Minggu, 31 Mei 2026
Hukum & KriminalTangerang Selatan

Satresnarkoba Polres Tangsel Berhasil Amankan Narkoba Jenis Sabu seberat 40,2 Kg

Bantenline.com, Tangerang – Satres narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 40,264 gram /40,2 kg dan menangkap tiga kurir, jika dirupiahkan sabu seberat 40,2 kg itu senilai 80 milliar rupiah.

Dalam kesempatan itu Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, memaparkan penangkapan bahwa pihaknya menangkap satu orang berinisial A (37) di kawasan Jombang, Ciputat, kemudian mengamankan dua kurir lainnya, AG (28) dan YG (26) saat melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba.

“pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” kata Victor pada saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:  Ketum DPP.PMN : Membela DASCO TOKOH PERSATUAN, bukan Pemecah Belah Bangsa, itu Guyonan Cinta, Jangan Berpikir NEGATIF

“kami berhasil mengamankan satu orang dengan inisial A (37) yang berdomisili di Ciputat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Sumatera yang akan melintas di wilayah Tangsel.

Kasatres narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, menyampaikan pada 6 November 2024 lalu, pihaknya sukses menemukan ciri-ciri kendaraan yang diduga membawa sabu tersebut disebuah mall di kawasan Bekasi.

“Kemudian di sana kami berhasil mengamankan dua orang tersangka YG dan AG di parkiran sebuah mal di bekasi, mereka ini kurir,” kata Bachtiar.

Baca Juga:  KNPI BANTEN : Tidak boleh ada Oknum Kriminalisasi serta Dukung Dinas ESDM Banten dan PT BBI, Jangan Hambat Pengusaha Lokal yang Legal agar APBD Banten Meningkat untuk masyarakat sejahtera

Setelah digeledah, didalam 4 kabin pintu mobil itu terdapat sabu seberat 40,2 kg. Atas perbuatannya, kata Bachtiar, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan