Selasa, 19 Mei 2026
Kabupaten Lebak

Panwaslu Kecamatan Warunggunung Buka Posko Kawal Hak Pilih

BANTENLINE.COM LEBAK–PANWASLU Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Membuka Posko pengaduan kawal hak pilih bagi masyarakat yang melakukan pengaduan hak pilih pada Pemilihan tahun 2024.

Posko kawal hak pilih tersebut dibuka dari tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024 di sekretariat panwaslu kecamatan warunggunung yang berlokasi di perumahan griya sampai blok B nomor 3 Desa sukarendah kecamatan warunggunung. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu kecamatan warunggunung Ratu sofy yulinar mengatakan tujuan posko pengaduan kawal hak pilih adalah untuk menjamin masyarakat yang telah mempunyai hak pilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan tahun 2024. Apalagi menurutnya tahapan Coklit menjadi salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan Pemilu ungkapnya di Kantor panwaslu kecamatan warunggunung, Senin (24/06/2024).

Baca Juga:  Gelar Sharing Session & Evaluasi Implementasi EEWS, SMAN 1 Panggarangan Pelopori Mitigasi Bencana di Sekolah

Menurut Ratu sofy yulinar posko pengaduan itu dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun namanya tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan coklit.

“Hal ini merupakan bentuk pengawasan dari panitia pengawas pemilu kecamatan warunggunung yang benar – benar turun langsung ke masyarakat untuk memastikan masyarakat yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan 2024 terdata sebagai pemilih 2024” jelasnya.Ratu sofy yulinar menyebut setelah dibuka hari ke 2 belum terdapat pengaduan masyarakat yang masuk ke posko tersebut.“Dengan adanya posko kawal hak pilih memudahkan pengaduan masyarakat yang namanya belum tercantum sebagai pemilih” sambung sofy.

Selanjutnya sofy menyatakan setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui Posko Kawal Hak Pilih atau yang diterima oleh Pengawas nantinya akan menjadi masukan dan tanggapan yang akan disampaikan ke PPK dan PPS pada pemuktahiran data pemilih, termasuk saat ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) .

Baca Juga:  KNPI BANTEN : Tidak boleh ada Oknum Kriminalisasi serta Dukung Dinas ESDM Banten dan PT BBI, Jangan Hambat Pengusaha Lokal yang Legal agar APBD Banten Meningkat untuk masyarakat sejahtera

“Pada intinya setiap laporan yang masuk itu dipastikan akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Disisi lain pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar kiranya tetap proaktif dalam memastikan data dirinya terdaftar atau belum sebagai pemilih pada Pemilihan 2024. Jika memang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih bisa menyampaikan laporan ke Posko Kawal Hak Pilih ke sekretariat panwaslu kecamatan warunggunung Syaratnya cukup membawa data diri sebagai syarat, misalnya KTP atau KK.“Namun apabila terkendala jarak agar kiranya bisa juga bisa melaporkannya kepada PKD di wilayahnya masing-masing,” singkatnya.

Sumber : Alfas V

Tinggalkan Balasan