BANTENLINE.COM, TANGERANG – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie membeberkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor bea perolehan hasil tanah dan bangunan (BPHTB).
Menurutnya, hingga April 2022 menembus angka Rp400 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dibanding pendapatan sepanjang 2021, yang hanya mencapai Rp320 miliar.
“Pendapatan sektor BPHTB itu pertahun 2021 hampir Rp320 milyar. Di tahun 2022 ini Rp400 miliar lebih,” ungkap Benyamin kepada awak media pada Jumat (20/5/2022).
Lanjutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk ekstensifikasi dan intensifikasi BPHTB.
“Sosialisasi itu difasilitasi oleh Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kopsurgah KPK),” kata Benyamin.
Sementara itu, dalam keterangannya Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri mengatakan, pendapatan dari sektor pajak tahun 2021 mencapai Rp1,401 triliun. Hal itu, imbuhnya, melebihi target yang direncanakan.
“Targetnya Rp1,322 triliun, untuk realisasi saat ini sudah 106 persen, atau sekitar Rp1,401 triliun. Untuk di bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terbesar itu pendapatan dari sektor BPHTB, itu Rp535 miliar,” ungkap Indri Sari Yuniandri.
Soal adanya relaksasi terhadap pajak hotel dan restoran, Indri menyatakan pihaknya telah memberikan potongan denda administrasi kepada para wajib pajak di sektor tersebut.
“Kebetulan kalau saya sih bidang pajak PBB dan BPHTB, tapi regulasi kami itu kemarin ada penghapusan sanksi administrasi keterlambatan ajah begitu, untuk relaksasi pajaknya. Belum ada diskon. Diskon dikhususkan untuk PBB. Tapi kalau untuk pajak hotel dan restoran, dibebaskan dendanya,” tegas Indri.






