Sabtu, 30 Mei 2026
Hukum & KriminalSerang Kota

Riska Mahira: Kasus Pelecehan Seksual Bak Fenomena Gunung Es

BANTENLINE.COM, SERANG – Aktivis Perempuan Kota Serang Riska Mahira merespon atas disahkannya UU TPKS pada Selasa, (12/4/22). Bahwa menurutnya kasus pelecehan seksual di Indonesia bak fenomena gunung es, begitu pun di Kota Serang.

“disahkannya UU TPKS ini merupakan tonggak awal penghapusan kekerasan seksual di Indonesia, namun pasca disahkan oleh DPR RI, tentunya perjalanan untuk memperjuangkan penghapusan kekerasan seksual masih panjang ditengah kasus kekerasan seksual di Indonesia yang bak fenomena gunung es, banyak kasus yang tidak dilaporkan oleh para korban,” ucapnya kepada Bantenline.com melalu pesan elektronik (13/4).

Ia menyatakan, bahwa UU TPKS ini sangat penting bagi penyintas kekerasan seksual, baik dalam pencegahan maupun penanganan.

“UU TPKS adalah payung hukum yang berpihak pada korban kekerasan seksual. Mulai dari pencegahan, pemulihan, dan penuntasan kasus tertuang dalam setiap butir aturan yang ada di RUU TPKS ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketum DPP.PMN : Membela DASCO TOKOH PERSATUAN, bukan Pemecah Belah Bangsa, itu Guyonan Cinta, Jangan Berpikir NEGATIF

Aktivis Perempuan yang pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa UPI Serang itu mengapresiasi kepada pihak yang telah berjuang demi disahkannya UU TPKS ini, khususnya bagi para perempuan yang melawan.

“Tentu disahkannya UU TPKS ini menjadi angin segar terhadap pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” lanjutnya.

“Penting adanya komitmen semua pihak untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut, kesadaran Gender dan HAM serta penegak hukum khususnya dan masyarakat umum diperlukan untuk memastikan undang-undang ini bekerja dengan optimal,” tambahnya.

Tingginya, kata Riska, angka pelaporan kasus kekerasan seksual pada anak di kota Serang menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan pengusutan kasus kekerasan seksual pada anak.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Gandeng GP Ansor Kota Serang Perluas Perlindungan Pekerja Informal

“Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak tentu sangat meresahkan masyarakat di Kota Serang karena anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual,” ujarnya.

Riska berharap atas disahkannya UU TPKS ini dapat menjadi perubahan baru untuk lingkungan sosial yang lebih peka dan teredukasi soal pentingnya isu kekerasan seksual.

“Pemerintah Kota Serang melalui DP3AKB harus mampu melaksanakan penguatan, pencegahan, dan menyediakan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Juga kerjasama dari aparat penegak hukum yang memberikan sanksi tegas bagi para pelaku dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapatkan penanganan yang serius agar tidak menimbulkan dampak sosial yang luas di masyarakat,” tutup Riska. (*)

Tinggalkan Balasan