Senin, 1 Juni 2026
Hukum & Kriminal

LCKI Soroti Dugaan Kriminalisasi di Kasus Armando Herdian, Desak Pemberantasan Mafia Tanah

BANTENLINE, JAKARTA – Perwakilan dari LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretaris Umum, Yahya Tanpono, SH, menyampaikan sikap resmi terkait perkembangan persidangan kasus sengketa lahan di Kramat Jati, Jakarta Timur yang melibatkan Armando Herdian selama kurang lebih tiga tahun.

Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (7/4/2026), Yahya menegaskan bahwa pihaknya masih menaruh kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia.

“Kami masih percaya bahwa di Indonesia keadilan masih tegak, dan panglima tertinggi adalah keadilan serta hukum itu sendiri,” ujarnya.

Menurut LCKI, penegakan hukum yang adil merupakan bagian penting dalam menyongsong visi Indonesia ke depan.

Baca Juga:  KNPI BANTEN : Tidak boleh ada Oknum Kriminalisasi serta Dukung Dinas ESDM Banten dan PT BBI, Jangan Hambat Pengusaha Lokal yang Legal agar APBD Banten Meningkat untuk masyarakat sejahtera

“Indonesia akan menuju era Indonesia Emas, di mana keadilan, kejujuran, dan kebenaran harus ditegakkan dan dibuka secara terang,” tambahnya.

Sorotan terhadap Proses Persidangan

LCKI juga mengungkapkan adanya indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut dalam proses persidangan.

“Dalam persidangan, kami mengamati adanya saran agar KPK turun tangan, karena terdapat indikasi-indikasi yang tidak benar,” jelas Yahya.

Lebih lanjut, LCKI menyampaikan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memperkuat upaya pemberantasan mafia tanah yang dinilai masih marak terjadi.

Baca Juga:  Ketum DPP.PMN : Membela DASCO TOKOH PERSATUAN, bukan Pemecah Belah Bangsa, itu Guyonan Cinta, Jangan Berpikir NEGATIF

Selain itu, LCKI juga meminta perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk ikut memantau jalannya kasus ini.

“Kami memohon agar kasus ini menjadi perhatian serius, karena masih terdapat ketidakbenaran di bidang pertanahan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

LCKI menutup pernyataannya dengan harapan agar masyarakat yang merasa tertindas, khususnya dalam persoalan pertanahan, dapat memperoleh keadilan.

“Kami sebagai bagian dari rakyat yang tertindas berharap keadilan benar-benar ditegakkan, dan mafia tanah dapat ditindak secara serius,” pungkas Yahya. (*)

Tinggalkan Balasan