Rabu, 24 Juni 2026
Hukum & Kriminal

LBH DPP.PMN Meyakini Direktur RSUD Kota Serang Pasti Berani Tindak Tegas Oknum Perawat ( Nana ) Diduga Lakukan Penipuan Program Pemerintah Pusat

Jakarta , 10/Januari/2026

Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Moderat Nasional (LBH DPP PMN) Lutfi Alfian., SH. menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum perawat RSUD Kota Serang berinisial Nana, yang mengatasnamakan program pemerintah Pusat.

Berdasarkan laporan yang diterima, oknum tersebut diduga telah meminta dan menerima sejumlah uang dari beberapa korban, Padahal program pemerintah tersebut bersifat GRATIS dan tidak dipungut biaya apa pun, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Tim Advokasi LBH DPP PMN, Lutfi Alfian, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah di kota serang.

“Kami meminta Direktur RSUD Kota Serang bersikap tegas, memberikan sanksi disiplin/pemecatan maksimal, serta memastikan oknum tersebut mengembalikan seluruh uang kepada para korban. Saat ini baru dikembalikan Rp35 juta kepada salah satu korban, sementara korban lainnya belum mendapatkan pengembalian sama sekali,” tegas Lutfi Alfian.

Baca Juga:  Ketum DPP PMN: Pasang Badan JANGAN TEBAR HOAX Agus terlibat, Jangan Kaitkan Dugaan Personal dengan Kinerja Menteri Agus Andrianto, Hormati Proses Hukum.

LBH DPP PMN mempublikasikan kasus ini karena hingga saat ini oknum Nana masih bersikap tidak kooperatif, berbelit-belit, dan enggan bertanggung jawab penuh, meskipun bukti dan keterangan korban telah jelas.

Dasar Hukum yang Dilanggar

LBH DPP PMN menilai perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

Pasal 378 KUHP

Tentang Penipuan:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau tipu muslihat, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Pasal 368 KUHP

Tentang Pemerasan (jika ada unsur paksaan atau tekanan).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Pasal 12 huruf e, terkait pungutan liar oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Pasal 5 dan Pasal 11, jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.

Baca Juga:  Ketum DPP PMN: Pasang Badan JANGAN TEBAR HOAX Agus terlibat, Jangan Kaitkan Dugaan Personal dengan Kinerja Menteri Agus Andrianto, Hormati Proses Hukum.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan:

Larangan pungutan di luar ketentuan

Kewajiban aparatur negara memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.

Tuntutan LBH DPP PMN

LBH DPP PMN secara resmi menuntut:

Direktur RSUD Kota Serang segera memberikan sanksi tegas kepada oknum perawat yang diduga terlibat.

Pengembalian penuh seluruh uang korban tanpa syarat.

Pembersihan internal (bersih-bersih oknum) di lingkungan RSUD Kota Serang agar kejadian serupa tidak terulang.

Apabila tidak ada itikad baik, LBH DPP PMN akan melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin rumah sakit pemerintah menjadi sarang oknum. Pelayanan kesehatan harus bersih, bermartabat, dan berpihak kepada rakyat,” tutup Lutfi Alfian.

Kontak DPP. PMN:

LBH DPP PMN

Jl. Mangga Besar IV E No.12A, RT 07 RW 02

Kel. Tamansari, Kec. Tamansari, Jakarta Barat

Tinggalkan Balasan