Senin, 25 Mei 2026
Hukum & KriminalSerang Kota

3 Tahun Edar Sabu, Sopir Lintas Jawa-Sumatra Tertangkap Satresnarkoba Polres Serang

BANTENLINEM.COM, SERANG – 3 tahun tidak tercium petugas, seorang sopir lintas Jawa – Sumatera nekat mengedarkan sabu, lantaran untuk menambah biaya kebutuhan keluarga.

Namun sehebat apa pun menyembunyikan bangkai pasti bakal tercium. Setelah bisnis ilegalnya terendus polisi, sopir bernama MJ (36) akhirnya tertangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang ini ditangkap saat menunggu konsumen di pinggir jalan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Rabu (1/6) malam.

“Tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan dengan cara nenginjak barang bukti 3 paket sabu. Namun petugas Satresnarkoba berhasil menemukan,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada media, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:  KNPI BANTEN : Tidak boleh ada Oknum Kriminalisasi serta Dukung Dinas ESDM Banten dan PT BBI, Jangan Hambat Pengusaha Lokal yang Legal agar APBD Banten Meningkat untuk masyarakat sejahtera
Barang bukti sabu

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan saat sedang menunggu konsumen,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka selain mengedarkan juga mengkonsumsi sabu. Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu agar menguatkan stamina.

Baca Juga:  Ansor Kota Serang: Pengeroyokan Bukan Hal Biasa, Segera Tangani

“Tersangka ini berprofesi sebagai sopir bus lintas Jawa Sumatera dan mengkonsumsi sabu karena diyakini bisa menambah kekuatan stamina saat mengemudi. Kebiasaan sopir ini sangat membahayakan penumpang,” tambah Michael.

Michael menjelaskan bisnis sabu diakui tersangka sudah dijalani selama 3 tahun. Barang haram tersebut diakui tersangka didapat dari pengedar di wilayah Palembang, Sumatera Selatan berinisal JO (DPO).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan