Senin, 18 Mei 2026
Banten TerkiniHukum & KriminalKabupaten LebakOpini

KNPI BANTEN : Tidak boleh ada Oknum Kriminalisasi serta Dukung Dinas ESDM Banten dan PT BBI, Jangan Hambat Pengusaha Lokal yang Legal agar APBD Banten Meningkat untuk masyarakat sejahtera

Serang, 14 Mei 2026 – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten melalui Asep Awaludin (sekretaris DPD KNPI Banten) menyampaikan dukungan terhadap langkah profesional Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten dalam menjalankan fungsi pengawasan aktivitas pertambangan kecil atau besar di Kabupaten Lebak, termasuk terhadap PT Bentonite Banten Indonesia (PT BBI).

KNPI Banten menilai bahwa semua persoalan pertambangan harus diselesaikan berdasarkan data, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini maupun narasi liar yang dapat merusak iklim investasi daerah, KNPI Mendapatkan Loparan ada beberapa oknum yang Mencoba Melemahkan Pengusaha – Pengusaha lokal/pribumi asli Banten.

“Contohnya PT BBI ini bukan perusahaan tambang besar batubara atau emas. Ini perusahaan lokal milik putra daerah yang bergerak di sektor bentonit dan urugan skala kecil dengan perizinan yang lengkap serta aktivitas usaha yang sah,tapi di duga di kriminalisasi oleh oknum, ini tidak wajar harus di bela ” ujar Asep Awaludin.

Menurut KNPI Banten atas Penelitian, Kajian advokasi dari DPD KNPI Lebak keberadaan PT BBI selama ini telah memberikan manfaat nyata kepada masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja lokal, kontribusi sosial dan CSR, serta kewajiban pembayaran pajak kepada negara dan daerah tidak pernah telat.

“Kalau ada perusahaan lokal yang legal, bayar pajak, membantu masyarakat, dan membuka lapangan pekerjaan, maka seharusnya kita dukung bersama. Jangan sampai pengusaha asli daerah justru terus ditekan oleh opini-opini negatif yang belum tentu benar,” tegasnya.

Baca Juga:  Gelar Sharing Session & Evaluasi Implementasi EEWS, SMAN 1 Panggarangan Pelopori Mitigasi Bencana di Sekolah

KNPI BANTEN juga mengingatkan bahwa investasi yang legal dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang memenuhi aturan.

Selain itu, setiap kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen lingkungan, serta kewajiban perpajakan, memiliki hak untuk menjalankan aktivitas usahanya selama tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami percaya Dinas ESDM Banten bekerja profesional sesuai kewenangannya. Jika ada hal administratif, maka biarkan diproses melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai aturan. Jangan langsung membangun opini seolah-olah terjadi pelanggaran besar,” lanjut ASEP AWALUDIN.

KNPI BANTEN juga menyayangkan adanya narasi yang menggiring opini publik terhadap dugaan “aliran dana” tanpa bukti yang jelas. Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan fitnah, merusak nama baik institusi pemerintah, dan mengganggu iklim usaha di daerah.

“Kritik silakan, pengawasan masyarakat juga penting. Tetapi jangan sampai berubah menjadi serangan yang menjatuhkan pengusaha lokal hanya demi kepentingan tertentu. Kita harus objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Baca Juga:  Saham Bank Banten Masuk FCA, DPD KNPI Banten Desak Audit Investigatif dan Evaluasi Total Manajemen

Lebih lanjut, KNPI Prov. Banten menegaskan siap berdiri bersama pengusaha asli daerah yang menjalankan usaha secara legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami siap pasang badan untuk pengusaha asli Banten dan Lebak yang legal, taat aturan, dan membantu masyarakat. Jangan sampai pengusaha daerah baru mulai berkembang sudah terus diusik. Kita ingin pengusaha Lebak bisa tumbuh besar, membuka lapangan kerja lebih luas, dan suatu hari menjadi kebanggaan daerah,” ujar Asep Awaludin.

KNPI Banten mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas daerah dan mendukung investasi yang sehat agar Prov. Banten semakin maju, sejahtera, dan ramah terhadap pengusaha lokal yang patuh terhadap hukum.

ASEP AWALUDIN selaku Sekretaris DPD KNPI Prov. Banten menegaskan sekali lagi instruksi langsung dari Ketua DPD.KNPI Prov. Banten , Tidak Boleh ada Oknum-oknum yang Melemahkan, Menakuti Pengusaha Lokal, Tidak boleh ada yang memeras Pengusaha Lokal/Pribumi di Banten ini, lebih baik kita dukung pengusaha Lokal Banten agar lebih besar, agar APBD Banten Meningkat, pengangguran menurun , masyarakat sejahtera, DPD KNPI Prov. Banten siap pasang Badan sampai gepeng untuk pengusaha lokal masyarakat Banten, bila perlu kita turunkan seluruh Pemuda Banten menjadi benteng untuk membela Masyarakat Banten, jangan takut pengusaha lokal Banten tetap semangat. Tutur Asep Awaludin di hotel Ledian, Kota-Serang

Tinggalkan Balasan