Kabupaten Serang

Bawaslu Kabupaten Serang Terus Lakukan Pengawasan Ketat Pada Masa Kampanye Pilkada 2024

Bantenline.com, Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah mengawasi 148 kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Bupati selama 27 hari masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang telah ditangani.

Abdul Holid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa dari 148 pengawasan, terdapat 16 dugaan pelanggaran yang tercatat dalam Form A dan telah dilakukan pencegahan. Selain itu, pihaknya telah menangani 21 laporan dan menemukan dua dugaan pelanggaran administrasi.

“Kami juga telah menangani 21 laporan dan menemukan 2 dugaan pelanggaran administrasi,” kata Holid, saat diwawancarai di Hotel Forbis, Waringinkurung Senin ( 24/10 )

Lebih lanjut, Holid menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Serang telah berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah terkait dugaan ketidaknetralan beberapa kepala desa dalam Pilkada. Bawaslu juga telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Serang, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

“Kami telah memberikan rekomendasi pada 13 September kepada Bupati terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, namun hingga saat ini belum ada perkembangan,” ungkap Holid.

Bawaslu Kabupaten Serang juga merinci temuan dan laporan selama masa pengawasan, di antaranya:

• 2 Temuan Dugaan Kode Etik Penyelenggara: terjadi di Kecamatan Gunungsari dan Jawilan dalam pleno DPTB.

• 21 Laporan Dugaan Pelanggaran:
• 1 laporan terkait kode etik penyelenggara (PPS di Kecamatan Pontang)
• 2 laporan dugaan pelanggaran administrasi (PPS di Kecamatan Padarincang)
• 5 laporan dugaan ketidaknetralan kepala desa
• 9 laporan dugaan pemberian uang atau materi lainnya
• 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye
• 1 laporan perusakan alat peraga kampanye (APK)
• 1 laporan terkait rekrutmen badan ad hoc

Dari total 23 laporan dan temuan yang tercatat, 19 di antaranya tidak terbukti melanggar aturan pemilihan. Namun, dua laporan terkait ketidaknetralan kepala desa telah direkomendasikan kepada Bupati Serang, dan dua laporan terkait perekrutan KPPS direkomendasikan kepada PPK Padarincang.

Bawaslu Kabupaten Serang akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berlangsung dengan jujur dan adil.

Taufiq Kepaksan

Recent Posts

BRIN Dorong Transformasi Teknologi Lewat Kerjasama Riset RI–AS

BANTENLINE, JAKARTA — Indonesia sedang mempercepat langkahnya menuju kemandirian pangan, energi, dan hilirisasi industri bernilai…

4 hari ago

Mau Tinggal Atau Pergi Dari Banten? Ini Tips Pindahan Rumah yang Efektif

BANTENLINE - Pertumbuhan infrastruktur dan pesatnya perkembangan kawasan hunian di Provinsi Banten seperti Tangerang Raya,…

5 hari ago

Genset Silent Jadi Solusi Kelistrikan Perkotaan, Kirloskar Tawarkan Performa Stabil untuk Berbagai Kebutuhan

BANTENLINE, JAKARTA - Kebutuhan pasokan listrik yang stabil di kawasan perkotaan terus meningkat seiring berkembangnya…

5 hari ago

Mata Indonesia dari Orbit: Satelit Mikro dan AI Mengawal Nusantara

BANTENLINE, SAN FRANCISCO — Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas membutuhkan kemampuan…

1 minggu ago

Momentum HUT RI ke-81, DPW Partai Berkarya Banten Dukung Delapan Program Menuju Banten Maju

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Banten menghadiri undangan Gubernur Banten dalam rangka Upacara…

2 minggu ago

Rangkaian Puncak PHBN Mandalawangi Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Haul Akbar Pejuang & Ulama

BANTENLINE.COM PANDEGLANG - Perhelatan peringatan PHBN HUT RI ke-81 yang dikolaborasikan dengan peringatan Maulid Nabi…

2 minggu ago