Kabupaten Serang

Bawaslu Kabupaten Serang Terus Lakukan Pengawasan Ketat Pada Masa Kampanye Pilkada 2024

Bantenline.com, Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah mengawasi 148 kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Bupati selama 27 hari masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang telah ditangani.

Abdul Holid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa dari 148 pengawasan, terdapat 16 dugaan pelanggaran yang tercatat dalam Form A dan telah dilakukan pencegahan. Selain itu, pihaknya telah menangani 21 laporan dan menemukan dua dugaan pelanggaran administrasi.

“Kami juga telah menangani 21 laporan dan menemukan 2 dugaan pelanggaran administrasi,” kata Holid, saat diwawancarai di Hotel Forbis, Waringinkurung Senin ( 24/10 )

Lebih lanjut, Holid menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Serang telah berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah terkait dugaan ketidaknetralan beberapa kepala desa dalam Pilkada. Bawaslu juga telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Serang, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

“Kami telah memberikan rekomendasi pada 13 September kepada Bupati terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, namun hingga saat ini belum ada perkembangan,” ungkap Holid.

Bawaslu Kabupaten Serang juga merinci temuan dan laporan selama masa pengawasan, di antaranya:

• 2 Temuan Dugaan Kode Etik Penyelenggara: terjadi di Kecamatan Gunungsari dan Jawilan dalam pleno DPTB.

• 21 Laporan Dugaan Pelanggaran:
• 1 laporan terkait kode etik penyelenggara (PPS di Kecamatan Pontang)
• 2 laporan dugaan pelanggaran administrasi (PPS di Kecamatan Padarincang)
• 5 laporan dugaan ketidaknetralan kepala desa
• 9 laporan dugaan pemberian uang atau materi lainnya
• 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye
• 1 laporan perusakan alat peraga kampanye (APK)
• 1 laporan terkait rekrutmen badan ad hoc

Dari total 23 laporan dan temuan yang tercatat, 19 di antaranya tidak terbukti melanggar aturan pemilihan. Namun, dua laporan terkait ketidaknetralan kepala desa telah direkomendasikan kepada Bupati Serang, dan dua laporan terkait perekrutan KPPS direkomendasikan kepada PPK Padarincang.

Bawaslu Kabupaten Serang akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berlangsung dengan jujur dan adil.

Taufiq Kepaksan

Recent Posts

DPP PMN Perkuat Sinergi dengan Kementerian Agama, Gugun Gumilar Dorong Penguatan Moderasi Beragama dan Kerukunan Umat

Jakarta, 16 Juli 2026 – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) terus memperkuat…

2 hari ago

Tak Sekadar Laga, Leave No One Behind Usung Pesan Kemanusiaan tentang Korban Perdagangan Orang

BANTENLINE.COM, Jakarta — Executive Producer Muhammad Chairul Basyar mempersembahkan film aksi terbarunya, Leave No One…

2 hari ago

Arif Nurbani Dorong Konsep 35 Kecamatan, 35 Mesin Ekonomi untuk Pandeglang

BANTENLINE.COM, — Kabupaten Pandeglang memiliki potensi besar di sektor pertanian, pariwisata, pesisir, dan sumber daya…

3 hari ago

KMPP Soroti Dugaan Keterlibatan Legislator Kabupaten Serang dalam Proyek Jasa Konsultan

Banteline.com, Serang - Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan (KMPP) menyoroti informasi yang beredar di tengah masyarakat…

3 hari ago

Silaturahmi ke Jamkrida Banten, KNPI Banten Perkuat Kolaborasi Bangun Ekonomi Daerah

Serang, 14 Juli 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

4 hari ago

DPD KNPI Banten Gandeng UNMA Banten, Perkuat Sinergi Membangun SDM Unggul Generasi Muda

Pandeglang, 13 Juli 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

5 hari ago