BANTENLINE COM PANDEGLANG–Terkait dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik yang di Terima lembaga pendidikan Non formal (PNF), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2020-2021 dan 2021-2022. Sentrum Mahasiswa Banten (SEMA) mendesak Kejaksaan Negeri Pandeglang mengusut Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lembaga PKBM-PKBM sekabupaten Pandeglang
Kami sudah melakukan Investigasi dan kajian yang cukup Panjang terkait dengan Program Pusat kegiatan belajar Masyarakat Kabupaten Pandeglang yang dimana Hasil investigasi kami sepanjang 2020-2022. Kami menemukan ada Banyak nya PKBM diduga sarat akan korupsi anggaran yang kami Laporkan baru-baru ini ke Kejari, ungkap Yudistira selaku Presidium SEMA Banten, saat memberikan statment. Jumat, (15/09/ 2023).
Masih di katakan Yudistira ” Tentu kita tidak menginginkan tersendat nya visi yang baik dalam dunia Pendidikan non formal yang hari ini menjadi konsentrasi pemerintah dalam meciptakan pemerataan Pendidikan terkendala oleh Prilaku korup yang merugikan masyarakat dalam Mengkases Pendidikan yang baik dan berkualitas serta Merugikan keuangan Negara
maka kami Meminta Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk segera Melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pendidikan Non Formal (PNF) disdikpora Pandeglang, ketua FK PBM Pandeglang dan seluruh PKBM dan segera Audit Forensik PKBM jayamekar, PKBM ahmad dahlan dan PKBM Mutiara Hikmah yang kami duga lebih bermasalah,” tegasnya
Adapun Indikasi korupsi yang di laporkan SEMA banten di antaranya :
Sementara Kepala Seksi (Kasi) intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapid mengatakan, Pihaknya memastikan akan menindak lanjuti segala bentuk informasi keluhan serta laporan aduan yang diterimanya. Termasuk informasi serta kritikan yang di Terima
Laporan yang kami terima terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan DAK Non Fisik, bantuan operasional PKBM Tahun Anggaran 2020-2021 dan 2021-2022, berkasnya sudah kami terima dan kami memastikan setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti,”
Saat ditanya mengenai bentuk tindak lanjut dari kejari Pandeglang, wildan menjelaskan bahwa Pihaknya akan segera melakukan kajian dan pemanggilan kepada PKBM Penerima Bantuan Tersebut, Pihaknya meminta agar masyarakat tidak ragu untuk memberikan informasi serta data pendukung yang dibutuhkan.
masih kata wildan, jika hasil kajian dan penggalian informasi adanya pelanggaran dari informasi, data dan laporan aduan masyarakat maupun aktivis, pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Jika dalam hasil analisa dan Pengumpulan berkas ada pelanggaran, maka berkasnya akan kami limpahkan ke Kasi Pidsus,” ungkapnya.
Gambar : Hanya Ilustrasi
sumber : R
Jakarta, 10 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) menyatakan dukungannya…
BANTENLINE.COM- Tangerang, Menyikapi berkembangnya berbagai opini dan asumsi sepihak di ruang publik, Tim Hukum beserta…
Cilegon, 4 Juni 2026 — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…
Cilegon, 05 Juni 2026 – Ketua Umum DPP PMN (Persatuan Moderat Nasional), Kiki Fauzi, menghadiri…
Oleh: Fauzan Fadel BANTENLINE.COM, Sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang logistik dan supply chain,…
Jakarta, 4 Juni 2026 Ketua Umum DPP PMN (Persatuan Moderat Nasional), Kiki Fauzi, mengajak seluruh…