BANTENLINE.COM PANDEGLANG
Diaturnya oleh undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik Dana desa Dan Alokasi Dana Desa diduga ditilep oleh oknum pejabat desa kutakarang kec cibitung kabupaten pandeglang, mahasiswa pancasila (Mapancas) kab. Pandeglang menyampaikan kepada awak media. (7/11/2022).
Mahasiswa Pancasila Kabupaten Pandeglang melaporkan dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ke Keaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang, hasil dari data yang kami himpun oleh Mapancas Pandeglang bahwa ” adanya bentuk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Desa Kutakarang Kecamatam Cibitung KabupatenPandeglang sangat rugikan masyarakat.
Dana desa diperuntukan untuk pembangunan desa sehingga masyarakat bisa merasakan sebuah manfaat yang objektif dari hasil musyawarah desa soal apa saja yang harus di bangunkan.
“Kami nilai ini bentuk kerugian negara yang tidak di rasakan secara objektif oleh masyarakat sekitar manfaatnya”,. kata Yudis ( Sekjen Mapancas ) kepada awak media. Kita sudah layangkan laporan pengaduan ke kejaksaan Pandeglang soal adanya dugaan korupsi DDdan ADD tahun 2021- 2022 di desa tersebut.
Kami mendesak kepada APH yaitu kejaksaan pandeglang untuk segera lakukan langkah-langkah yang tegas sesuai regulasi kebijakan dalam penangangan kasus ini karena ini harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum, bukan hanya itu kita menduga kerugian negara ini capai sampai 500 jutaan , bahkan hasil kajian kita dan sumber kelapangan, insentif para honor rt rw guru ngaji dan lainnya belum terbayarkan, patut kita curigai hal tersebut. Bahkan dugaan kuat kita beberapa pemangkasan anggaran dalam bentuk fisik.
Pengurus Mapancas Pandeglang Lain menambahkan bahwa
” Dugaan ini mengarah bentuk konspirasi, kita menilai ini bukanlah suatu upaya untuk mensejahterakan masyarakat malah sebaliknya”. Lanjutnya Supran
“Ketetapan suatu konstitusi penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) jangan menjadi tumpul bahkan hukum menjadi aturan bahkan bicara keadilan ini ketentuan pandangan undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 3 yang berbunyi ” Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milyar “. Tutupnya
Sumber: Yudis / Supran.
BANTENLINE.COM, – Fauzan Fadel Muhammad menggelar acara Halal Bihalal Keluarga Besar KADIN Provinsi Gorontalo yang…
BANTENLINE.COM, – Dalam upaya memperkuat ekosistem bisnis di Provinsi Gorontalo, Fauzan Fadel Muhammad, salah satu…
BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan…
BANTENLINE.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office…
BANTENLINE, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam…
Serang, 8 April 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…