BANTENLINE.COM, SERANG – 16 orang tahanan tersebut adalah tahanan Kejaksaan Negeri Serang yang dititipkan di Rutan Polres Serang.
Terhitung dari hari ini (11/03) mereka dipindahkan ke Rutan Kelas II A Serang karena akan segera memasuki masa persidangan.
Demikian disampaikan oleh Kasat Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Serang Polda Banten, IPTU Desma Priatna yang mengatur pelaksanaan pemindahan tahanan tersebut. Jumat, (11/03/2022)
Lanjutnya, Desma mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pemindahan tahanan ini menggunakan mobil Sat Tahti Polres Serang dengan dikawal oleh tiga Personel Sat Samapta menuju Rutan kelas II A Serang.
“Untuk pengamanan proses pemindahan tahanan, Kami menggunakan mobil Sat Tahti dan dikawal oleh tiga Personel Sat Samapta,” ucap Dasma.
Selain itu, Desma menambahkan bahwa mereka tetap melakukan keamanan kesehatan tahanan dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Dalam pemindahan tahanan ini kita tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, agar tidak terjadi penularan virus Covid-19,” tutupnya.
BANTENLINE, Jakarta – Di tengah dinamisnya pertumbuhan dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia, kepatuhan terhadap…
BANTENLINE.COM, — Kebutuhan pelaku usaha terhadap dokumen perizinan yang lengkap, resmi, dan sesuai ketentuan terus…
Bantenline, TANGERANG — Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Banten menerima surat…
BANTENLINE.COM, Keputusan Karim Adeyemi meninggalkan Borussia Dortmund untuk melanjutkan karir di Barcelona menjadi salah satu…
BANTENLINE.COM — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten meminta seluruh…
BANTENLINE.COM, DEPOK - Suasana berbeda mewarnai pembukaan kegiatan sosialisasi MediaMIND 2026 di Universitas Indonesia yang…