Hukum & Kriminal

Dakwaan Dinilai ‘Salah Kamar’, LKBH FHUI: Ini Murni Perdata, Bukan Penipuan!

BANTENLINE, JAKARTA – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mengajukan Perlawanan terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas AH, ahli waris yang dilaporkan melakukan penipuan atau penggelapan atas harta warisannya oleh pihak perantara atau broker. Kasus ini dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap ranah hukum perdata terkait pelepasan tanah warisan untuk kepentingan umum kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Dalam sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tim Advokat LKBH FHUI menilai JPU memaksakan perkara yang kental nuansa perdatanya ke ranah pidana, sehingga pengadilan (pidana) tidak berwenang mengadilinya.

Ranah Perdata, Bukan Pidana

Puspa Pasaribu, Advokat Publik dari LKBH FHUI, menegaskan bahwa dasar dakwaan Jaksa hanyalah kesepakatan dan akta notaris. Hal ini membuktikan bahwa peristiwa tersebut murni hubungan keperdataan.

“Jaksa mendakwa Klien kami berdasarkan sejumlah kesepakatan perdata. Padahal salah satu akta notaris menunjukkan adanya peristiwa perdata di mana klien kami bersama ahli waris lainnya melakukan pelepasan hak atas tanah secara legal. Di sisi lainnya, dalam surat dakwaan yang sama, Jaksa mencampuradukkan akta pembagian komisi di antara para broker dengan akta pelepasan hak atas tanah para ahli waris. Padahal dalam akta pembagian komisi, klien kami bukanlah pihak”, tegas Puspa.

Kejanggalan “Korban” dan Kerugian

Lebih lanjut, LKBH FHUI menyoroti ketidakjelasan pihak yang diklaim sebagai korban. Dalam dakwaan, Jaksa menyebut adanya kerugian sekitar Rp6,4 miliar dari pembayaran pajak oleh Saksi Korban. Namun, fakta hukum berkata lain.

“Saksi yang mengaku sebagai korban faktanya tidak pernah menjadi pihak dalam akta-akta yang dipermasalahkan atau akta sepihak berisi penagihan kepada Terdakwa. Hal ini diperkuat oleh sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 329/Pdt.G/2022/PN. Tng dan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 258/PDT/2023/PT BTN. Jadi, konstruksi kerugian ini sangat mengada-ada”, tambah Puspa.

Kasus Pernah Dihentikan

Poin krusial yang diungkapkan dalam persidangan adalah fakta bahwa perkara serupa yang berasal dari kelompok “Broker” sebelumnya telah dihentikan penyelidikannya oleh Polda

Metro Jaya. Kepolisian telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan No. S.Tap/29/I/2022/Ditreskrimum pada 31 Januari 2022 dengan alasan “Bukan Merupakan Tindak Pidana”.

“Polisi sudah menyatakan ini bukan tindak pidana lewat penghentian penyelidian. Namun, kasus yang sama kini dipaksakan kembali dalam dakwaan JPU. Ini menguatkan dalil kami bahwa dakwaan cacat formil sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima”, ujar Puspa.

Dakwaan Tidak Cermat

Selain masalah kewenangan mengadili, LKBH FHUI menilai dakwaan Jaksa kabur “obscuur libel). Jaksa dinilai gagal menguraikan garis waktu yang jelas serta unsur-unsur pidana yang didakwakan.

“Uraian Jaksa membingungkan dan tidak menjelaskan peristiwa nyata apa yang dianggap penipuan maupun penggelapan. Ketidakcermatan ini fatal dan mengakibatkan dakwaan batal demi hukum. Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang bijaksana demi keadilan Terdakwa dan keluarga”, pungkas Puspa.

Perlawanan oleh Tim Advokat Terdakwa pada sidang hari ini dibacakan oleh Tim Advokat LKBH UI yaitu Puspa Pasaribu, S.H., Mkn., Maria Dianita Prosperiani, S.H, Fariznaldi S.H. dan Meddy Setiawan, S.H. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Perlawanan yang dijadwalkan pada Kamis, (5/2).

Agung Herdiansyah

Recent Posts

PPI Kecamatan Mandalawangi Gelar Diklatsar I, diikuti Ratusan Pelajar berbakat

BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan…

3 hari ago

BRI BO Gatot Subroto Salurkan Jumat Berkah ke Panti Asuhan Yatim & Dhuafa Mizan Amanah

BANTENLINE.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office…

3 hari ago

Sengketa Lahan Kampung Dukuh, Majelis Hakim Vonis Bebas Ahli Waris

BANTENLINE, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam…

1 minggu ago

KNPI Banten Gandeng Dinsos Perkuat Sinergi, Menuju MUSDA 2026

Serang, 8 April 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

1 minggu ago

KNPI Banten Gandeng BPS, Perkuat Sinergi Berbasis Data Jelang MUSDA 2026

Banten, 8 April 2026 — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

1 minggu ago

Audiensi KNPI–Dispora Banten: Perkuat Kolaborasi, Matangkan MUSDA 2026 Jelang MUSDA 2026, KNPI Banten Bangun Sinergitas Kuat dengan Dispora Banten

Serang, 8 April 2026 — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

1 minggu ago