Bantenline.com, Cilegon — Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H. dari LBH PKC PMII Banten dan Koboy Lawyer dari TCM Law Firm selaku kuasa hukum dampingi korban berinisial T, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi tambang pasir ke Polda Banten, pada Selasa (9/12/2025).
Laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/499/XII/SPKT III DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, diterima pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 13.00 WIB, terhadap terlapor berinisial C.B.
Berdasarkan keterangan korban, pada Juli 2025 terlapor menawarkan investasi dengan dalih proyek maintenance dan usaha tambang pasir yang “sedang berjalan”. Korban dijanjikan pengembalian dana dalam waktu satu bulan. Atas bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total kurang lebih Rp 170.918.000,- serta menyerahkan satu unit iPhone 15 Pro yang hingga kini tidak dikembalikan.
Setelah dana diserahkan, terlapor diduga menghilang, memutus komunikasi, dan tidak memberikan laporan apa pun terkait usaha tersebut. Upaya damai dan somasi telah dilakukan dua kali oleh tim kuasa hukum ke rumah terlapor di Ciwandan, namun tidak membuahkan hasil.
LBH PKC PMII Banten sebelumnya telah menerbitkan Somasi Final Nomor 021/SOM-FINAL/LBH-PMII/XI/2025, namun hingga tenggat 2×24 jam terlapor tidak memberikan respons maupun pengembalian dana.
Sikap keluarga terlapor saat didatangi korban pada 6 November 2025 bahkan memperlihatkan tidak adanya itikad baik, sehingga pelaporan ke Polda Banten dinilai sebagai ultimum remedium.
Ketua LBH PKC PMII Banten, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan prosedur yang tersedia termasuk somasi, tetapi terlapor sepanjang prosesnya tidak menunjukan penyelesaian baik.
“Kami sudah mendatangi kediaman terlapor sebanyak dua kali dan mengirimkan somasi final. Tetapi terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu hari ini laporan polisi adalah langkah ultimum remedium agar keadilan ditegakkan dan tidak ada korban baru. Informasi yang kami terima, ada lebih dari empat perempuan yang diduga turut menjadi korban dengan modus berbeda-beda,” menurut Jodi kepada media
Sementara itu, Koboy Lawyer menegaskan komitmen pendampingan terhadap korban, bahwa menurutnya kasus seperti ini akan meresahkan masyarakat jika terus terjadi dan memakan banyak korban.
“Kami akan konsisten menegakkan keadilan sesuai prinsip kami Tegakkan keadilan dan tenggelamkan kezaliman. Saya juga ucapkan terima kasih kepada Polda Banten yang telah merespons laporan klien kami dengan baik. Semoga keadilan menemukan jalannya,”tegas pengacara yang sering disapa Koboy Lawyer itu.
Lebih Lanjut, Jodi selaku kuasa hukum juga menerangkan bahwa dari informasi yang diterima tim kuasa hukum menunjukkan bahwa pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan modus serupa
” Sejauh informasi yang ada, terlapor sudah menyebabkan kerugian terhadap total korban lebih dari empat orang, mayoritas perempuan, dengan nilai kerugian bervariasi hingga ratusan juta rupiah,” terang kuasa hukum yang dikenal Santri Lawyer itu.
Untuk diketahui, kuasa hukum melalui LBH PKC PMII Banten menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur pidana maupun perdata, demi memastikan seluruh hak korban terpenuhi dan mencegah terlapor melakukan penipuan serupa kepada korban lain. ***(opik)






