Nasional

Rehabilitasi RTLH di Sleman Ditargetkan Selesai Bulan Oktober

BANTENLINE.COM//SLEMAN – Program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Sleman tahun ini menyasar 597 hunian tersebar di 17 kapanewon. Pembiayaannya menggunakan dana dari APBD kabupaten senilai total Rp 8,3 miliar.

Selain kabupaten, perbaikan RTLH juga dianggarkan oleh pemerintah provinsi DIY lewat dana keistimewaan (danais) yang menyasar 45 penerima bantuan. Disamping itu ada bantuan rehab dari Baznas Sleman diperuntukkan 34 unit rumah.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman Suwarsono mengatakan, saat ini progres keseluruhan pekerjaan rehab RTLH sudah diatas 85 persen. “Surat Keputusan Bupati untuk penerima bantuan rehab RTLH terbit sejak bulan Juni atau Juli lalu. Sekarang proses pelaksanaan dan ditargetkan selesai Oktober mendatang,” jelas Suwarsono saat dikonfirmasi, Senin (22/9).

Meski rutin dilaksanakan sejak tahun 2010, penanganan hunian tidak layak masih menjadi PR bagi Pemkab Sleman. Data terakhir mencatat jumlah RTLH sebanyak 7.141 unit, sedangkan per tahunnya rata-rata hanya 500 hingga 1.000 rumah yang dapat diperbaiki.

Data itu pun bisa bertambah seandainya ada laporan dari warga. “Kami masih tetap menerima ketika ada warga yang kondisi rumahnya tidak layak huni, tetapi belum masuk di dalam data base kami,” imbuh Suwarsono.

Kriteria RTLH ini mencakup beberapa hal diantaranya kondisi ketahanan bangunan seperti fondasi dan kolom, serta struktur atap. Untuk mengakses bantuan rehab tersebut, warga bisa langsung mengajukan sendiri kepada DPUPKP atau lewat pemerintah kalurahan. Setelahnya, dinas akan melakukan verifikasi untuk timing pertama yang biasanya berjalan di akhir tahun.

Persyaratan khusus bagi calon penerima bantuan ini antara lain wajib ber-KTP Sleman, dan berstatus sebagai pihak yang menguasai tanah tempat bangunan itu berdiri. Disyaratkan pula hanya mempunyai satu rumah yakni RTLH yang ditempati tersebut.

Adapun besaran bantuannya bervariasi sesuai tingkat kerusakan hunian. Untuk rehab rumah rusak berat, alokasi bantuan yang dikucurkan senilai Rp 20 juta, rusak sedang Rp 15 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta. Kecuali bagi penerima non-KKM (Kartu Keluarga Miskin), nominal bantuan hanya sebesar 80 persen.

“Pekerjaan rehab RTLH ini bersifat swakelola. Uang bantuan dari Pemkab ditransfer ke rekening untuk pengadaan material bangunan, namun bagi KK miskin penggunaannya bisa untuk upah tukang,” terang Suwarsono.(***)

Tauhid Mahyudin

Recent Posts

Pimpinan Daerah Gorontalo Bersatu, Dukung Fauzan Fadel Muhammad Memperkuat Peran KADIN dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

BANTENLINE.COM, – Fauzan Fadel Muhammad menggelar acara Halal Bihalal Keluarga Besar KADIN Provinsi Gorontalo yang…

1 hari ago

Fauzan Fadel Muhammad Sowan ke Gubernur Gusnar, Perkuat Iklim Usaha di Gorontalo

BANTENLINE.COM, – Dalam upaya memperkuat ekosistem bisnis di Provinsi Gorontalo, Fauzan Fadel Muhammad, salah satu…

2 hari ago

PPI Kecamatan Mandalawangi Gelar Diklatsar I, diikuti Ratusan Pelajar berbakat

BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan…

6 hari ago

BRI BO Gatot Subroto Salurkan Jumat Berkah ke Panti Asuhan Yatim & Dhuafa Mizan Amanah

BANTENLINE.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office…

6 hari ago

Sengketa Lahan Kampung Dukuh, Majelis Hakim Vonis Bebas Ahli Waris

BANTENLINE, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam…

1 minggu ago

KNPI Banten Gandeng Dinsos Perkuat Sinergi, Menuju MUSDA 2026

Serang, 8 April 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

1 minggu ago