Kabupaten Tangerang

Bantah Isu Pembiaran Limbah, PT NFU Ungkap Lini Produksi Utama Sedang Tidak Beroperasi

BANTENLINE.COM- Tangerang, Menyikapi berkembangnya berbagai opini dan asumsi sepihak di ruang publik, Tim Hukum beserta Manajemen PT. Non Ferindo Utama memberikan penegasan yuridis dan teknis terkait insiden asap yang terjadi pada Jumat (5/6/2026).

Perusahaan menyatakan dengan tegas bahwa insiden tersebut merupakan gangguan mekanis murni pada komponen penunjang dan sama sekali tidak mengandung unsur kesengajaan (dolus) dari pihak manajemen maupun operator di lapangan.

Pernyataan ini dikeluarkan untuk meluruskan pemberitaan yang menduga adanya pembiaran atau kesengajaan pelepasan emisi ke udara tanpa melalui sistem filtrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pada sistem komputerisasi manifes mesin, lini produksi utama pabrik justru sedang dalam posisi tidak beroperasi, sehingga tidak ada motif atau alasan logis bagi perusahaan untuk sengaja membuang gas sisa ke pemukiman warga.

Perwakilan Tim Hukum PT. Non Ferindo Utama, (Lintang), menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh kegagalan fungsi mendadak pada system filter tungku non-produksi saat proses perawatan.

“Dalam kacamata hukum dan teknis objektif, peristiwa ini murni merupakan unforeseen technical failure atau gangguan mekanis yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Tidak ada instruksi, pembiaran, apalagi kesengajaan dari manajemen untuk memicu situasi ini,” tegas (Lintang).

(Lintang) menambahkan bahwa indikator utama untuk melihat ada atau tidaknya unsur kesengajaan dapat dinilai dari tindakan pasca-kejadian (post-event conduct). Begitu katup mekanis mengalami disfungsi dan memicu kepulan asap, operator yang bertugas saat itu juga langsung memutus aliran bahan bakar dan mematikan unit secara paksa dalam waktu kurang dari 15 menit.

Melalui rilis resmi ini, PT. Non Ferindo Utama meminta semua pihak untuk menahan diri dari membangun opini spekulatif yang tidak berdasar pada fakta hukum dan bukti ilmiah di lapangan. Perusahaan menyerahkan seluruh proses pembuktian teknis ini kepada instansi pengawas lingkungan hidup yang berwenang demi menjaga objektivitas dan keadilan informasi.

Azis Zakaria

Recent Posts

Dies Natalis Ke-64 UIN Banten Jadi Panggung Penguatan Pendidikan Inklusif, Prof Ishom Siapkan Lulusan Penentu Masa Depan

Serang, (Bantenline.com) - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menjadikan peringatan Dies…

21 jam ago

Kenapa Harus Belajar Bahasa Inggris? Ini Manfaatnya untuk Kehidupan Kamu

BANTENLINE - Kenapa harus belajar bahasa Inggris? Pertanyaan ini sering kali muncul, terutama bagi mereka…

1 hari ago

Mengupas Sisi Lain <i>Tarot by Erick</i>: Saat Refleksi Diri Bertemu Pendekatan Digital

BANTENLINE- Pemanfaatan teknologi kini telah merambah ke banyak sektor, termasuk tentang bagaimana cara seseorang mencari…

1 hari ago

Panduan Lengkap Titrator Karl Fischer untuk Analisis Kadar Air

BANTENLINE - Titrator Karl Fischer merupakan instrumen yang banyak digunakan untuk menentukan kadar air dalam…

2 hari ago

Outer Wanita: Cara Memilih Model yang Cocok untuk Berbagai Outfit

BANTENLINE - Outer Wanita sekarang bukan cuma pelengkap pakaian. Justru, satu outer yang tepat bisa…

2 hari ago

Honorarium Tim Likuidasi PT LKM Ciomas Tertunggak Rp 200 Juta, Pemkab Serang Didesak Segera Membayar

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang didesak segera menuntaskan pembayaran honorarium tim likuidasi PT LKM…

2 hari ago