Bantenline.com, Serang – Calon Rektor UIN Sultan Maulana Hasanudin ( SMH ) Banten Prof. Muhammad Ishom resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Peradilan Islam (PI) di Kampus 2 UIN SMH Banten pada Rabu (28/05/2025).
Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Ishom menyampaikan bahwa sangat penting untuk membentuk peradilan anak di lingkup PA guna mewujudkan keadilan dan perlindungan hak anak.
“Belajar dari kasus hukum al-murahiq (anak remaja) yang sudah muncul semenjak abad ke-2 Hijriyah, maka dalam pandangan saya, sangat penting diterapkan sistem Peradilan Anak di lingkup Peradilan Islam, ” ujarnya dalam pidato pengukuhan.
Prof. Ishom juga menyampaikan bahwa penerapan sistem peradilan keperdataan anak sangat relevan dalam konteks hukum Islam di Indonesia untuk menjaga keadilan dan perlindungan hukum bagi anak sesuai Maqashid Syariah.
Di Indonesia, lanjutnya, sementara baru ada system peradilan pidana anak yang diatur didalam UU No. 11/2012. Yaitu (1) Anak yang berkonflik dengan hukum karena diduga dan terbukti melakukan tindak pidana; (2) Anak yang menjadi korban akibat tindak pidana; (3) Anak yang menjadi saksi dalam suatu perkara.
“Dalam status khusus peradilan perdata anak ini keseluruhan proses penyelesaian perkara anak dilaksanakan berdasarkan perlindungan keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, proporsional, kelansungan hidup dan tumbuh kembang anak.” Terang Ishom.
Ia juga menuturkan bahwa pada prinsipnya secara filosofis, sosiologis, dan normative-yuridis ada dasar untuk menerapkan system peradilan anak, termasuk dalam lingkup Peradilan Agama. Terlebih lagi ada pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dinyatakan bahwa Di lingkungan peradilan agama dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang.
“Selain sejalan dengan isi pasal 3A ayat (1) UU Peradilan Agama, menggagas peradilan khusus anak di lingkup Pengadilan Agama juga sesuai kaidah fiqhiyyah di bidang qadhaiyyah, ” Jelas Prof Ishom
“Sementara itu didalam penyelesaian perkara-perkara anak di PA masih diterapkan hukum acara PA yaitu hukum acara perdata yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Peradilan Agama,” lanjutnya.
Ia menuturkan walau didalam perkembangannya telah diterbitkan pedoman penyelesaian perkara khusus di lingkungan PA. Misalnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan untuk para hakim. Ketentuan pokok Pedoman mengadili permohonan dispensasi perkawinan ialah bahwa semua tindakan mengenai anak harus dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak.
Keberadaan PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019 itu belum memenuhi prasyarat dijadikan dasar pembentukan pengadilan khusus anak di lingkungan PA. Alasannya PERMA RI merupakan perundang-undangan, sedangkan dalam pasal 3A ayat (1) pembentukan pengadilan khusus itu secara eksplisit dinyatakan diatur dengan Undang-undang.
Perkara permohonan maupun gugatan yang melibatkan anak berhadapan dengan hokum di PA juga memerlukan penanganan yang spesifik. Perkara-perkara keperdataan anak, seperti dispensasi nikah, hak asuh anak pasca perceraian, perlindungan anak pasca perceraian, perwalian anak, penetapan ahli waris anak dan hak-haknya serta isu-isu lain di lingkup PA itu sepatutnya persidangannya dipimpin oleh hakim anak.
Hakim anak adalah hakim yang telah berpengalaman menjalankan kewenangan judex facti (memeriksa fakta) serta mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
Dirinya menyebutkan bahwa ada beberapa qaidah fiqh qadahaiyyah sebagai dasar pembentukan sistem peradilan perdata anak, sebagai berikut:
(1) Al-wilayat al-khasshat Aqwa min al-wilayat al-ammat (kewenangan yang khusus lebih kuat daripada kewenangan yang umum).
(2) An yakuna al-mud’a bih fi zdatih mashlahat masyru’at (perkara yang diajukan di pengadilan secara substansi mengandung kemaslahatan yang disyariatkan) Dalam konteks ini, sebagaimana telah disebut di awal bahwa menjaga keadilan dan perlindungan hukum bagi anak termasuk isu penting penerapan maqashid al-syariah, yaitu hifdz al-nasl (menjaga keturunan).
(3) Yuqaadam fi kull Wilayat Man Huwa Aqwam bi mashalihiha (Didahulukan dalam segala urusan kewenangan untuk tiap-tiap orang yang lebih kuasa atas kemanfatannya).
(4) Yundab li al-Qadhi al-‘alim bi al-hukm musyawwarat ahl al-‘ilm, wa in kana jahil tajib al-musyawwarat (Dianjurkan kepada hakim yang memahami hokum untuk meminta pendapat ahli. Sementara hakim yang tidak memehami hokum wajib meminta pendapat ahli).
BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan…
BANTENLINE.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office…
BANTENLINE, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam…
Serang, 8 April 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…
Banten, 8 April 2026 — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…
Serang, 8 April 2026 — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…