Serang Kota

Catat Tanggalnya, Gubernur Banten Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

KOTA SERANG, BANTENLINE.COM – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Karena dalam waktu dekat, Pemprov Banten akan melakukan pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Inisiatif tersebut dilakukan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dan akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025 mendatang. Gubernur telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

“Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup melakukan pembayaran pajak tahun berjalan,” kata Andra kepada wartawan di Gedung Negara, Kamis (27/3/2025) malam.

Andra melanjutkan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan diterapkan dalam rangka membantu masyarakat agar taat dan dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya. Dirinya juga berharap bahwa inisiatif ini bisa membantu meringankan beban kelompok masyarakat kecil pasca idul fitri dan menjelang tahun ajaran baru.

“Selain itu, tentu kita ingin berupaya melakukan cleansing data, karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita harus mendata kembali kendaraan yang telah punah atau tidak terpakai, serta sebagainya,” ujarnya.

“Kepada masyarakat, manfaatkan kebijakan ini dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau direspons positif,” tegas Andra Soni.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten yang diungkapkan Andra Soni, masih terdapat tunggakan pajak mobil dan motor yang mencapai Rp 700 miliar. Nilai tersebut berasal dari sekitar 2 juta unit kendaraan yang menunggak pajak.

Berdasarkan salinan Kepgub Nomor 170, ketentuan mengenai pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

1. Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

2. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Agung Herdiansyah

Recent Posts

Pimpinan Daerah Gorontalo Bersatu, Dukung Fauzan Fadel Muhammad Memperkuat Peran KADIN dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

BANTENLINE.COM, – Fauzan Fadel Muhammad menggelar acara Halal Bihalal Keluarga Besar KADIN Provinsi Gorontalo yang…

5 jam ago

Fauzan Fadel Muhammad Sowan ke Gubernur Gusnar, Perkuat Iklim Usaha di Gorontalo

BANTENLINE.COM, – Dalam upaya memperkuat ekosistem bisnis di Provinsi Gorontalo, Fauzan Fadel Muhammad, salah satu…

1 hari ago

PPI Kecamatan Mandalawangi Gelar Diklatsar I, diikuti Ratusan Pelajar berbakat

BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan…

5 hari ago

BRI BO Gatot Subroto Salurkan Jumat Berkah ke Panti Asuhan Yatim & Dhuafa Mizan Amanah

BANTENLINE.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office…

5 hari ago

Sengketa Lahan Kampung Dukuh, Majelis Hakim Vonis Bebas Ahli Waris

BANTENLINE, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam…

1 minggu ago

KNPI Banten Gandeng Dinsos Perkuat Sinergi, Menuju MUSDA 2026

Serang, 8 April 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

1 minggu ago