Serang Kota

Catat Tanggalnya, Gubernur Banten Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

KOTA SERANG, BANTENLINE.COM – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Karena dalam waktu dekat, Pemprov Banten akan melakukan pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Inisiatif tersebut dilakukan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dan akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025 mendatang. Gubernur telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

“Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup melakukan pembayaran pajak tahun berjalan,” kata Andra kepada wartawan di Gedung Negara, Kamis (27/3/2025) malam.

Andra melanjutkan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan diterapkan dalam rangka membantu masyarakat agar taat dan dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya. Dirinya juga berharap bahwa inisiatif ini bisa membantu meringankan beban kelompok masyarakat kecil pasca idul fitri dan menjelang tahun ajaran baru.

“Selain itu, tentu kita ingin berupaya melakukan cleansing data, karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita harus mendata kembali kendaraan yang telah punah atau tidak terpakai, serta sebagainya,” ujarnya.

“Kepada masyarakat, manfaatkan kebijakan ini dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau direspons positif,” tegas Andra Soni.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten yang diungkapkan Andra Soni, masih terdapat tunggakan pajak mobil dan motor yang mencapai Rp 700 miliar. Nilai tersebut berasal dari sekitar 2 juta unit kendaraan yang menunggak pajak.

Berdasarkan salinan Kepgub Nomor 170, ketentuan mengenai pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

1. Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

2. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Agung Herdiansyah

Recent Posts

DPP PMN Sepakat dengan Gagasan Jenderal Luhut Agar Presiden Prabowo Keluarkan Bansos Rp5,4 jt/Orang, Solusi Menjaga Perputaran Ekonomi Indonesia

Jakarta, 10 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) menyatakan dukungannya…

12 jam ago

Bantah Isu Pembiaran Limbah, PT NFU Ungkap Lini Produksi Utama Sedang Tidak Beroperasi

BANTENLINE.COM- Tangerang, Menyikapi berkembangnya berbagai opini dan asumsi sepihak di ruang publik, Tim Hukum beserta…

4 hari ago

Bangun Generasi Industri Masa Depan, KNPI Banten dan Krakatau Steel Perkuat Sinergi Pemberdayaan Pemuda

Cilegon, 4 Juni 2026 — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

4 hari ago

Ketum DPP PMN Berikan Solusi KS Lebih maju, Corporate Secretary Krakatau Steel Siap Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran

Cilegon, 05 Juni 2026 – Ketua Umum DPP PMN (Persatuan Moderat Nasional), Kiki Fauzi, menghadiri…

5 hari ago

INDONESIA SEDANG TIDAK BAIK-BAIK SAJA Alarm Bagi Bangsa untuk Melakukan Koreksi dan Perubahan

Oleh: Fauzan Fadel BANTENLINE.COM, Sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang logistik dan supply chain,…

6 hari ago

Ketum DPP PMN: Pasang Badan JANGAN TEBAR HOAX Agus terlibat, Jangan Kaitkan Dugaan Personal dengan Kinerja Menteri Agus Andrianto, Hormati Proses Hukum.

Jakarta, 4 Juni 2026 Ketua Umum DPP PMN (Persatuan Moderat Nasional), Kiki Fauzi, mengajak seluruh…

7 hari ago