Hukum & Kriminal

Usai Kumpulkan Keterangan Saksi Lain, KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil

JAKARTA, BANTENLINE.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumpulkan keterangan saksi lain, dokumen, maupun petunjuk untuk materi pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan belanja promosi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2021-2023. Hal tersebut dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, usai Lebaran 2025 ini, tim penyidik KPK berencana memanggil Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, sebagai saksi. Namun, untuk waktu tepatnya belum diketahui.

“Sebagai seorang penyidik, tentunya pada saat kita memanggil saksi, bahan itu harus ada,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 28 Maret 2025.

“Tidak bisa ujug-ujug kosongan saja bertanya apakah saudara melakukan perbuatan tersebut, nggak bisa berdasarkan pengalaman saya sebagai penyidik, apabila kita mau memanggil saksi maupun tersangka, maka bahan itu sudah harus dimiliki oleh pemeriksa,” sambungnya.

Tessa menambhakna, bahan-bahan untuk materi pemeriksaan bisa berasal dari keterangan saksi-saksi lain, maupun dari alat bukti, baik itu surat, petunjuk, ataupun barang bukti elektronik.

“Jadi, pasti penyidik sudah mempersiapkan bahan untuk ditanyakan kepada saksi maupun tersangka tersebut,” pungkas Tessa.

Sebelumnya pada Senin 10 Maret 2025, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

Berlanjut pada Kamis 13 Maret 2025, KPK akhirnya resmi mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres WSBE, serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Dalam perkara tersebut, pada 2021 hingga pertengahan 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, maupun online via kerja sama dengan 6 agensi yang ditunjuk. Realisasi belanja iklan tersebut diduga tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa di internal Bank BJB.

Agung Herdiansyah

Recent Posts

Alasan realme C100i Cocok untuk Gaya Hidup Aktif Anak Muda Masa Kini

BANTENLINE.COM, Jakarta – Aktivitas anak muda saat ini semakin padat dan dinamis. Mulai dari kuliah…

12 jam ago

Mubes VI FORKABI, Bang Azran Didaulat Sebagai Ketum

DEPOK, BANTENLINE.COM — Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) menggelar Musyawarah Besar (Mubes) VI pada 23…

3 hari ago

Pansus LKPJ 2025, Fraksi PKS Lebak Pastikan Program Pemerintah Tepat Guna & Tepat Sasaran

LEBAK, BANTENLINE.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk mengawal…

5 hari ago

BRI Cabang Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan hingga Penanggulangan Kebakaran

BANTENLINE.COM, BEKASI - Dalam rangka mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran, BRI Cabang Bekasi Harapan Indah…

5 hari ago

BRI KCP Cibitung Relokasi ke Kawasan Industri MM2100 untuk Optimalkan Layanan dan Pengembangan Bisnis

BANTENLINE.COM, Cibitung – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cibitung…

5 hari ago

Wapres RI Gibran Rakabuming Raka Ucapkan Selamat Festival Ciomas Ngabring 2026

Istana Wakil Presiden RI, 19 Mei 2026 – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,…

5 hari ago