Banten Terkini

Baliho Paslon Nomor Urut 2 dirusak, Kuasa Hukum: Laporkan dan Hukum Pelakunya Sebagai Efek Jera

BANTENLINE.COM Kabupaten Serang– Video perusakan Alat Peraga Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah – Najib Hamas beredar luas. Dalam video yang beredar nampak jelas gambar oknum warga merusak Baliho Paslon Nomornurut 2 menggunakan alat berupa martil. Pelaku menyobek-nyobek Baliho tersebut dengan martil yang terlihat sudah dipersiapkannya.

Lokasi perusakan Baliho Zakiyah-Najib tersebut terjadi di Kp.Gemulung, Cipetir, Desa Kadubereum ,Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.

Warga berinisial S, asal Desa Kadubereum , Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, yang merusak baliho itu kini terancam pidana karena dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang sebagai dugaan tindak pidana oleh warga lain yang merasa tidak terima Baliho Calon Bupatinya dirusak orang.

Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas yang dimintai keterangannya Kamis,10 September 2024, terkait adanya video perusakan Baliho Paslon Nomor urut 2, membenarkan dan mengakui telah melihat video itu. Daddy Hartadi Kuasa Hukum Zakiyah-Najib mengaku sudah diminta oleh salahsatu warga untuk memberikan bantuan hukum melaporkan perbuatan perusakan alat peraga kampanye itu. ” Kita sudah lihat videonya. Memang harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu, supaya menjadi efek jera bagi pelakunya dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya.

Dirinya juga meminta Gakumdu pada Bawaslu Kabupaten Serang menindak, dan menghukum pelakunya karena alat buktinya telah terpenuhi semua sebagai perbuatan perusakan alat peraga kampanye”, tegasnya.

Cecep Azhar tim kuasa hukum lainnya mengatakan alat peraga kampanye berupa baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 itu dirusak dengan sengaja dan divideokan oleh pelakunya. “Terlihat sengaja dilakukan perusakan itu,divideokan dan disebarluaskan melalui media sosial”, terangnya.

Ditambahkan Cecep, pihaknya hari ini, Kamis 10 September 2024, telah mendampingi Pelapor perusakan Baliho itu, sebagai kuasa hukum dalam memberikan keterangan pelaporan kepada Gakumdu di Bawaslu.

“Kita telah dampingi pelapornya. Perbuatan warga yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana di atur UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu Merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo Pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a – h merupakan Tindak Pidana dan dikenai Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Artinya perbuatan perusakan itu disanksi Pidana”, pungkasnya.**

Arief Syam

Recent Posts

DPP PMN Sepakat dengan Gagasan Jenderal Luhut Agar Presiden Prabowo Keluarkan Bansos Rp5,4 jt/Orang, Solusi Menjaga Perputaran Ekonomi Indonesia

Jakarta, 10 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) menyatakan dukungannya…

16 jam ago

Bantah Isu Pembiaran Limbah, PT NFU Ungkap Lini Produksi Utama Sedang Tidak Beroperasi

BANTENLINE.COM- Tangerang, Menyikapi berkembangnya berbagai opini dan asumsi sepihak di ruang publik, Tim Hukum beserta…

4 hari ago

Bangun Generasi Industri Masa Depan, KNPI Banten dan Krakatau Steel Perkuat Sinergi Pemberdayaan Pemuda

Cilegon, 4 Juni 2026 — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

4 hari ago

Ketum DPP PMN Berikan Solusi KS Lebih maju, Corporate Secretary Krakatau Steel Siap Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran

Cilegon, 05 Juni 2026 – Ketua Umum DPP PMN (Persatuan Moderat Nasional), Kiki Fauzi, menghadiri…

5 hari ago

INDONESIA SEDANG TIDAK BAIK-BAIK SAJA Alarm Bagi Bangsa untuk Melakukan Koreksi dan Perubahan

Oleh: Fauzan Fadel BANTENLINE.COM, Sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang logistik dan supply chain,…

7 hari ago

Ketum DPP PMN: Pasang Badan JANGAN TEBAR HOAX Agus terlibat, Jangan Kaitkan Dugaan Personal dengan Kinerja Menteri Agus Andrianto, Hormati Proses Hukum.

Jakarta, 4 Juni 2026 Ketua Umum DPP PMN (Persatuan Moderat Nasional), Kiki Fauzi, mengajak seluruh…

7 hari ago