Cilegon

Rekonstruksi Kasus Balita Dilakban, Polres Cilegon Ungkap Pelaku Terancam Hukuman Mati

CILEGON, BANTENLINE – Rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan balita perempuan berusia berinisial APH (5 tahun) digelar Polres Cilegon hari ini, Jumat (4/10/2024). Dalam rekonstruksi tersebut, direka sekitar 84 adegan.

Rekontruksi di gelar di lapangan Mapolres Cilegon yang dihadiri media dan keluarga korban. Tersangka yang berjumlah 5 orang seluruhnya dihadirkan.

Saat rekonstruksi berlangsung, ayah dan keluarga korban turut menyaksikan satu per satu adegan yang diperagakan oleh para tersangka. Sontak, isak tangis dari keluarga korban pun mewarnai gelar rekontruksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan rekonstruksi itu dimulai sejak para tersangka merencanakan penculikan dan pembunuhan sampai pemusnahan barang bukti. Tak ada fakta baru dalam kasus tersebut.

“Jadi ada sekitar 84 adegan mulai dari perencanaan 1 bulan sebelumnya, kemudian 3 hari sebelum kejadian penculikan, kemudian penculikan sampai dengan terakhir pada saat pelaku melakukan pembakaran terhadap barang bukti,” katanya.

Hardi mengungkapkan, usai rekonstruksi kasus tersebut kini pihaknya telah menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka, mulai dari penganiayaan terhadap anak hingga pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

“Kalau pasal yang kita terapkan, kita sudah kirim SPDP ke Kejaksaan itu mulai dari Pasal 80 Ayat 3 penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, kemudian Pasal 83 penculikan, dan Pasal 340 pembunuhan berencana. Dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman sampai hukuman mati,” ungkapnya.

Saat ini juga, kata Hardi, Polres Cilegon telah menyusun berkas kasus penculikan dan pembunuhan tersebut dan akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Setelah rekonstruksi berkas sudah lengkap dan kita susun kemudian dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan. Kalau ada kekurangan nanti kita komunikasikan ke Kejaksaan,” tutupnya.

Sebelumnya viral diberitakan terkait penemuan mayat balita di Pantai Cihara, Lebak Banten. Kasus tersebut mendapat perhatian media nasional serta trending dalam berbagai platform sosmed.

Agung Herdiansyah

Recent Posts

DPP PMN Perkuat Sinergi dengan Kementerian Agama, Gugun Gumilar Dorong Penguatan Moderasi Beragama dan Kerukunan Umat

Jakarta, 16 Juli 2026 – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) terus memperkuat…

4 jam ago

Tak Sekadar Laga, Leave No One Behind Usung Pesan Kemanusiaan tentang Korban Perdagangan Orang

BANTENLINE.COM, Jakarta — Executive Producer Muhammad Chairul Basyar mempersembahkan film aksi terbarunya, Leave No One…

12 jam ago

Arif Nurbani Dorong Konsep 35 Kecamatan, 35 Mesin Ekonomi untuk Pandeglang

BANTENLINE.COM, — Kabupaten Pandeglang memiliki potensi besar di sektor pertanian, pariwisata, pesisir, dan sumber daya…

18 jam ago

KMPP Soroti Dugaan Keterlibatan Legislator Kabupaten Serang dalam Proyek Jasa Konsultan

Banteline.com, Serang - Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan (KMPP) menyoroti informasi yang beredar di tengah masyarakat…

1 hari ago

Silaturahmi ke Jamkrida Banten, KNPI Banten Perkuat Kolaborasi Bangun Ekonomi Daerah

Serang, 14 Juli 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

3 hari ago

DPD KNPI Banten Gandeng UNMA Banten, Perkuat Sinergi Membangun SDM Unggul Generasi Muda

Pandeglang, 13 Juli 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

3 hari ago