TANGERANG KOTA, BANTENLINE – Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap dua terduga pelaku pelecehan seksual terhadap santri di panti asuhan Darussalam An’nur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang. Saat ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Kami telah menangkap dua pelaku dan telah dilakukan penahanan. Sedangkan satu pelaku lagi masih dalam proses pengejaran,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, Jumat (4/10/2024).
Aryono menuturkan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman. “Sedang proses penyidikan ya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 anak penghuni panti asuhan Darussalam An’nur di wilayah Kunciran Indah, dipindahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinsos Kota Tangerang. Alasannya, karena di panti asuhan tersebut diduga melakukan praktik pelecehan seksual yang dilakukan pemilik yayasan.
Pemindahan anak dari panti asuhan di Kunciran, Pinang berawal dari laporan aktris Dean Desvi yang mengatakan adanya tiga terduga pelaku penyimpangan seksual di yayasan. Salah satu di antaranya adalah pimpinan panti asuhan.
“Dari mereka ini ada yang bilang korban dari S, dari Y, dari A. Ini diduga ada tiga pelaku yang diadukan ke saya,” kata Dean, Kamis (26/09/2024) di Jakarta.
Dean menjelaskan, ketiga orang pengurus yayasan yang diduga melakukan penyimpangan seksual punya cara sama setiap ingin melancarkan aksi bejatnya ke anak-anak penghuni panti. Dirinya kemudian mengajak para korban melakukan visum di bagian anus dan hasilnya benar, mereka menjadi korban pedofil.
“Yang lebih menjijikan dan menyakitkan hati saya, mereka dilecehkan, dicabuli, di sodomi bukan hanya satu orang (pelaku) tetapi disodomi buat tiga orang. Ini pelakunya ada tiga yang baru berhasil kita laporkan,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Dean sudah membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Sementara itu menurut Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, pihaknya akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan di salah satu panti asuhan tersebut.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pemkot Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai, dan kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media, Jumat (4/10/2024).
Nurdin mengatakan, layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) telah dipersiapkan oleh pihaknya. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu proses pemulihan korban dan keluarganya.
“Kami akan berupaya maksimal untuk mendukung pemulihan psikologis korban serta memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan,” katanya.
Lebih lanjut, Nurdin juga akan melakukan peningkatan sosialisasi terkait perlindungan anak di panti asuhan dan lingkungan pendidikan lainnya, termasuk pondok pesantren. Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan edukasi mengenai hak-hak anak guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami berharap masyarakat semakin berani melaporkan segala bentuk kekerasan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” katanya.
BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan…
BANTENLINE.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office…
BANTENLINE, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam…
Serang, 8 April 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…
Banten, 8 April 2026 — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…
Serang, 8 April 2026 — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…