Tangerang Selatan

Polres Tangsel Ungkap Perbuatan Asusila Guru Ngaji Terhadap Santrinya

TANGERANG SELATAN, BANTENLINE – Polres Tangsel mengungkap kasus perbuatan asusila yang dilakukan ustadz berinisial M (39) terhadap 8 santrinya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

“Tersangka berinisial M, pria berusia 39 tahun, merupakan seorang guru ilmu agama dan seorang pengusaha,” kata Wakil Kapolres Tangsel Rizkyadi Saputro dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/10/2024).

Perkara bermula pada tanggal 16 Agustus sampai dengan 23 September 2024 di salah satu tempat ibadah dan lapangan sepak bola yang terletak di Kelurahan Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Pelaku menjalankan aksi bejatnya terhadap anak korban G (12) , S(14) dan P(17).

“Peristiwa ini terungkap setelah anak korban G merasa risih dengan perbuatan pelaku dan menceritakan kepada saksi apa yang menimpa saksi berinisial S (22),” ujarnya.

Setelah itu, saksi S mengumpulkan anak-anak yang belajar agama dengan pelaku bernama M sejak tahun 2021.

“Kemudian ada 5 orang gadis bernama A (17), T (13), C (16), F (17) dan C (16) merupakan korban perbuatan asusila yang dilakukan pelaku berinisial M pada tahun 2021,” kata Rizkyadi.

Menurut Rizkyadi, Saksi S juga mendapat pengakuan dari dua anak korban berinisial S (14) dan P (17 tahun) yang menurut keterangannya sekitar 8 Mei September 2024 diduga melakukan perbuatan tidak etis terhadap para korban.

“Setelah saksi S mengetahui adanya delapan anak yang diduga menjadi korban perbuatan asusila pelaku M, saksi S memberitahukan kepada orang tua masing-masing anak yang kemudian bersama-sama menyampaikan Pelaporan kejadian tersebut ke Polres Tangsel pada Minggu (29 September),” ujarnya.

“Pelaku M telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tangsel Desa Serua Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polres Ciputat Timur,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada Senin (30/9), kasus tersebut dibawa ke tingkat penyidikan dan berdasarkan hasil penyidikan disimpulkan cukup bukti dan pelaku berinisial M ditetapkan sebagai tersangka penangkapan terus berlanjut dan penahanan.

Rizkyadi menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan asusila tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda seperti tempat ibadah, lapangan sepak bola, dan di perusahaan jasa telepon seluler milik tersangka di Desa Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

Terhadap tersangka M diterapkan dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana kekerasan seksual.

Aturan ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Rizkyadi.

Agung Herdiansyah

Recent Posts

DPP PMN Sepakat dengan Gagasan Jenderal Luhut Agar Presiden Prabowo Keluarkan Bansos Rp5,4 jt/Orang, Solusi Menjaga Perputaran Ekonomi Indonesia

Jakarta, 10 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) menyatakan dukungannya…

11 jam ago

Bantah Isu Pembiaran Limbah, PT NFU Ungkap Lini Produksi Utama Sedang Tidak Beroperasi

BANTENLINE.COM- Tangerang, Menyikapi berkembangnya berbagai opini dan asumsi sepihak di ruang publik, Tim Hukum beserta…

4 hari ago

Bangun Generasi Industri Masa Depan, KNPI Banten dan Krakatau Steel Perkuat Sinergi Pemberdayaan Pemuda

Cilegon, 4 Juni 2026 — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

4 hari ago

Ketum DPP PMN Berikan Solusi KS Lebih maju, Corporate Secretary Krakatau Steel Siap Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran

Cilegon, 05 Juni 2026 – Ketua Umum DPP PMN (Persatuan Moderat Nasional), Kiki Fauzi, menghadiri…

5 hari ago

INDONESIA SEDANG TIDAK BAIK-BAIK SAJA Alarm Bagi Bangsa untuk Melakukan Koreksi dan Perubahan

Oleh: Fauzan Fadel BANTENLINE.COM, Sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang logistik dan supply chain,…

6 hari ago

Ketum DPP PMN: Pasang Badan JANGAN TEBAR HOAX Agus terlibat, Jangan Kaitkan Dugaan Personal dengan Kinerja Menteri Agus Andrianto, Hormati Proses Hukum.

Jakarta, 4 Juni 2026 Ketua Umum DPP PMN (Persatuan Moderat Nasional), Kiki Fauzi, mengajak seluruh…

7 hari ago