Gambar : Hanya Ilustrasi
BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu menilai bahwa Kabupaten Pandeglang menjadi daerah paling rawan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024.
Relawan JRDP Alya Ba’sya Syah mengatakan bahwa pihaknya menilai bahwa Kabupaten Pandeglang sebagai daerah paling rawan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024 diantara 8 Kabupaten/Kota yang ada di Banten.
Menurut Alya, hal tersebut karena berdasarkan Indeks Kerawaman Pemilu (IKP) 2024 yang diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang menempati posisi pertama diantara Kabupaten/Kota lainnya dengan skor 12,97. Kerawanan tersebut juga dibuktikan dimana pada Pemilu 2024 terdapat 4 orang ASN di Kabupaten Pandeglang yang melakukan pelanggaran netralitas.
Belum lama ini, kata Alya, JRDP juga mendapatkan video yang beredar berdurasi 37 detik yang menarasikan bahwa Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pandeglang Didi Mulyadi dan Sekretaris Camat (Sekmat) Menes Usep Sudarmana membagikan atribut salah satu pasangan Bakal Calon Bupati (Bacalon) Pandeglang 2024.
“Atas kondisi di atas, kami menilai bahwa Kabupaten Pandeglang merupakan wilayah yang paling tinggi potensi pelanggaran netralitas ASN nya di Pilkada 2024 ini,” kata Alya melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (04/08/2024).
Selain itu, kata Alya, di Kabupaten Pandeglang sendiri ada bakal calon Bupati Pandeglang yang berstatus ASN dan saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Pandeglang Rd Dewi Setiani. Ditambah juga ada suami dari Bupati Pandeglang Irna Narulita, yaitu Dimyati Natakusumah yang saat ini akan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten sebagai bakal Calon Wakil Gubernur Banten bersama Andra Soni.
Alya menyebutkan, ada beberapa faktor terkait mengapa pelanggaran netralitas ASN terjadi. Seperti untuk mempertahankan jabatan, hubungan primordial antara atasan dengan bawahan, dan juga ketidakpahaman terhadap regulasi tentang kewajiban ASN menjaga netralitas.
“Faktor lainnya dapat berupa karena adanya tekanan dari pejabat yang lebih tinggi. Selain itu sanksi yang tidak membuat jera pelaku sehingga pelanggaran netralitas ASN kerap berulang,” imbuhnya.
Alya juga mengatakan, staf biasa lebih banyak menjadi korban pelanggaran-pelanggaram netralitas ASN. Hal ini menunjukan bahwa pejabat struktural yg punya kuasa tidak tersentuh.
“Kami mendesak agar BKPSDM Kabupaten Pandeglang dan juga Bawaslu Kabupaten Pandeglang melakukan penindakan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, JRDP menyatakan:
Sumber: AD
BANTENLINE.COM, - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kota Jakarta Utara mendukung upaya percepatan terwujudnya…
BANTENLINE, WASHINGTON DC – Keikutsertaan Indonesia dalam Rim of the Pacific Exercise (RIMPAC) 2026 menjadi…
BANTENLINE, WASHINGTON, D.C. — Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat, Indroyono Soesilo, menyampaikan bahwa…
BANTENLINE.COM, Jakarta – realme, brand Pilihannya Anak Muda, hari ini resmi meluncurkan realme P4 Series…
BANTENLINE.COM, - Pembentukan Holding Logistik BUMN dengan PT Multi Terminal Indonesia (MTI) sebagai surviving entity…
BANTENLINE.COM, Issyk-Kul, Kirgizstan – Presiden Republik Kirgizstan, Sadyr Japarov, secara resmi meluncurkan Tamchy Special Financial…