Mahasiswa sekaligus Aktivitis Banten, Ubaidilah. (Dok. Sumber. Redaksi)
Setelah menjabat selama satu tahun, Al Muktabar telah dipilih kembali untuk menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
Hal ini diatur melalui Keppres Nomor 39/P/Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Gubernur yang mengatur perpanjangan masa jabatan tersebut.
Al Muktabar menyatakan bahwa ia telah menerima Keputusan Presiden yang memperpanjang masa jabatan Gubernur Banten dalam keterangannya di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 12 Mei 2023.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keputusan dan pada saat yang sama mengangkat Penjabat Gubernur untuk Sulawesi Barat dan Gorontalo.
Kontroversi muncul di Banten setelah Keputusan Presiden tentang perpanjangan masa jabatan Almuktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten dilaporkan. Banyak warga merasa kecewa dan meragukan integritas Almuktabar sebagai pemimpin.
Lantas bagaimana pendapat mahasiswa terkait ditunjuknya kembali Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten ?
Ubaidillah sebagai salah satu mahasiswa dari provinsi banten bersuara bahwasanya “Al muktabar dirasa kurang efektif dalam kinerja nya. Penunjukan kembali Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten dianggap kurang efektif karena pada masa jabatannya sebelumnya tidak ada tindakan konkret yang diambil untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.
Terbukti dengan beberapa permasalahan di provinsi banten seperti pengangguran. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Banten masih menjadi daerah dengan tingkat pengangguran tertinggi dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia.
BPS mencatat bahwa jumlah orang yang mengalami pengangguran terbuka (TPT) di provinsi ini mencapai 486,35 ribu orang atau sekitar 7,97 persen dari total jumlah penduduk. Ditambah menurut hasil survei dari Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI), Provinsi Banten masuk dalam lima besar daerah dengan tingkat stunting tertinggi di Indonesia.
Selain pengangguran dan stunting terdapat problematika lain yaitu anak jalanan yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak. Masalah mengenai keberadaan anak jalanan seharusnya terus dipelajari dan dicari sumber permasalahannya.
Hal ini bertujuan agar penanganan terhadap masalah tersebut dapat dilakukan secara tepat dan komprehensif. Terlepas dari banyaknya program yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk menangani masalah anak jalanan, baik itu dari sisi pencegahan maupun pengobatan. Padahal salah pendidikan adalah termasuk kedalam 10 hak anak yang harus di dapatkan.
Penunjukan kembali Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur tidak bisa dilepaskan dari persoalan konflik agraria, seperti yang dihadapi oleh masyarakat Pulau Sangiang, ,rencana pembangunan PLTU 9 dan 10 di Suralaya, dan rencana pembangunan PLTPB di Padarincang.
Apakah proyek BUMN terkait PLTPB atau biasa disebiut proyek geothermal di padarincang adalah jalan yang tepat ? apakah pemerintah tidak berkaca dari kejadian kebociran gas PLTPB di mataloko? Apakah pasokan listrik mengalami kekurangan yang sangat urgent.
Rencana tersebut sangat jelas merampas ruang hidup dan merusak lingkungan., tidak ada industri yang ramah lingkungan dan strategis dan menurutku ini hanyalah kepentingan kaum-kaum kapitalis yang berhati linggis untuk mengkikis sedikit demi sedikit daerah agraris ? apakah reforma agrarian hanyalah bualan belaka pemerintah ?.
Oleh karena itu,menurut pendapatku , Al Muktabar kurang cocok untuk melanjutkan jabatannya sebagai Penjabat Gubernur. Tutup Ubaidillah
BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan…
BANTENLINE.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office…
BANTENLINE, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam…
Serang, 8 April 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…
Banten, 8 April 2026 — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…
Serang, 8 April 2026 — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…