BANTENLIME.COM PANDEGLANG –Forum Masyarakat Pandeglang terdiri dari berbagai kalangan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pandeglang melakukan aksi unjuk rasa di kantor BRI Pandeglang, karna diduga telah melakukan pelelangan secara sepihak yang merugikan nasabah Bank Rakyat Indonesia Cabang Pandeglang dengan kerugian mencapai Rp 2,8 miliar. Aksi ini merupakan aksi jilid II yang kami lakukan, karna mengingat hasil dari aksi pertama tidak mengindahkan. Rabu(30/November 2022)
Korlap aksi Muktaf Sulaeman mengatakan ada beberapa tuntutan yang saat ini kami perjuangkan. Tuntutan pertama oknum yang mengeluarkan sertifikat kepada pihak ke 2 atau ke 3 harus diproses secara hukum karna ini bisa menjadi dampak terhadap Nasabah lainya yang tidak mengerti hukum. Tuntutan yang kedua sertifikat dikembalikan pada Nasabah atas nama bapak haji Nasir.
“Hal ini membuktikan bahwa Bank milik negara ini tidak profesional. Oleh karna itu kami berharap agar tuntutan kami segara dipenuhi” Ujarnya.
“Rouf Ansyori selaku masa aksi menegaskan, apabila aksi jilid II ini tidak menemukan titik terang maka kami akan turun dan melakukan aksi demontrasi jilid III karna ketidak adilan harus dihapuskan di bumi Pandeglang” Ucapnya.
Humas Bank Rakyat Indonesia Cabang Pandeglang, Heri saat ditemui oleh masa aksi unjuk rasa tidak memberikan keterangan. oleh karna itu masa aksi mencoba masuk kedalam kantor Bank Rakyat Indonesia, sempat terjadi bentrokan masa aksi dengan aparat penegak hukum yang mengakibatkan satu masa aksi dibawa ke Rumah sakit terdekat.
Bahwa dalam peroses lelang hak tanggungan, pihak bank telah memiliki wewenang tanpa meminta persetujuan kreditur macet, akan tetapi tetap harus di lakukan mekanisme sesuai Undang – Undang, maka proses lelang harus di tempuh terlebih dahulu Maka, pelelangan yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat dibatalkan,
Hal ini dikarenakan Pasal 4 Permenkeu 27/2016 menerangkan bahwa lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan. Sehingga secara a contrario, lelang yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan. ( Rouf Ansori Peserta Aksi )
Di sisi lain Yudistira SH Advokat Pandeglang saat di konfirmasi awak media mengatakan “Bahwa Pelaksanaan lelang wajib didahului dengan pengumuman lelang yang dilakukan oleh penjual. Pengumuman lelang dilaksanakan melalui surat kabar harian yang terbit dan/atau beredar di kota atau kabupaten tempat barang berada dan Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau di hadapan pejabat lelang, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan pemerintah,
Bahwa pada Pasal 1 angka 1 Permenkeu 27/2016 menerangkan bahwa lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang, apabila harga lelang jauh di bawah harga nilai hak tanggungan maka patut di duga adanya permufakatan jahat antara penyelenggara lelang dan peserta lelang. Tutupnya.
BANTENLINE.COM, – Fauzan Fadel Muhammad menggelar acara Halal Bihalal Keluarga Besar KADIN Provinsi Gorontalo yang…
BANTENLINE.COM, – Dalam upaya memperkuat ekosistem bisnis di Provinsi Gorontalo, Fauzan Fadel Muhammad, salah satu…
BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan…
BANTENLINE.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office…
BANTENLINE, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam…
Serang, 8 April 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…