Serang Kota

3 Tahun Edar Sabu, Sopir Lintas Jawa-Sumatra Tertangkap Satresnarkoba Polres Serang

BANTENLINEM.COM, SERANG – 3 tahun tidak tercium petugas, seorang sopir lintas Jawa – Sumatera nekat mengedarkan sabu, lantaran untuk menambah biaya kebutuhan keluarga.

Namun sehebat apa pun menyembunyikan bangkai pasti bakal tercium. Setelah bisnis ilegalnya terendus polisi, sopir bernama MJ (36) akhirnya tertangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang ini ditangkap saat menunggu konsumen di pinggir jalan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Rabu (1/6) malam.

“Tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan dengan cara nenginjak barang bukti 3 paket sabu. Namun petugas Satresnarkoba berhasil menemukan,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada media, Jumat (3/6/2022).

Barang bukti sabu

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan saat sedang menunggu konsumen,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka selain mengedarkan juga mengkonsumsi sabu. Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu agar menguatkan stamina.

“Tersangka ini berprofesi sebagai sopir bus lintas Jawa Sumatera dan mengkonsumsi sabu karena diyakini bisa menambah kekuatan stamina saat mengemudi. Kebiasaan sopir ini sangat membahayakan penumpang,” tambah Michael.

Michael menjelaskan bisnis sabu diakui tersangka sudah dijalani selama 3 tahun. Barang haram tersebut diakui tersangka didapat dari pengedar di wilayah Palembang, Sumatera Selatan berinisal JO (DPO).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (**)

Agung Herdiansyah

Recent Posts

Incar Kemitraan dengan Saudi Tourism Authority, Pelaku Industri Travel Indonesia Dorong Penjajakan Kerja Sama

BANTENLINE, JAKARTA — Peluang pengembangan promosi pariwisata Arab Saudi di Indonesia semakin terbuka melalui kolaborasi…

9 jam ago

Indonesia & AS Perkuat Kemitraan Ekonomi Lewat Perdagangan Digital dan AI

BANTENLINE, WASHINGTON DC — Indonesia dan Amerika Serikat memiliki peluang besar untuk memperkuat kemitraan ekonomi melalui…

9 jam ago

Indosat 5G Hadir di Depok, Kecepatan Unduh Diklaim Tembus 400 Mbps

BANTENLINE.COM, DEPOK — Indosat Ooredoo Hutchison melalui IM3 memperkuat komitmennya dalam memperluas layanan konektivitas digital…

4 hari ago

Shio & Weton di Kalender Indonesia Digital, Atur Waktu Tetap Produktif

Merasa waktu berjalan begitu cepat? Bahkan terkadang terasa lebih singkat dari biasanya? Mulai dari urusan…

6 hari ago

Kawal Raperda Disabilitas, Berbagai Elemen Masyarakat Bentuk Aliansi Inklusi di Serang

BANTENLINE, SERANG — Sejumlah organisasi penyandang disabilitas, akademisi, lembaga bantuan hukum, komunitas, dan pegiat inklusi…

1 minggu ago

KNPI Banten Terima Bantuan Sound System dari PT Krakatau POSCO untuk Pondok Pesantren Binaan

BANTENLINE.COM - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten menerima bantuan…

1 minggu ago