Banten Terkini

Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu di Kramatwatu, 13 Paket Sabu Diamankan

BANTENLINE.COM, SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil meringkus pengedar narkoba ES (45) di rumah kontrakannya di kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Sabtu, (21/05/2022) dini hari.

Dari dalam rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 13 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus minuman sachet yang diselipkan diantara tumpukan pakaian dalam lemari. Tersangka berikut barang bukti kini ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan ES (45) merupakan hasil pengembangan dari tersangka SGL (37) warga Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yang ditangkap 2 jam sebelumnya di sekitaran Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (20/5) sekitar pukul 23.00.

“Satu paket sabu yang ditemukan dari saku celana SGL diakui dibeli dari tersangka ES,” terangnya, Minggu (22/5/2022).

Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal, kata Yudha, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka ES di wilayah Kecamatan Cibeber.

“Setelah mendapatkan informasi, personil Satresnarkoba langsung bergerak. Tersangka ES berhasil diamankan di rumah kontrakannya,” kata Yudha Satria.

Lebih lanjut, Yudha menuturkan, semula tersangka ES mengelak memiliki sabu namun petugas tidak langsung mempercayai. Usai rumah kontrakannya dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian.

“Dari ES diamankan 13 paket yang diduga sabu yang disembunyikan dalam sachet teajus yang diselipkan diantara tumpukan pakaian,” ungkap Kapolres.

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, tersangka SGL (37) diketahui merupakan kurir narkoba yang juga residivis dalam kasus yang sama.

Sedangkan tersangka ES belum memiliki catatan hitam sebelumnya. Pria jebolan sekolah dasar ini mengaku baru 2 bulan menjalani bisnis jual beli sabu selama 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Tersangka ES mengaku baru 2 bulan berbisnis sabu. ES juga menyebut sabu yang dijualnya didapat dari seseorang yang mengaku warga Cilegon namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung,” tambah Michael.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.

Editor : Muhammad Uqel Assathir

Agung Herdiansyah

Recent Posts

DPP PMN Perkuat Sinergi dengan Kementerian Agama, Gugun Gumilar Dorong Penguatan Moderasi Beragama dan Kerukunan Umat

Jakarta, 16 Juli 2026 – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) terus memperkuat…

11 jam ago

Tak Sekadar Laga, Leave No One Behind Usung Pesan Kemanusiaan tentang Korban Perdagangan Orang

BANTENLINE.COM, Jakarta — Executive Producer Muhammad Chairul Basyar mempersembahkan film aksi terbarunya, Leave No One…

19 jam ago

Arif Nurbani Dorong Konsep 35 Kecamatan, 35 Mesin Ekonomi untuk Pandeglang

BANTENLINE.COM, — Kabupaten Pandeglang memiliki potensi besar di sektor pertanian, pariwisata, pesisir, dan sumber daya…

1 hari ago

KMPP Soroti Dugaan Keterlibatan Legislator Kabupaten Serang dalam Proyek Jasa Konsultan

Banteline.com, Serang - Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan (KMPP) menyoroti informasi yang beredar di tengah masyarakat…

2 hari ago

Silaturahmi ke Jamkrida Banten, KNPI Banten Perkuat Kolaborasi Bangun Ekonomi Daerah

Serang, 14 Juli 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

3 hari ago

DPD KNPI Banten Gandeng UNMA Banten, Perkuat Sinergi Membangun SDM Unggul Generasi Muda

Pandeglang, 13 Juli 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

4 hari ago