BANTENLINE.COM, SERANG – Proyek pembangunan revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Serang tahun anggaran 2020 diduga dikorupsi. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sedang membidik kasus tersebut dan statusnya dalam proses penyidikan. Jum’at (1/4/2022).
Menurut Muklis Darmawan, Ketua Umum Cabang PMII Kota Serang, IKM merupakan sektor mayoritas dari populasi industri di Indonesia.
“IKM selama ini berperan sebagai tulang punggung perekonomian daerah, karna sangat berkontribusi besar terhadap perekonomian dan upaya ini pun memerlukan kolaborasi dari pemerintah pusat dan daerah,” ungkap Mukhlis.
Hal tersebut menurut Mukhlis, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis DAK Fisik.
Namun, menurut Mukhlis, di Kota Serang dalam revitalisasi sentra IKM pada tahun 2020, setelah diselidiki Kejari terdapat penyimpangan dalam bentuk mark-up dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Padahal proyek itu jumlahnya cukup fantastis, senilai 5,3 Miliar, tetapi dalam hasil penyelidikan Kejari banyak ketidak sesuaian,” pungkas Mukhlis kepada Bantenline.com.
Sebelumnya, PC PMII Kota Serang pada 29 Maret 2022, melakukan aksi demonstrasi di Pusat Pemerintahan Kota Serang dalam merespon dugaan korupsi yang terjadi di Kota Serang.
“Hari ini, PMII mendukung penuh Kejari untuk mengusut tuntas sampai dengan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Karena ini sebuah bentuk penghianatan pemerintah Kota Serang kepada masyarakat, dimana IKM ini salah satu cara untuk menyejahterakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dari hasil kreativitas masyarakat itu sendiri.” tegas Mukhlis.
Selain itu, Dzikri Wahyudin selaku Wakil Ketua Pengurus Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) menyayangkan jika tinda pidana korupsi IKM benar-benar terjadi di Kota Serang.
“Kami akan mendukung penuh Kejari Kota Serang untuk mengusut tuntas kasus ini, karena merugikan banyak pihak khususnya masyarakat kota serang,” ungkap Dzikri.
Lanjutnya, menurut Dzikri, kasus tersebut harus tuntas sampai ke akarnya, agar kasus serupa tidak terjadi lagi di Kota Serang.
“Kasus ini harus dituntaskan segera. Miris rasanya, di tengah-tengah situasi PAD Kota Serang yang kecil, tetapi pada pelaksanaannya masih saja terjadi penyimpangan,” tutupnya.
BANTENLINE.COM, – Fauzan Fadel Muhammad menggelar acara Halal Bihalal Keluarga Besar KADIN Provinsi Gorontalo yang…
BANTENLINE.COM, – Dalam upaya memperkuat ekosistem bisnis di Provinsi Gorontalo, Fauzan Fadel Muhammad, salah satu…
BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan…
BANTENLINE.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office…
BANTENLINE, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam…
Serang, 8 April 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…