Banten Terkini

Diberhentikan Sepihak, 8 Perangkat Desa di Kecamatan Pulo Ampel Pertanyakan Surat Rekomendasi Bupati Serang

BANTENLINE.COM, SERANG – Delapan perangkat desa Sumuranja dan Banyuwangi kecamatan Pulo Ampel, kabupaten Serang merasa didzolimi sebab diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) terpilih pada kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diikuti 144 desa se Kabupaten Serang pada 2021 lalu.

Pemberhentian delapan perangkat desa tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah Nomor 141.4/ 293/ DPMD yang ditujukan langsung kepada Camat Kecamatan Pulo Ampel tentang pemberhentian perangkat desa.

“Jadi memang kronologisnya ketika kepala desa terpilih, semua perangkat desa yang lama itu dipanggil diminta untuk mengundurkan diri, otomatis dong kalau memang kita disuruh mengundurkan diri kita punya etika, terus malah kita dibuat tidak nyaman oleh Kades,” ungkap perwakilan perangkat desa yang diberhentikan, Luky Sosiawan kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Luky menuturkan, sejak diminta berhenti oleh kepala desa, kedelapan perangkat desa mulai jarang masuk kantor karena dibuat tidak nyaman oleh pihak Kades dengan mendatangkan 15 orang suruhannya untuk menempati kantor desa.

“Alasan kepala memberhentikan itu bahwa 8 perangkat desa tidak ada yang ngantor selama dua bulan,” paaprnya

Padahal, lanjut Luky, absennya perangkat desa dari kantor tersebut dikarenakan dibuat tidak nyaman berada di kantor desa oleh kepala desa supaya tidak masuk kantor.

“Pemberhentian perangkat desa ini rupanya ada kepentingan politis, kita dituduh jadi tim kampanye lawan politiknya pada Pilkades serentak itu. Kan itu gak logis. Padahal saya itu sebagai ketua panitia Pilkades pada waktu itu,” jelasnya.

Luky menegaskan, seharusnya sebelum dilakukan pemberhentian ada klarifikasi terlebih dahulu dari pihak Kecamatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk dimintai keterangan bukan langsung diberikan surat pemberhentian.

“Inimah kan enggak ada pemanggilan, tiba-tiba ada surat pemberhentian yang direkomendasikan langsung oleh bupati Serang. Padahal waktu pelantikan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah ngomong dengan tegas bahwa perangkat desa jangan langsung digantikan,” imbuhnya

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, pihak Camat Kecamatan Pulo Ampel masih belum bisa dihubungi terkait hal ini.

Agung Herdiansyah

Recent Posts

BRIN Dorong Transformasi Teknologi Lewat Kerjasama Riset RI–AS

BANTENLINE, JAKARTA — Indonesia sedang mempercepat langkahnya menuju kemandirian pangan, energi, dan hilirisasi industri bernilai…

7 jam ago

Mau Tinggal Atau Pergi Dari Banten? Ini Tips Pindahan Rumah yang Efektif

BANTENLINE - Pertumbuhan infrastruktur dan pesatnya perkembangan kawasan hunian di Provinsi Banten seperti Tangerang Raya,…

1 hari ago

Genset Silent Jadi Solusi Kelistrikan Perkotaan, Kirloskar Tawarkan Performa Stabil untuk Berbagai Kebutuhan

BANTENLINE, JAKARTA - Kebutuhan pasokan listrik yang stabil di kawasan perkotaan terus meningkat seiring berkembangnya…

1 hari ago

Mata Indonesia dari Orbit: Satelit Mikro dan AI Mengawal Nusantara

BANTENLINE, SAN FRANCISCO — Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas membutuhkan kemampuan…

4 hari ago

Momentum HUT RI ke-81, DPW Partai Berkarya Banten Dukung Delapan Program Menuju Banten Maju

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Banten menghadiri undangan Gubernur Banten dalam rangka Upacara…

2 minggu ago

Rangkaian Puncak PHBN Mandalawangi Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Haul Akbar Pejuang & Ulama

BANTENLINE.COM PANDEGLANG - Perhelatan peringatan PHBN HUT RI ke-81 yang dikolaborasikan dengan peringatan Maulid Nabi…

2 minggu ago