Banten Terkini

Diberhentikan Sepihak, 8 Perangkat Desa di Kecamatan Pulo Ampel Pertanyakan Surat Rekomendasi Bupati Serang

BANTENLINE.COM, SERANG – Delapan perangkat desa Sumuranja dan Banyuwangi kecamatan Pulo Ampel, kabupaten Serang merasa didzolimi sebab diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) terpilih pada kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diikuti 144 desa se Kabupaten Serang pada 2021 lalu.

Pemberhentian delapan perangkat desa tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah Nomor 141.4/ 293/ DPMD yang ditujukan langsung kepada Camat Kecamatan Pulo Ampel tentang pemberhentian perangkat desa.

“Jadi memang kronologisnya ketika kepala desa terpilih, semua perangkat desa yang lama itu dipanggil diminta untuk mengundurkan diri, otomatis dong kalau memang kita disuruh mengundurkan diri kita punya etika, terus malah kita dibuat tidak nyaman oleh Kades,” ungkap perwakilan perangkat desa yang diberhentikan, Luky Sosiawan kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Luky menuturkan, sejak diminta berhenti oleh kepala desa, kedelapan perangkat desa mulai jarang masuk kantor karena dibuat tidak nyaman oleh pihak Kades dengan mendatangkan 15 orang suruhannya untuk menempati kantor desa.

“Alasan kepala memberhentikan itu bahwa 8 perangkat desa tidak ada yang ngantor selama dua bulan,” paaprnya

Padahal, lanjut Luky, absennya perangkat desa dari kantor tersebut dikarenakan dibuat tidak nyaman berada di kantor desa oleh kepala desa supaya tidak masuk kantor.

“Pemberhentian perangkat desa ini rupanya ada kepentingan politis, kita dituduh jadi tim kampanye lawan politiknya pada Pilkades serentak itu. Kan itu gak logis. Padahal saya itu sebagai ketua panitia Pilkades pada waktu itu,” jelasnya.

Luky menegaskan, seharusnya sebelum dilakukan pemberhentian ada klarifikasi terlebih dahulu dari pihak Kecamatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk dimintai keterangan bukan langsung diberikan surat pemberhentian.

“Inimah kan enggak ada pemanggilan, tiba-tiba ada surat pemberhentian yang direkomendasikan langsung oleh bupati Serang. Padahal waktu pelantikan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah ngomong dengan tegas bahwa perangkat desa jangan langsung digantikan,” imbuhnya

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, pihak Camat Kecamatan Pulo Ampel masih belum bisa dihubungi terkait hal ini.

Agung Herdiansyah

Recent Posts

DPP PMN Sepakat dengan Gagasan Jenderal Luhut Agar Presiden Prabowo Keluarkan Bansos Rp5,4 jt/Orang, Solusi Menjaga Perputaran Ekonomi Indonesia

Jakarta, 10 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) menyatakan dukungannya…

11 jam ago

Bantah Isu Pembiaran Limbah, PT NFU Ungkap Lini Produksi Utama Sedang Tidak Beroperasi

BANTENLINE.COM- Tangerang, Menyikapi berkembangnya berbagai opini dan asumsi sepihak di ruang publik, Tim Hukum beserta…

4 hari ago

Bangun Generasi Industri Masa Depan, KNPI Banten dan Krakatau Steel Perkuat Sinergi Pemberdayaan Pemuda

Cilegon, 4 Juni 2026 — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

4 hari ago

Ketum DPP PMN Berikan Solusi KS Lebih maju, Corporate Secretary Krakatau Steel Siap Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran

Cilegon, 05 Juni 2026 – Ketua Umum DPP PMN (Persatuan Moderat Nasional), Kiki Fauzi, menghadiri…

5 hari ago

INDONESIA SEDANG TIDAK BAIK-BAIK SAJA Alarm Bagi Bangsa untuk Melakukan Koreksi dan Perubahan

Oleh: Fauzan Fadel BANTENLINE.COM, Sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang logistik dan supply chain,…

6 hari ago

Ketum DPP PMN: Pasang Badan JANGAN TEBAR HOAX Agus terlibat, Jangan Kaitkan Dugaan Personal dengan Kinerja Menteri Agus Andrianto, Hormati Proses Hukum.

Jakarta, 4 Juni 2026 Ketua Umum DPP PMN (Persatuan Moderat Nasional), Kiki Fauzi, mengajak seluruh…

7 hari ago