Banten Terkini

Diberhentikan Sepihak, 8 Perangkat Desa di Kecamatan Pulo Ampel Pertanyakan Surat Rekomendasi Bupati Serang

BANTENLINE.COM, SERANG – Delapan perangkat desa Sumuranja dan Banyuwangi kecamatan Pulo Ampel, kabupaten Serang merasa didzolimi sebab diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) terpilih pada kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diikuti 144 desa se Kabupaten Serang pada 2021 lalu.

Pemberhentian delapan perangkat desa tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah Nomor 141.4/ 293/ DPMD yang ditujukan langsung kepada Camat Kecamatan Pulo Ampel tentang pemberhentian perangkat desa.

“Jadi memang kronologisnya ketika kepala desa terpilih, semua perangkat desa yang lama itu dipanggil diminta untuk mengundurkan diri, otomatis dong kalau memang kita disuruh mengundurkan diri kita punya etika, terus malah kita dibuat tidak nyaman oleh Kades,” ungkap perwakilan perangkat desa yang diberhentikan, Luky Sosiawan kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Luky menuturkan, sejak diminta berhenti oleh kepala desa, kedelapan perangkat desa mulai jarang masuk kantor karena dibuat tidak nyaman oleh pihak Kades dengan mendatangkan 15 orang suruhannya untuk menempati kantor desa.

“Alasan kepala memberhentikan itu bahwa 8 perangkat desa tidak ada yang ngantor selama dua bulan,” paaprnya

Padahal, lanjut Luky, absennya perangkat desa dari kantor tersebut dikarenakan dibuat tidak nyaman berada di kantor desa oleh kepala desa supaya tidak masuk kantor.

“Pemberhentian perangkat desa ini rupanya ada kepentingan politis, kita dituduh jadi tim kampanye lawan politiknya pada Pilkades serentak itu. Kan itu gak logis. Padahal saya itu sebagai ketua panitia Pilkades pada waktu itu,” jelasnya.

Luky menegaskan, seharusnya sebelum dilakukan pemberhentian ada klarifikasi terlebih dahulu dari pihak Kecamatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk dimintai keterangan bukan langsung diberikan surat pemberhentian.

“Inimah kan enggak ada pemanggilan, tiba-tiba ada surat pemberhentian yang direkomendasikan langsung oleh bupati Serang. Padahal waktu pelantikan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah ngomong dengan tegas bahwa perangkat desa jangan langsung digantikan,” imbuhnya

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, pihak Camat Kecamatan Pulo Ampel masih belum bisa dihubungi terkait hal ini.

Agung Herdiansyah

Recent Posts

Kemenekraf Gelar Nusantara Culinary Lab di Parapat, Bantu Kuliner Lokal Naik Kelas

BANTENLINE, PARAPAT – Kuliner lokal tak cukup hanya mengandalkan cita rasa. Branding, pemasaran digital, hingga…

10 jam ago

PBMI Tetapkan TingTing Jadi Ketua Pengprov Muaythai Jabar Lewat Pleno

BANTENLINE, BANDUNG — Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) resmi menetapkan Dewi Kandiati Paramesty Tine Yowargana,…

12 jam ago

Lalai Bayar Honor Tim Likuidasi PT LKM Ciomas, Bupati Serang Terima Teguran Hukum

SERANG — Bupati Serang Rachmatuzakiyah mendapat teguran hukum dari kuasa hukum Tim Likuidasi PT LKM…

18 jam ago

KETUM DPP PMN DUKUNG MASUKAN DASCO KEPADA BEI: PERBAIKI TATA KELOLA PASAR MODAL DEMI KEPERCAYAAN INVESTOR

BANTENLINE.COM. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan MODERAT Nasional (DPP PMN), Kiki Fauzi, menyatakan dukungannya…

1 hari ago

Incar Kemitraan dengan Saudi Tourism Authority, Pelaku Industri Travel Indonesia Dorong Penjajakan Kerja Sama

BANTENLINE, JAKARTA — Peluang pengembangan promosi pariwisata Arab Saudi di Indonesia semakin terbuka melalui kolaborasi…

3 hari ago

Indonesia & AS Perkuat Kemitraan Ekonomi Lewat Perdagangan Digital dan AI

BANTENLINE, WASHINGTON DC — Indonesia dan Amerika Serikat memiliki peluang besar untuk memperkuat kemitraan ekonomi melalui…

3 hari ago