Nasional

Soroti Pelanggan Berat, Peserta Layangkan Tiga Surat Pengaduan Penyelenggaraan Rakerprov KONI DKI 2025

BANTENLINE.COM, JAKARTA — Sejumlah peserta Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI DKI Jakarta Tahun 2025 secara resmi melayangkan pengaduan kepada Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, dan Ketua KONI Pusat terkait dugaan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan Rakerprov yang digelar pada 3 Desember 2025 di Balai Agung, Jakarta Pusat.

Dalam surat pengaduan yang dilampiri bukti administratif dan dokumentasi visual, para peserta menilai bahwa Rakerprov berlangsung dengan berbagai kejanggalan, cacat prosedur, serta diduga melanggar AD/ART KONI dan prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Wakil Ketua KONI Wilayah Jakarta Barat Muhammad Azis, selaku salah satu penandatangan surat pengaduan, menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh demi menjaga integritas organisasi olahraga di ibu kota. Ia menyatakan bahwa proses yang seharusnya berjalan demokratis justru dilakukan secara terburu-buru, tidak transparan, serta tidak memberikan ruang partisipasi yang setara kepada peserta. ‘”Karena persoalan ini bukan terkait kepentingan satu cabang olahraga, melainkan menyangkut martabat dan legitimasi organisasi. Kami juga akan kirim pengaduan ini ke Gubernur dan Ketua DPRD Jakarta,”kata Azis saat menyerahkan pengaduan ke kantor KONI Pusat, Jumat 12 Desember 2025.

Pada penyerahan tersebut, Ketua KONI Wilayah Jakarta Barat Hermansyah dan Muhamad Azis diterima langsung oleh Pengurus KONI Pusat Wakabid organisasi Markus Othniel Mamahit dan Wakabid Media dan Humas Tirto Prima Putra.

Lebih lanjut Azis mengatakan, para peserta menyoroti bahwa Rakerprov hanya berlangsung sekitar tiga jam, jauh lebih singkat dari jadwal enam jam yang tercantum dalam undangan. Selain itu, tidak ada pembahasan Tata Tertib, karena keputusan langsung ditetapkan sepihak oleh pimpinan sidang. Peserta juga merasa tidak diberi kesempatan untuk menanggapi laporan pertanggungjawaban Ketua Umum KONI DKI. Materi-materi penting, termasuk dokumen terkait Tim Penjaringan dan Penyaringan serta daftar calon anggota baru, juga tidak disertakan dalam undangan. Mereka turut menilai adanya dugaan praktik transaksional dalam pengumpulan surat dukungan sebelum tim penjaringan dibentuk secara resmi, di samping penolakan tanpa dasar jelas terhadap usulan syarat dukungan 5–10 surat yang selama dua Musorprov terakhir telah menjadi yurisprudensi. Nurdin menilai bahwa seluruh rangkaian tersebut telah menyimpang dari prinsip keadilan dan demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, sehingga menurutnya mustahil berbicara tentang pembinaan atlet dan peningkatan prestasi apabila dasar proses organisasi saja dinilai tidak sah.

Melalui tiga surat pengaduan tersebut, peserta meminta Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan investigasi, menyatakan Rakerprov 2025 tidak sah, dan memanggil pihak terkait; meminta Ketua DPRD DKI menindaklanjuti laporan melalui mekanisme pengawasan serta mendorong Komisi E menggelar klarifikasi resmi; dan meminta Ketua KONI Pusat menyatakan Rakerprov 2025 batal demi hukum organisasi serta memerintahkan penyelenggaraan ulang Rakerprov dengan pengawasan langsung dari KONI Pusat, Gubernur, dan DPRD DKI Jakarta. Nurdin menekankan bahwa langkah hukum bukanlah prioritas utama selama terdapat itikad baik dari pemerintah maupun KONI Pusat untuk melakukan koreksi. Ia menambahkan bahwa peserta tidak berharap persoalan ini harus bergulir hingga Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) selama upaya perbaikan dapat dilakukan secara internal.

Para peserta menilai bahwa dugaan pelanggaran ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut reputasi KONI DKI Jakarta sebagai lembaga pembina olahraga daerah. Pelaporan ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral demi memastikan bahwa Rakerprov maupun Musorprov selanjutnya berjalan sesuai ketentuan. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah menjaga agar organisasi dapat berfungsi secara adil, transparan, dan partisipatif. “Kami hanya ingin organisasi ini berjalan sesuai aturan. Semua cabang olahraga punya hak yang sama untuk didengar dan dilibatkan. Inilah perjuangan kami,” tutup Azis.(*)

Agung Herdiansyah

Recent Posts

Mubes VI FORKABI, Bang Azran Didaulat Sebagai Ketum

DEPOK, BANTENLINE.COM — Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) menggelar Musyawarah Besar (Mubes) VI pada 23…

1 hari ago

Pansus LKPJ 2025, Fraksi PKS Lebak Pastikan Program Pemerintah Tepat Guna & Tepat Sasaran

LEBAK, BANTENLINE.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk mengawal…

3 hari ago

BRI Cabang Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan hingga Penanggulangan Kebakaran

BANTENLINE.COM, BEKASI - Dalam rangka mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran, BRI Cabang Bekasi Harapan Indah…

3 hari ago

BRI KCP Cibitung Relokasi ke Kawasan Industri MM2100 untuk Optimalkan Layanan dan Pengembangan Bisnis

BANTENLINE.COM, Cibitung – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cibitung…

4 hari ago

Wapres RI Gibran Rakabuming Raka Ucapkan Selamat Festival Ciomas Ngabring 2026

Istana Wakil Presiden RI, 19 Mei 2026 – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,…

4 hari ago

Ketum DPP.PMN : Membela DASCO TOKOH PERSATUAN, bukan Pemecah Belah Bangsa, itu Guyonan Cinta, Jangan Berpikir NEGATIF

Jakarta, 21 Mei 2026 — Dewan Pengurus Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) menegaskan sikap…

4 hari ago