Bantenline.com, Serang – Solahudin, Wakil Ketua KPID Banten menyampaikan bahwa KPID Banten telah melakukan kajian terhadap tayangan yang dipermasalahkan oleh anggota atau kelompok masyarakat. Tayangan yang dimaksud adalah Xpose uncensored yang ditayangkan oleh trans 7 pada tanggal 13 Oktober 2025 pada pukul 17:15, lalu.
Diketahui Isi siaran pada program tersebut menampilkan dan membahas kehidupan di pondok pesantren dan pola hubungan antara santri dan kiyai. Tayangan itu menyoroti tradisi penghormatan santri terhadap kiyai atau bu nyai dengan berbagai cara.
Menurutnya Tayangan itu dipermasalahkan oleh anggota dan kelompok masyarakat karena dinarasikan oleh trans 7 baik melalui kalimat maupun intonasi sebagai suatu ketidakwajaran.
“Misalnya, berjalan jongkok, memberikan amplop dan membantu membersihkan kediaman milik kiyai sebagai pola hubungan feodalistik.” Ujar Solahudin kepada awak media, (14/10).
Dirinya menegaskan, KPID Banten berpandangan apa yang terjadi di pondok pesantren yang digambarkan dalam tayangan tersebut adalah satu tradisi pendidikan di podok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan sudah berjalan ratusan tahun.
“Narasi yang ada dalam tayangan tersebut terkesan merendahkan lembaga pendidikan atau pendidik (kiyai), tayangan tersebut merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberadaan norma kesopanan dan kesusilaan yang terah ada sejak lama di lembaga pendidikan (pesantren) dan telah lama menjadi pola hubungan antara santri dan kiyai. Selain itu juga tayangan tersebut terkesan tidak memahami tradisi yang ada bahkan menganggap itu sebagai sesuatu yang salah.” Tegas Solahudin.
“hasil kajian ini sebagai bahan untuk memberikan rekomendasi kepada KPI Pusat sebagai salah satu bahan dalam memberikan sanksi,” pungkasnya.
Dijelaskan oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Dr. Efi Afifi, Dalam kajian KPID Banten tayangan tersebut terindikasi melanggar P3SPS diantaranya :
P3 pasal 4 memberi arah dan tujuan agar lembaga penyiaran :
Menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.
Pasal 6:
Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidupan sosial ekonomi.
Pasal 7
Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan atau melecehkan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidpan sosial ekonomi.
Standar Program Siaran (SPS)
Pasal 9 ayat 2
Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang di anut oleh masyarakat.
Pasal 16:
Ayat 1. Program siaran dilarang melecehkan, menghina dan/atau merendahkan lembaga pendidikan.
Ayat 2. Penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak memperolok pendidik/pengajar.
BANTENLINE.COM, BEKASI - BRI terus memberikan manfaat kepada masyarakat dan nasabah. Salah satu bentuknya berupa…
Jakarta, 28 Mei 2026 — Ketua Umum DPP PMN, Kiki Fauzi, menegaskan pentingnya keberadaan Kementerian…
Suasana penuh kebersamaan dan kekhidmatan mewarnai pelaksanaan ibadah pemotongan hewan Qurban Tahun 1447 Hijriyah atau…
BANDUNG, BANTENLINE – Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan (HMTA) Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) kembali menunjukkan…
BANTENLINE.COM, Jakarta – Aktivitas anak muda saat ini semakin padat dan dinamis. Mulai dari kuliah…
DEPOK, BANTENLINE.COM — Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) menggelar Musyawarah Besar (Mubes) VI pada 23…