Serang Kota

Tanyangan Trans 7 Menimbulkan Dampak Buruk Bagi Pesantren, KPID Banten: Terindikasi Melanggar P3SPS

Bantenline.com, Serang – Solahudin, Wakil Ketua KPID Banten menyampaikan bahwa KPID Banten telah melakukan kajian terhadap tayangan yang dipermasalahkan oleh anggota atau kelompok masyarakat. Tayangan yang dimaksud adalah Xpose uncensored yang ditayangkan oleh trans 7 pada tanggal 13 Oktober 2025 pada pukul 17:15, lalu.

Diketahui Isi siaran pada program tersebut menampilkan dan membahas kehidupan di pondok pesantren dan pola hubungan antara santri dan kiyai. Tayangan itu menyoroti tradisi penghormatan santri terhadap kiyai atau bu nyai dengan berbagai cara.

Menurutnya Tayangan itu dipermasalahkan oleh anggota dan kelompok masyarakat karena dinarasikan oleh trans 7 baik melalui kalimat maupun intonasi sebagai suatu ketidakwajaran.

“Misalnya, berjalan jongkok, memberikan amplop dan membantu membersihkan kediaman milik kiyai sebagai pola hubungan feodalistik.” Ujar Solahudin kepada awak media, (14/10).

Dirinya menegaskan, KPID Banten berpandangan apa yang terjadi di pondok pesantren yang digambarkan dalam tayangan tersebut adalah satu tradisi pendidikan di podok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan sudah berjalan ratusan tahun.

“Narasi yang ada dalam tayangan tersebut terkesan merendahkan lembaga pendidikan atau pendidik (kiyai), tayangan tersebut merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberadaan norma kesopanan dan kesusilaan yang terah ada sejak lama di lembaga pendidikan (pesantren) dan telah lama menjadi pola hubungan antara santri dan kiyai. Selain itu juga tayangan tersebut terkesan tidak memahami tradisi yang ada bahkan menganggap itu sebagai sesuatu yang salah.” Tegas Solahudin.

“hasil kajian ini sebagai bahan untuk memberikan rekomendasi kepada KPI Pusat sebagai salah satu bahan dalam memberikan sanksi,” pungkasnya.

Dijelaskan oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Dr. Efi Afifi, Dalam kajian KPID Banten tayangan tersebut terindikasi melanggar P3SPS diantaranya :
P3 pasal 4 memberi arah dan tujuan agar lembaga penyiaran :
Menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.
Pasal 6:
Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidupan sosial ekonomi.
Pasal 7
Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan atau melecehkan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidpan sosial ekonomi.

Standar Program Siaran (SPS)
Pasal 9 ayat 2
Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang di anut oleh masyarakat.
Pasal 16:
Ayat 1. Program siaran dilarang melecehkan, menghina dan/atau merendahkan lembaga pendidikan.
Ayat 2. Penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak memperolok pendidik/pengajar.

Taufiq Kepaksan

Recent Posts

Incar Kemitraan dengan Saudi Tourism Authority, Pelaku Industri Travel Indonesia Dorong Penjajakan Kerja Sama

BANTENLINE, JAKARTA — Peluang pengembangan promosi pariwisata Arab Saudi di Indonesia semakin terbuka melalui kolaborasi…

1 hari ago

Indonesia & AS Perkuat Kemitraan Ekonomi Lewat Perdagangan Digital dan AI

BANTENLINE, WASHINGTON DC — Indonesia dan Amerika Serikat memiliki peluang besar untuk memperkuat kemitraan ekonomi melalui…

1 hari ago

Indosat 5G Hadir di Depok, Kecepatan Unduh Diklaim Tembus 400 Mbps

BANTENLINE.COM, DEPOK — Indosat Ooredoo Hutchison melalui IM3 memperkuat komitmennya dalam memperluas layanan konektivitas digital…

4 hari ago

Shio & Weton di Kalender Indonesia Digital, Atur Waktu Tetap Produktif

Merasa waktu berjalan begitu cepat? Bahkan terkadang terasa lebih singkat dari biasanya? Mulai dari urusan…

7 hari ago

Kawal Raperda Disabilitas, Berbagai Elemen Masyarakat Bentuk Aliansi Inklusi di Serang

BANTENLINE, SERANG — Sejumlah organisasi penyandang disabilitas, akademisi, lembaga bantuan hukum, komunitas, dan pegiat inklusi…

1 minggu ago

KNPI Banten Terima Bantuan Sound System dari PT Krakatau POSCO untuk Pondok Pesantren Binaan

BANTENLINE.COM - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten menerima bantuan…

1 minggu ago