Pendidikan

LPBH PWNU Banten Sesalkan Tayangan Expose Uncensored Trans 7 Pada Dunia Pesantren

Bantenline.com, Serang – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Banten menyesalkan sekaligus mengecam keras tayangan program Expose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans7 pada 13 Oktober 2025, yang dalam kontennya menampilkan tuduhan-tuduhan tidak berdasar terhadap dunia pesantren, termasuk narasi tentang “perbudakan santri.”

Tayangan tersebut tidak hanya melukai hati jutaan santri dan keluarga besar pondok pesantren di seluruh Indonesia, tetapi juga memuat unsur fitnah, ujaran kebencian, dan framing negatif yang bersifat provokatif serta menyesatkan publik (hoaks).

Tami Muntami Ketua LPBH PWNU Banten menilai tindakan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan klarifikasi atau permintaan maaf, melainkan harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya terkait prinsip tanggung jawab sosial dan larangan menyiarkan informasi yang mengandung fitnah dan kebencian.

2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/KPI/03/2013 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, yang menegaskan bahwa setiap siaran wajib menghormati nilai agama, moral, dan martabat manusia.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dirinya dan LPBH PWNU akan mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran etika penyiaran ini, serta bersiap mengawal proses hukum hingga ke Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Banten guna memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang setimpal.

“pesantren adalah lembaga pendidikan dan pembentukan karakter bangsa yang berperan besar dalam menjaga nilai moral, kebangsaan, dan kemanusiaan di Indonesia.” Tegasnya.

“Upaya mendiskreditkan pesantren dengan cara manipulatif dan tidak berimbang adalah bentuk serangan terhadap marwah pendidikan Islam dan kebudayaan bangsa.” Lanjut Tami.

Terahir dirinya tidak menolak kritik, tetapi kami menolak fitnah, ia juga menyampaikan bahwa Trans7 harus belajar membedakan antara jurnalistik dan provokasi.

Dirinya menegaskan kembali bahwa LPBH PWNU Banten akan terus berdiri di garda terdepan melindungi kehormatan pesantren, para kiai, dan para santri di seluruh Indonesia.

Taufiq Kepaksan

Recent Posts

Lalai Bayar Honor Tim Likuidasi PT LKM Ciomas, Bupati Serang Terima Teguran Hukum

SERANG — Bupati Serang Rachmatuzakiyah mendapat teguran hukum dari kuasa hukum Tim Likuidasi PT LKM…

2 jam ago

KETUM DPP PMN DUKUNG MASUKAN DASCO KEPADA BEI: PERBAIKI TATA KELOLA PASAR MODAL DEMI KEPERCAYAAN INVESTOR

BANTENLINE.COM. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan MODERAT Nasional (DPP PMN), Kiki Fauzi, menyatakan dukungannya…

18 jam ago

Incar Kemitraan dengan Saudi Tourism Authority, Pelaku Industri Travel Indonesia Dorong Penjajakan Kerja Sama

BANTENLINE, JAKARTA — Peluang pengembangan promosi pariwisata Arab Saudi di Indonesia semakin terbuka melalui kolaborasi…

2 hari ago

Indonesia & AS Perkuat Kemitraan Ekonomi Lewat Perdagangan Digital dan AI

BANTENLINE, WASHINGTON DC — Indonesia dan Amerika Serikat memiliki peluang besar untuk memperkuat kemitraan ekonomi melalui…

2 hari ago

Indosat 5G Hadir di Depok, Kecepatan Unduh Diklaim Tembus 400 Mbps

BANTENLINE.COM, DEPOK — Indosat Ooredoo Hutchison melalui IM3 memperkuat komitmennya dalam memperluas layanan konektivitas digital…

5 hari ago

Shio & Weton di Kalender Indonesia Digital, Atur Waktu Tetap Produktif

Merasa waktu berjalan begitu cepat? Bahkan terkadang terasa lebih singkat dari biasanya? Mulai dari urusan…

1 minggu ago