Nasional

Pemkab Sleman Dorong Pengembang Patuhi Aturan Penyerahan PSU

BANTENLINE.COM//SLEMAN – Sektor properti di wilayah Kabupaten Sleman tumbuh sangat pesat. Berdasar data sementara pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman terdapat setidaknya 354 perumahan di Bumi Sembada.

Namun di sisi lain, tren pertumbuhan itu belum diimbangi dengan kesadaran pengembang untuk menyerahkan Prasana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah kabupaten. Dari 354 perumahan itu, hingga saat ini baru separonya atau sekitar 158 perumahan yang PSU-nya telah diserahkan kepada Pemkab Sleman.

“Aturannya, satu tahun setelah PSU dibangun harus diserahkan ke Pemkab tetapi kenyataannya baru sebagian,” ungkap Kepala Bidang Perumahan DPUPKP Sleman Suwarsono kepada Suara Merdeka, Senin (22/9/2025)

Ketentuan penyerahan PSU diatur dalam beberapa regulasi antara lain Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, PP 12 Tahun 2021, dan Perbup Sleman 28.8 Thun 2022. Jika pengembang melanggar bisa diberi sanksi berupa surat peringatan hingga penghapusan insentif.

“Kita terus mendorong semua pengembang untuk menjalankan kewajiban menyerahkan PSU. Tidak harus menunggu semua kavling laku terjual,” terangnya.

Menurut Suwarsono, penyerahan PSU juga bisa dilakukan oleh penghuni perumahan. Sebab fakta di lapangan terkadang dijumpai persoalan pengembang yang sudah tidak beroperasi atau keberadaannya tidak lagi diketahui.

Dengan dilakukan penyerahan, maka PSU tersebut akan menjadi aset Pemkab. Pemerintah sendiri tengah menyiapkan regulasi terkait pengelolaan PSU atau lebih dikenal di kalangan awam dengan istilah fasum fasos.

“Di setiap perumahan harus tersedia PSU . Walaupun jumlah kavlingnya kurang dari lima, tetap harus ada fasilitas seperti jalan dan drainase,” kata Suwarsono.

Penyediaan PSU ini bahkan menjadi salah satu persyaratan ketika mengembang mengajukan izin membangun perumahan. Setelah selesai, Pemkab akan melakukan pengecekan untuk memastikan fasilitas umum tersebut tidak menyalahi aturan. Semisal ketentuan mengenai lebar jalan minimal 4 meter.(***)

Tauhid Mahyudin

Recent Posts

Dies Natalis Ke-64 UIN Banten Jadi Panggung Penguatan Pendidikan Inklusif, Prof Ishom Siapkan Lulusan Penentu Masa Depan

Serang, (Bantenline.com) - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menjadikan peringatan Dies…

4 jam ago

Kenapa Harus Belajar Bahasa Inggris? Ini Manfaatnya untuk Kehidupan Kamu

BANTENLINE - Kenapa harus belajar bahasa Inggris? Pertanyaan ini sering kali muncul, terutama bagi mereka…

13 jam ago

Mengupas Sisi Lain <i>Tarot by Erick</i>: Saat Refleksi Diri Bertemu Pendekatan Digital

BANTENLINE- Pemanfaatan teknologi kini telah merambah ke banyak sektor, termasuk tentang bagaimana cara seseorang mencari…

14 jam ago

Panduan Lengkap Titrator Karl Fischer untuk Analisis Kadar Air

BANTENLINE - Titrator Karl Fischer merupakan instrumen yang banyak digunakan untuk menentukan kadar air dalam…

1 hari ago

Outer Wanita: Cara Memilih Model yang Cocok untuk Berbagai Outfit

BANTENLINE - Outer Wanita sekarang bukan cuma pelengkap pakaian. Justru, satu outer yang tepat bisa…

1 hari ago

Honorarium Tim Likuidasi PT LKM Ciomas Tertunggak Rp 200 Juta, Pemkab Serang Didesak Segera Membayar

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang didesak segera menuntaskan pembayaran honorarium tim likuidasi PT LKM…

1 hari ago