Serang Kota

Jaga Marwah Ulama, Jaga Banten: Banten Tidak Boleh Dipecah Belah oleh Narasi Kebencian

Bantenline.com, Serang – Sabtu, (19/07/2025) alam beberapa waktu terakhir, masyarakat Banten dihadapkan pada maraknya ujaran dan ekspresi publik yang merendahkan martabat ulama dan menghina institusi keagamaan, khususnya yang terafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).

Winah Setiawati ketua PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap fenomena ini.

Sebagai organisasi kaderisasi intelektual yang lahir dari rahim NU, PMII menilai bahwa penghinaan terhadap kiai, pesantren, dan simbol-simbol keagamaan bukan sekadar tindakan tidak etis, tetapi bentuk kekerasan simbolik yang mengancam harmoni sosial dan keberadaban publik di tanah Banten.

Ulama adalah pilar peradaban. Di tangan merekalah pendidikan, akhlak, dan jati diri bangsa ini ditempa. Mereka bukan hanya guru agama, melainkan penjaga nilai, penyejuk konflik, dan pengayom masyarakat lintas golongan. Oleh karena itu, mencederai ulama sama dengan mencederai nurani dan akal sehat umat.

Tindakan penghinaan terhadap tokoh agama, simbol keagamaan, maupun lembaga keagamaan secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran atas norma hukum nasional. Dalam Pasal 156 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia dapat dipidana.

Selain itu, dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diatur bahwa setiap orang yang menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dapat dikenakan sanksi hukum.

Pasal 45A ayat (2) UU yang sama memberikan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelanggarnya.Ulama adalah pilar peradaban.

Di tangan merekalah pendidikan, akhlak, dan jati diri bangsa ini ditempa. Mereka bukan hanya guru agama, melainkan penjaga nilai, penyejuk konflik, dan pengayom masyarakat lintas golongan. Oleh karena itu, mencederai ulama sama dengan mencederai nurani dan akal sehat umat.

Tindakan penghinaan terhadap tokoh agama, simbol keagamaan, maupun lembaga keagamaan secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran atas norma hukum nasional. Dalam Pasal 156 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia dapat dipidana.Selain itu, dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diatur bahwa setiap orang yang menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 45A ayat (2) UU yang sama memberikan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelanggarnya.

Lebih dari sekadar kerangka hukum, penghinaan terhadap ulama adalah bentuk pelecehan terhadap akar budaya dan tradisi spiritual yang menjadi penyangga utama masyarakat Banten. Tanah ini telah lama dikenal sebagai wilayah yang dihormati karena keberadaan para wali, kiai, dan ulama besar. Banten bukan hanya entitas geografis, tetapi tanah keramat yang hidup oleh nasihat, doa, dan perjuangan para alim.

PMII Banten mengingatkan seluruh pihak bahwa keberadaban bangsa ini ditopang oleh penghormatan terhadap orang-orang berilmu dan berbudi. Jika narasi kebencian dan fitnah dibiarkan terus berkembang, maka tidak hanya NU atau pesantren yang rusak, melainkan keutuhan masyarakat Banten secara keseluruhan akan terkoyak.

Banten adalah rumah bersama. Di tanah ini para ulama telah berabad-abad menanamkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin. Jangan biarkan rumah ini retak oleh ego, narasi adu domba, atau kepentingan sempit. Mari kita jaga Banten — tanah berkah para ulama — dengan adab, akal sehat, dan cinta persaudaraan. Karena sekali Banten terpecah, sulit disatukan kembali.

Taufiq Kepaksan

Recent Posts

Mau Tinggal Atau Pergi Dari Banten? Ini Tips Pindahan Rumah yang Efektif

BANTENLINE - Pertumbuhan infrastruktur dan pesatnya perkembangan kawasan hunian di Provinsi Banten seperti Tangerang Raya,…

4 jam ago

Genset Silent Jadi Solusi Kelistrikan Perkotaan, Kirloskar Tawarkan Performa Stabil untuk Berbagai Kebutuhan

BANTENLINE, JAKARTA - Kebutuhan pasokan listrik yang stabil di kawasan perkotaan terus meningkat seiring berkembangnya…

4 jam ago

Mata Indonesia dari Orbit: Satelit Mikro dan AI Mengawal Nusantara

BANTENLINE, SAN FRANCISCO — Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas membutuhkan kemampuan…

3 hari ago

Momentum HUT RI ke-81, DPW Partai Berkarya Banten Dukung Delapan Program Menuju Banten Maju

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Banten menghadiri undangan Gubernur Banten dalam rangka Upacara…

1 minggu ago

Rangkaian Puncak PHBN Mandalawangi Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Haul Akbar Pejuang & Ulama

BANTENLINE.COM PANDEGLANG - Perhelatan peringatan PHBN HUT RI ke-81 yang dikolaborasikan dengan peringatan Maulid Nabi…

2 minggu ago

Pengukuhan Paskibra Kecamatan Mandalawangi Berlangsung Khidmat, Camat Titip 3 Pesan Penting

BANTENLINE PANDEGLANG – Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kecamatan Mandalawangi secara resmi dikukuhkan dan dilantik di…

2 minggu ago