Kabupaten Tangerang

Paramount Diduga Langgar AMDAL, Warga Jadi Korban, Pengurus PMII Banten Menyikapi Tegas

Bantenline.com, Tangerang – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Banten, Bidang Lingkungan Hidup, menyatakan sikap tegas atas dampak lingkungan yang dialami oleh masyarakat Kampung Gunung Batu, akibat proyek perumahan yang dijalankan oleh PT Paramount.

Kiki Warga yang terdampak yang Juga sebagai pengurus PKC PMII Banten bidang lingkungan hidup, ia mengaku bahwa dampak itu bikin warga sibuk mengurusi genangan air dan lumpur yang tebal.

Kiki yang akrab disapa ompong, menyangkan kegagalan dari perusahaan paramaont, dirinya menganggap Paramount tidak melek terhadap Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Volume air tidak bisa kita tahan, karena disertai dengan lumpur yang pekat, hingga sangat kewalahan saat hujan tadi,” ujarnya, saat dimintai keterangan melalui pesan WA (28/06).

Padahal sudah jelas, katanya, dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pada pasal 22, pasal 36 Ayat (1) dan pasal 109.

Dalam konteks ini, lanjut ompong, PT Paramount patut diduga kuat melanggar ketentuan tersebut, karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan hak hidup warga secara layak dan aman.

Selain itu, ketua umum PKC PMII Banten Winah Setiawati, mengingatkan bahwa proyek pembangunan tanpa perhitungan ekologis yang tepat, akan menjadi bom waktu sosial dan bencana ekologis yang menimpa rakyat kecil.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan ruang hidup rakyat. Investasi harus tunduk pada hukum lingkungan, bukan sebaliknya,” ujar Winah.

Dengan adanya dampak kerigian yang dialami warga gunung batu, kecamatan Pagedangan kab. Tangerang, pengurus PMII Banten, mendesak:

1. DLHK Kabupaten Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk segera melakukan audit lingkungan terhadap proyek Paramount.

2. Pemda Kabupaten Tangerang agar menghentikan sementara kegiatan proyek sebelum AMDAL dipenuhi dan tanggung jawab terhadap dampak diselesaikan.
3. PT Paramount untuk melakukan pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada warga terdampak.

4. Penegak hukum agar tidak ragu menerapkan sanksi pidana maupun administratif terhadap pelanggaran ini.

Redaksi

Recent Posts

Mubes VI FORKABI, Bang Azran Didaulat Sebagai Ketum

DEPOK, BANTENLINE.COM — Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) menggelar Musyawarah Besar (Mubes) VI pada 23…

1 hari ago

Pansus LKPJ 2025, Fraksi PKS Lebak Pastikan Program Pemerintah Tepat Guna & Tepat Sasaran

LEBAK, BANTENLINE.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk mengawal…

3 hari ago

BRI Cabang Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan hingga Penanggulangan Kebakaran

BANTENLINE.COM, BEKASI - Dalam rangka mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran, BRI Cabang Bekasi Harapan Indah…

3 hari ago

BRI KCP Cibitung Relokasi ke Kawasan Industri MM2100 untuk Optimalkan Layanan dan Pengembangan Bisnis

BANTENLINE.COM, Cibitung – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cibitung…

3 hari ago

Wapres RI Gibran Rakabuming Raka Ucapkan Selamat Festival Ciomas Ngabring 2026

Istana Wakil Presiden RI, 19 Mei 2026 – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,…

4 hari ago

Ketum DPP.PMN : Membela DASCO TOKOH PERSATUAN, bukan Pemecah Belah Bangsa, itu Guyonan Cinta, Jangan Berpikir NEGATIF

Jakarta, 21 Mei 2026 — Dewan Pengurus Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) menegaskan sikap…

4 hari ago