Kabupaten Tangerang

Paramount Diduga Langgar AMDAL, Warga Jadi Korban, Pengurus PMII Banten Menyikapi Tegas

Bantenline.com, Tangerang – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Banten, Bidang Lingkungan Hidup, menyatakan sikap tegas atas dampak lingkungan yang dialami oleh masyarakat Kampung Gunung Batu, akibat proyek perumahan yang dijalankan oleh PT Paramount.

Kiki Warga yang terdampak yang Juga sebagai pengurus PKC PMII Banten bidang lingkungan hidup, ia mengaku bahwa dampak itu bikin warga sibuk mengurusi genangan air dan lumpur yang tebal.

Kiki yang akrab disapa ompong, menyangkan kegagalan dari perusahaan paramaont, dirinya menganggap Paramount tidak melek terhadap Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Volume air tidak bisa kita tahan, karena disertai dengan lumpur yang pekat, hingga sangat kewalahan saat hujan tadi,” ujarnya, saat dimintai keterangan melalui pesan WA (28/06).

Padahal sudah jelas, katanya, dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pada pasal 22, pasal 36 Ayat (1) dan pasal 109.

Dalam konteks ini, lanjut ompong, PT Paramount patut diduga kuat melanggar ketentuan tersebut, karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan hak hidup warga secara layak dan aman.

Selain itu, ketua umum PKC PMII Banten Winah Setiawati, mengingatkan bahwa proyek pembangunan tanpa perhitungan ekologis yang tepat, akan menjadi bom waktu sosial dan bencana ekologis yang menimpa rakyat kecil.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan ruang hidup rakyat. Investasi harus tunduk pada hukum lingkungan, bukan sebaliknya,” ujar Winah.

Dengan adanya dampak kerigian yang dialami warga gunung batu, kecamatan Pagedangan kab. Tangerang, pengurus PMII Banten, mendesak:

1. DLHK Kabupaten Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk segera melakukan audit lingkungan terhadap proyek Paramount.

2. Pemda Kabupaten Tangerang agar menghentikan sementara kegiatan proyek sebelum AMDAL dipenuhi dan tanggung jawab terhadap dampak diselesaikan.
3. PT Paramount untuk melakukan pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada warga terdampak.

4. Penegak hukum agar tidak ragu menerapkan sanksi pidana maupun administratif terhadap pelanggaran ini.

Redaksi

Recent Posts

KADIN Jakut Dorong Terwujudnya Buffer Area Trailer

BANTENLINE.COM, - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kota Jakarta Utara mendukung upaya percepatan terwujudnya…

16 jam ago

Ikuti RIMPAC 2026, Indonesia Tegaskan Diplomasi Maritim & Profesionalisme TNI AL

BANTENLINE, WASHINGTON DC – Keikutsertaan Indonesia dalam Rim of the Pacific Exercise (RIMPAC) 2026 menjadi…

1 hari ago

Dubes Indonesia untuk AS Sebut Sigura-gura Punya Potensi Jadi Wisata Dunia

BANTENLINE, WASHINGTON, D.C.  — Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat, Indroyono Soesilo, menyampaikan bahwa…

4 hari ago

realme P4 Series Resmi Meluncur di Indonesia, HP Gaming 8000mAh Paling Terjangkau untuk Pengalaman Gaming Tahan Lama

BANTENLINE.COM, Jakarta – realme, brand Pilihannya Anak Muda, hari ini resmi meluncurkan realme P4 Series…

4 hari ago

Holding Logistik BUMN Tidak Cukup Hanya Merger: 9 Keputusan Strategis untuk Mempercepat Transformasi Nasional

BANTENLINE.COM, - Pembentukan Holding Logistik BUMN dengan PT Multi Terminal Indonesia (MTI) sebagai surviving entity…

4 hari ago

Kawasan Investasi Keuangan Khusus Tamchy Resmi Diluncurkan di Kirgizstan

BANTENLINE.COM, Issyk-Kul, Kirgizstan – Presiden Republik Kirgizstan, Sadyr Japarov, secara resmi meluncurkan Tamchy Special Financial…

6 hari ago