BANTENLINE.COM-Di tengah Pemerintah Pusat dengan semangat melakukan efisiensi anggaran, Pemerintah Kab. Serang melakukan Syafari Ramdhan.
Syafari Ramadhan yang dilakukan di 10 titik di kabupaten Serang dengan surat yang di intruksikan langsung oleh bupati serang dengan nomor surat 400/361/ kesra – SETDA/III/2025 dengan bersifat penting, dengan lampiran undangan seluruh forkopimda sampai dengan forkopimcam.
Irhamuloh ketum Hamas pusat menyampaikan bahwa kegiatan Syafari Ramdhan tersebut tentu menggunakan anggaran, dalam hal ini anggaran yang dikeluarkan tentu tidak sedikit.
Di tengah MK memutuskan PSU di Kabupaten Serang, dengan anggaran yang tidak sedikit ini tentu harus nya menjadi renungan untuk Pemerintah Kabupaten Serang. Seharus nya anggaran – anggaran tersebut bisa di peruntukan untuk kebutuhan yang lain dalam pembangunan misal nya PUSPEMKAB yang hari ini masih juga belum selesai agar bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat Kab.Serang.
Tentu kegiatan Safari Ramdhan saat ini yang di lakukan Pemerintah kab.serang, PP-HAMAS Banten anggap kurang tepat kegiatan ini diadakan, dengan kondisi Anggaran Kab.Serang defisit belum lagi PSU.
Pengurus Pusat HAMAS Banten bukan menghalang halangi niat baik Pemerintah menebar kebaikan dibulan suci ramdhan tapi sangat disayang kan ketika hari ini di tengah kondisi defisit anggaran dan adanya PSU diKabupaten Serang dengan semangat nya Pemerintah Pusat melakukan efisiensi harus nya pemerintah kab.serang menahan terlebih dahulu kegiatan yang bersifat cermonye, menunggu semua nya stabil.
BANTENLINE.COM, – Fauzan Fadel Muhammad menggelar acara Halal Bihalal Keluarga Besar KADIN Provinsi Gorontalo yang…
BANTENLINE.COM, – Dalam upaya memperkuat ekosistem bisnis di Provinsi Gorontalo, Fauzan Fadel Muhammad, salah satu…
BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan…
BANTENLINE.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office…
BANTENLINE, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam…
Serang, 8 April 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…