Kabupaten Pandeglang

Bawaslu Kabupaten Pandeglang Peringatkan Sanksi Cabup-Cawabup Bagi Sembako

KABUPATEN PANDEGLANG, BANTENLINE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pendeglang mengatakan, calon yang terbukti memberikan sembako pada Pilkada Pandeglang 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab, pembagian sembako menjadi salah bagian dari politik uang.

“Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Kalau itu dilakukan, maka ini ada sanksi pidananya,” ujar Didin, Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (28/2024).

Didin mengatakan, sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama.

“Warga harus menolak karena ada potensi pidananya,” ujarnya.

Bagaimana dengan bantuan sosial (bansos) yang mungkin bisa digunakan untuk pemenangan salah satu pasangan calon. Ia menyagakan, merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dia menyebutkan, apabila bansos digunakan sebagai alat kampanye dalam pesta demokrasi ini maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang. “Apabila dalam pemberian bansos itu disertai mempengaruhi pemilih masuk politik uang,” katanya.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa, Bawaslu melakukan pengawasan melekat bersama kepolisian dan kejaksaan. “Kegiatan yang dilakukan oleh ASN, kepala desa yang berpotensi mengumpulkan orang banyak turut kita awasi,” katanya.

Sementara itu, bakal Calon Bupati Pandeglang Nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan secara khusus telah berkonsultasi dengan Bawaslu Pandeglang terkait berbagai aturan kampanye. Fitron Nur Ikhsan mengaku siap berkomiten tidak melakukan politik uang selama masa kampanye.

Terkait kedatanganya ke Bawaslu Pandeglang, ia mengaku berkonsultasi terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta Pilkada. “Ternyata memang kata Bawaslu sembako itu tidak boleh karena bisa kena pidana. Karena kami datang berkonsultasi, ingin menjadi peserta pemilu yang taat regulasi,” katanya.

Agung Herdiansyah

Recent Posts

BRIN Dorong Transformasi Teknologi Lewat Kerjasama Riset RI–AS

BANTENLINE, JAKARTA — Indonesia sedang mempercepat langkahnya menuju kemandirian pangan, energi, dan hilirisasi industri bernilai…

2 hari ago

Mau Tinggal Atau Pergi Dari Banten? Ini Tips Pindahan Rumah yang Efektif

BANTENLINE - Pertumbuhan infrastruktur dan pesatnya perkembangan kawasan hunian di Provinsi Banten seperti Tangerang Raya,…

3 hari ago

Genset Silent Jadi Solusi Kelistrikan Perkotaan, Kirloskar Tawarkan Performa Stabil untuk Berbagai Kebutuhan

BANTENLINE, JAKARTA - Kebutuhan pasokan listrik yang stabil di kawasan perkotaan terus meningkat seiring berkembangnya…

3 hari ago

Mata Indonesia dari Orbit: Satelit Mikro dan AI Mengawal Nusantara

BANTENLINE, SAN FRANCISCO — Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas membutuhkan kemampuan…

6 hari ago

Momentum HUT RI ke-81, DPW Partai Berkarya Banten Dukung Delapan Program Menuju Banten Maju

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Banten menghadiri undangan Gubernur Banten dalam rangka Upacara…

2 minggu ago

Rangkaian Puncak PHBN Mandalawangi Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Haul Akbar Pejuang & Ulama

BANTENLINE.COM PANDEGLANG - Perhelatan peringatan PHBN HUT RI ke-81 yang dikolaborasikan dengan peringatan Maulid Nabi…

2 minggu ago