Banten Terkini

Mahasiswa Minta Pemerintah Atensi DD dan ADD Desa Kutakarang

BANTENLINE.COM PANDEGLANG– Berdasarkan temuan kami di Lapangan dan Penelusuran, kami menemukan adanya surat berita acara hasil Monitoring Kecamatan cibitung Pertanggal 12 oktober 2022 bersama Kepala Desa, BPD dan TPK. di dalam surat tersebut tercantum mengenai evaluasi alokasi anggaran Dana Desa Kutakarang yang dimana ada anggaran Dana Desa tahun 2021 yang belum di belanjakan atau di realisasikan.kemudian sepanjang tahun 2022 pada tahap II anggaran Dana Desa dan Anggaran Dana Desa kutakarang ada beberapa Alokasi anggaran yang kami duga belum di realisasikan diantaranya Pembelanjaan Alat Covid, JUT, BLT, gaji rt/rw, Gaji guru ngaji dan alokasi lain yang setelah di akumulasikan Anggaran Dana Desa dari tahun 2021 sampai 2022 ada sekitar 500 jutaan yang belum di realisasikanSaya heran kok bisa anggaran tahun 2021 yang belum di realisasikan tapi mendapat anggaran pada tahun 2022, ini menjadi pertanyaan besar soal Peran inspektorat, DPMPD, camat, Pendamping Desa dan BPD dalam melakukan peran dan fungsi dalam Pengawasan pemerintahan Desa, jangan-jangan masih banyak Desa yang seperti ini, hal semacam ini menjadi PR besar bagi kita semua apalagi masyarakat di setiap desa masing-masing agar memperketat partisipasi pengawasan anggaran dana Desa agar efisien dan efektif dalam pengelolaan nya.

Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (UU Nomor 60 tahun 2014). Sedangkan pengelolaan keuangan desa menurut Permendagri Nomor 113 tahun 2014 yaitu, keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa mewakili pemerintah desa, sehingga setiap kepala desa berhak untuk mengelola dan menggunakan dana desa dalam program maupun kegiatan yang bertujuan membangun dan mengembangkan desanya masing-masing.

Sumber ( yudis/ supran )

Arief Syam

Recent Posts

Mubes VI FORKABI, Bang Azran Didaulat Sebagai Ketum

DEPOK, BANTENLINE.COM — Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) menggelar Musyawarah Besar (Mubes) VI pada 23…

2 hari ago

Pansus LKPJ 2025, Fraksi PKS Lebak Pastikan Program Pemerintah Tepat Guna & Tepat Sasaran

LEBAK, BANTENLINE.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk mengawal…

4 hari ago

BRI Cabang Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan hingga Penanggulangan Kebakaran

BANTENLINE.COM, BEKASI - Dalam rangka mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran, BRI Cabang Bekasi Harapan Indah…

4 hari ago

BRI KCP Cibitung Relokasi ke Kawasan Industri MM2100 untuk Optimalkan Layanan dan Pengembangan Bisnis

BANTENLINE.COM, Cibitung – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cibitung…

4 hari ago

Wapres RI Gibran Rakabuming Raka Ucapkan Selamat Festival Ciomas Ngabring 2026

Istana Wakil Presiden RI, 19 Mei 2026 – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,…

5 hari ago

Ketum DPP.PMN : Membela DASCO TOKOH PERSATUAN, bukan Pemecah Belah Bangsa, itu Guyonan Cinta, Jangan Berpikir NEGATIF

Jakarta, 21 Mei 2026 — Dewan Pengurus Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) menegaskan sikap…

5 hari ago