Banten Terkini

Mahasiswa Minta Pemerintah Atensi DD dan ADD Desa Kutakarang

BANTENLINE.COM PANDEGLANG– Berdasarkan temuan kami di Lapangan dan Penelusuran, kami menemukan adanya surat berita acara hasil Monitoring Kecamatan cibitung Pertanggal 12 oktober 2022 bersama Kepala Desa, BPD dan TPK. di dalam surat tersebut tercantum mengenai evaluasi alokasi anggaran Dana Desa Kutakarang yang dimana ada anggaran Dana Desa tahun 2021 yang belum di belanjakan atau di realisasikan.kemudian sepanjang tahun 2022 pada tahap II anggaran Dana Desa dan Anggaran Dana Desa kutakarang ada beberapa Alokasi anggaran yang kami duga belum di realisasikan diantaranya Pembelanjaan Alat Covid, JUT, BLT, gaji rt/rw, Gaji guru ngaji dan alokasi lain yang setelah di akumulasikan Anggaran Dana Desa dari tahun 2021 sampai 2022 ada sekitar 500 jutaan yang belum di realisasikanSaya heran kok bisa anggaran tahun 2021 yang belum di realisasikan tapi mendapat anggaran pada tahun 2022, ini menjadi pertanyaan besar soal Peran inspektorat, DPMPD, camat, Pendamping Desa dan BPD dalam melakukan peran dan fungsi dalam Pengawasan pemerintahan Desa, jangan-jangan masih banyak Desa yang seperti ini, hal semacam ini menjadi PR besar bagi kita semua apalagi masyarakat di setiap desa masing-masing agar memperketat partisipasi pengawasan anggaran dana Desa agar efisien dan efektif dalam pengelolaan nya.

Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (UU Nomor 60 tahun 2014). Sedangkan pengelolaan keuangan desa menurut Permendagri Nomor 113 tahun 2014 yaitu, keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa mewakili pemerintah desa, sehingga setiap kepala desa berhak untuk mengelola dan menggunakan dana desa dalam program maupun kegiatan yang bertujuan membangun dan mengembangkan desanya masing-masing.

Sumber ( yudis/ supran )

Arief Syam

Recent Posts

Kiki Fauzi KETUM DPP PMN DUKUNG REKOMENDASI LUHUT BINSAR PANDJAITAN: PENYEMPURNAAN UU TIPIKOR HARUS PERKUAT PEMBERANTASAN KORUPSI DAN JAMIN KEPASTIAN HUKUM

Jakarta, 23 Oktober 2026   Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan MODERAT Nasional (DPP PMN),…

23 jam ago

Tanam Cinta Bangsa dan Negara, PIONIR Gelar Kemah Kebangsaan

BANTENLINE.COM Jakarta Timur – Guna menanamkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara, Persatuan Intelektual Muda…

2 hari ago

PGK Banten Gelar Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Apresiasi Program Prioritas dan Peran Pemuda

BANTENLINE.COM SERANG– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Banten menggelar diskusi refleksi dua…

2 hari ago

Ramaikan HSN GP Ansor Pandeglang Gelar 27 Kegiatan bertajuk Gelegar Hari Santri Nasional 2026

BANTENLINE.COM PANDEGLANG — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Pandeglang menggelar 27 kegiatan…

2 hari ago

Hari Santri Nasional: Peran Santri di Tengah Situasi Nasional

Oleh: Ahmad Najiullah Tirta - Pengurus DMI Provinsi Banten. ------- Tepat tanggal 22 Oktober 2026 melalui…

2 hari ago

Dies Natalis Ke-64 UIN Banten Jadi Panggung Penguatan Pendidikan Inklusif, Prof Ishom Siapkan Lulusan Penentu Masa Depan

Serang, (Bantenline.com) - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menjadikan peringatan Dies…

4 hari ago