Banten Terkini

PSI Tangsel Minta Pemkot Tak Boleh Kalah oleh Oknum Peredaran Miras

BANTENLINE.COM, TANGERANG – Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ferdiansyah menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tidak boleh kalah dengan oknum yang membekingi peredaran minuman keras (miras).

Maraknya penjualan miras di tempat-tempat hiburan malam di Tangsel, kata Ferdi, tentunya memiliki sisi negatif bagi masyarakat di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius (Cmore) tersebut.

“Pemerintah Kota tidak boleh kalah dengan siapapun yang disebut oknum atau bekingan. Karena Pemkot bekerja berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan. Jadi tidak ada cerita dan alasan bahwa karena oknum tersebut, minuman beralkohol tetap dapat beredar,” kata Ferdi kepada wartawan, Senin (30/52022).

Pada Perda nomor 4 tahun 2014 pada Bab V pada 122 ayat 2 , sudah jelas. Ketika mengacu pada ketentuan tersebut maka sudah seharusnya tidak boleh ada pihak pihak yang mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol,” tambahnya.

Menurut Ferdi, peran Satpol PP dalam menegakkan Perda tersebut perlu lebih ditingkatkan. Terlebih, lanjutnya, dalam pengawasan dan penindakan di lokasi-lokasi hiburan malam.

“Peran satpol PP sejauh ini sudah cukup baik, namun rasanya perlu ada peningkatan pengawasan dan juga sidak sidak khususnya di tempat-tempat hiburan. Satpol PP harus dapat memastikan di Tangsel tidak ada minuman beralkohol yang beredar,” tutur Ferdi.

Satpol PP sebagai penegak perda, harus lebih sensitif terhadap kondisi di lingkungan dan wilayah agar terciptanya kondisi masyarakat yang aman dan nyaman, tentunya perlu berkoordinasi dengan para pihak lainnya,” lanjut Ferdi.

Selain itu, ungkap Ferdi, DPRD Kota Tangsel pun turut memiliki tugas dan fungsi (Tusi) sebagai pengawas terhadap kepatuhan Pemkot dalam menjalankan aturan, serta regulasi yang dibuat bersama.

“Salah satu Tusi dari DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Salah satunya pengawasan terhadap Perda, apakah sudah dijalankan secara maksimal atau belum. Kita harus terus mengingatkan kepada Pemkot melalui dinas masing masing, khususnya Satpol PP dan juga Disperindag, bahwa dengan berlakunya perda tersebut maka harus dapat dipastikan tidak adanya minuman beralkohol yang beredar,” tandas Ferdi.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Agung Herdiansyah

Recent Posts

Pimpinan Daerah Gorontalo Bersatu, Dukung Fauzan Fadel Muhammad Memperkuat Peran KADIN dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

BANTENLINE.COM, – Fauzan Fadel Muhammad menggelar acara Halal Bihalal Keluarga Besar KADIN Provinsi Gorontalo yang…

6 jam ago

Fauzan Fadel Muhammad Sowan ke Gubernur Gusnar, Perkuat Iklim Usaha di Gorontalo

BANTENLINE.COM, – Dalam upaya memperkuat ekosistem bisnis di Provinsi Gorontalo, Fauzan Fadel Muhammad, salah satu…

1 hari ago

PPI Kecamatan Mandalawangi Gelar Diklatsar I, diikuti Ratusan Pelajar berbakat

BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan…

5 hari ago

BRI BO Gatot Subroto Salurkan Jumat Berkah ke Panti Asuhan Yatim & Dhuafa Mizan Amanah

BANTENLINE.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office…

5 hari ago

Sengketa Lahan Kampung Dukuh, Majelis Hakim Vonis Bebas Ahli Waris

BANTENLINE, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam…

1 minggu ago

KNPI Banten Gandeng Dinsos Perkuat Sinergi, Menuju MUSDA 2026

Serang, 8 April 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

1 minggu ago