Banten Terkini

PSI Tangsel Minta Pemkot Tak Boleh Kalah oleh Oknum Peredaran Miras

BANTENLINE.COM, TANGERANG – Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ferdiansyah menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tidak boleh kalah dengan oknum yang membekingi peredaran minuman keras (miras).

Maraknya penjualan miras di tempat-tempat hiburan malam di Tangsel, kata Ferdi, tentunya memiliki sisi negatif bagi masyarakat di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius (Cmore) tersebut.

“Pemerintah Kota tidak boleh kalah dengan siapapun yang disebut oknum atau bekingan. Karena Pemkot bekerja berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan. Jadi tidak ada cerita dan alasan bahwa karena oknum tersebut, minuman beralkohol tetap dapat beredar,” kata Ferdi kepada wartawan, Senin (30/52022).

Pada Perda nomor 4 tahun 2014 pada Bab V pada 122 ayat 2 , sudah jelas. Ketika mengacu pada ketentuan tersebut maka sudah seharusnya tidak boleh ada pihak pihak yang mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol,” tambahnya.

Menurut Ferdi, peran Satpol PP dalam menegakkan Perda tersebut perlu lebih ditingkatkan. Terlebih, lanjutnya, dalam pengawasan dan penindakan di lokasi-lokasi hiburan malam.

“Peran satpol PP sejauh ini sudah cukup baik, namun rasanya perlu ada peningkatan pengawasan dan juga sidak sidak khususnya di tempat-tempat hiburan. Satpol PP harus dapat memastikan di Tangsel tidak ada minuman beralkohol yang beredar,” tutur Ferdi.

Satpol PP sebagai penegak perda, harus lebih sensitif terhadap kondisi di lingkungan dan wilayah agar terciptanya kondisi masyarakat yang aman dan nyaman, tentunya perlu berkoordinasi dengan para pihak lainnya,” lanjut Ferdi.

Selain itu, ungkap Ferdi, DPRD Kota Tangsel pun turut memiliki tugas dan fungsi (Tusi) sebagai pengawas terhadap kepatuhan Pemkot dalam menjalankan aturan, serta regulasi yang dibuat bersama.

“Salah satu Tusi dari DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Salah satunya pengawasan terhadap Perda, apakah sudah dijalankan secara maksimal atau belum. Kita harus terus mengingatkan kepada Pemkot melalui dinas masing masing, khususnya Satpol PP dan juga Disperindag, bahwa dengan berlakunya perda tersebut maka harus dapat dipastikan tidak adanya minuman beralkohol yang beredar,” tandas Ferdi.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Agung Herdiansyah

Recent Posts

Tindak Lanjut Aduan Tanah Rawa Badak, Bang Azran Temui BPN DKI & Segera Kumpulkan Pihak Terkait

BANTENLINE, JAKARTA – Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta sekaligus Anggota Badan Akuntabilitas…

32 menit ago

BRIN Dorong Transformasi Teknologi Lewat Kerjasama Riset RI–AS

BANTENLINE, JAKARTA — Indonesia sedang mempercepat langkahnya menuju kemandirian pangan, energi, dan hilirisasi industri bernilai…

4 hari ago

Mau Tinggal Atau Pergi Dari Banten? Ini Tips Pindahan Rumah yang Efektif

BANTENLINE - Pertumbuhan infrastruktur dan pesatnya perkembangan kawasan hunian di Provinsi Banten seperti Tangerang Raya,…

5 hari ago

Genset Silent Jadi Solusi Kelistrikan Perkotaan, Kirloskar Tawarkan Performa Stabil untuk Berbagai Kebutuhan

BANTENLINE, JAKARTA - Kebutuhan pasokan listrik yang stabil di kawasan perkotaan terus meningkat seiring berkembangnya…

5 hari ago

Mata Indonesia dari Orbit: Satelit Mikro dan AI Mengawal Nusantara

BANTENLINE, SAN FRANCISCO — Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas membutuhkan kemampuan…

1 minggu ago

Momentum HUT RI ke-81, DPW Partai Berkarya Banten Dukung Delapan Program Menuju Banten Maju

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Banten menghadiri undangan Gubernur Banten dalam rangka Upacara…

2 minggu ago