BANTENLINE.COM, TANGERANG – Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan menangkap dua orang tersangka berinisial MF dan MOF. Sebanyak, 6.330.49. Gram jenis sabu siap edar berhasil diamankan.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru Riau ke wilayah Polres Tangerang selatan.
Informasi tersebut berhasil dilacak, sehingga tim Reserse Narkoba Polres Tangsel, pada hari Selasa, 24 Mei 2022, sekira pukul 23.00 Wib, berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau.
“Selanjutnya tim berhasil mengamankan seseorang tersangka MF di sebuah rumah kontrakan, dengan Barang Bukti 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 gram,” jelasnya. Senin, 30 Mei 2022.
Kemudian, Lanjut Sarly menerangkan berdasarkan intormasi dari tersangka M.F pada hari Rabu 26 Mei 2022, bahwa tersangka M.F masih menyimpan 6 bungkus Plastik Teh Cina Merk Guanyinwang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah Kontrakan tersanga MOF.
“Jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 Gram di dalam sebuah Tas Ransel warna Hitam, Kemudian berdasarkan Keterangan para tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan di kirim ke Wllayah Polres tangerang Selatan, Maupun DKI Jakarta dan Sekitarmya,” terangnya.
“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330.49 Gram. setara dengan seharga Rp. 9.330.000.000 Miliar,” tambahnya.
Sarly menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka terjerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan acaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Pewarta: Rahmat Hidayat
BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan…
BANTENLINE.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office…
BANTENLINE, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam…
Serang, 8 April 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…
Banten, 8 April 2026 — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…
Serang, 8 April 2026 — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…