Banten Terkini

Dua Pengedar Narkoba Asal Kibin Diringkus Satresnarkoba Polres Serang

BANTENLINE.COM, SERANG – SU (47) warga Desa Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan TM (25) Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang lantaran kedapatan mengedarkan narkoba.

Kedua tersangka diamankan di dua tempat berbeda, SU (47) ditangkap di pinggir jalan Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dengan barang bukti 2 paket dan 1 unit handphone. Sementara TM (25) ditangkap di rumah kontrakannya di lingkungan Neglasari, Kelurahan Cipare dengan barang bukti 2 paket sabu serta timbangan digital.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan dua tersangka pengedar sabu ini merupakan laporan dari masyarakat yang resah lantaran kerap terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi itu, kata Yudha, Satresnarkoba langsung mengerahkan tim opsal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait dikerahkan untuk menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan 2 tersangka di lokasi dan waktu berbeda.

“Tersangka TO diamankan di rumah kontrakan sekitar pukul 21.00, sedangkan SU diamankan sekitar pukul 22.00. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti masing-masing 2 paket sabu, timbangan serta hp yang dijadikan sarana transaksi,” terang Kapolres Serang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu , Sabtu (21/5/2022).

Yudha menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pengedar Narkoba. Yudha menegaskan, bahwa Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

“Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba sekecil apapun. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat agar bersih dari narkoba bisa tercapai,” ujarnya.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, bahwa antara tersangka TO dan SU memiliki jaringan yang berbeda. Tersangka TO mendapatkan sabu dari BY yang masih dalam pencarian (DPO) warga Kota Cilegon.

“Sedangkan tersangka SU membeli sabu dari bandar yang mengaku YU (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Kasus ini masih kita kembangkan,” kata Michael.

Atas perbuatannya, kata Michael, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Agung Herdiansyah

Recent Posts

Pimpinan Daerah Gorontalo Bersatu, Dukung Fauzan Fadel Muhammad Memperkuat Peran KADIN dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

BANTENLINE.COM, – Fauzan Fadel Muhammad menggelar acara Halal Bihalal Keluarga Besar KADIN Provinsi Gorontalo yang…

11 jam ago

Fauzan Fadel Muhammad Sowan ke Gubernur Gusnar, Perkuat Iklim Usaha di Gorontalo

BANTENLINE.COM, – Dalam upaya memperkuat ekosistem bisnis di Provinsi Gorontalo, Fauzan Fadel Muhammad, salah satu…

1 hari ago

PPI Kecamatan Mandalawangi Gelar Diklatsar I, diikuti Ratusan Pelajar berbakat

BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan…

5 hari ago

BRI BO Gatot Subroto Salurkan Jumat Berkah ke Panti Asuhan Yatim & Dhuafa Mizan Amanah

BANTENLINE.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office…

5 hari ago

Sengketa Lahan Kampung Dukuh, Majelis Hakim Vonis Bebas Ahli Waris

BANTENLINE, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam…

1 minggu ago

KNPI Banten Gandeng Dinsos Perkuat Sinergi, Menuju MUSDA 2026

Serang, 8 April 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

1 minggu ago