BANTENLINE.COM, SERANG – SU (47) warga Desa Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan TM (25) Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang lantaran kedapatan mengedarkan narkoba.
Kedua tersangka diamankan di dua tempat berbeda, SU (47) ditangkap di pinggir jalan Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dengan barang bukti 2 paket dan 1 unit handphone. Sementara TM (25) ditangkap di rumah kontrakannya di lingkungan Neglasari, Kelurahan Cipare dengan barang bukti 2 paket sabu serta timbangan digital.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan dua tersangka pengedar sabu ini merupakan laporan dari masyarakat yang resah lantaran kerap terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi itu, kata Yudha, Satresnarkoba langsung mengerahkan tim opsal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait dikerahkan untuk menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan 2 tersangka di lokasi dan waktu berbeda.
“Tersangka TO diamankan di rumah kontrakan sekitar pukul 21.00, sedangkan SU diamankan sekitar pukul 22.00. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti masing-masing 2 paket sabu, timbangan serta hp yang dijadikan sarana transaksi,” terang Kapolres Serang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu , Sabtu (21/5/2022).
Yudha menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pengedar Narkoba. Yudha menegaskan, bahwa Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
“Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba sekecil apapun. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat agar bersih dari narkoba bisa tercapai,” ujarnya.
Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, bahwa antara tersangka TO dan SU memiliki jaringan yang berbeda. Tersangka TO mendapatkan sabu dari BY yang masih dalam pencarian (DPO) warga Kota Cilegon.
“Sedangkan tersangka SU membeli sabu dari bandar yang mengaku YU (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Kasus ini masih kita kembangkan,” kata Michael.
Atas perbuatannya, kata Michael, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BANTENLINE.COM, – Fauzan Fadel Muhammad menggelar acara Halal Bihalal Keluarga Besar KADIN Provinsi Gorontalo yang…
BANTENLINE.COM, – Dalam upaya memperkuat ekosistem bisnis di Provinsi Gorontalo, Fauzan Fadel Muhammad, salah satu…
BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan…
BANTENLINE.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office…
BANTENLINE, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam…
Serang, 8 April 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…