Kabupaten Serang

Kena Tuduh Terima Fee Proyek, Karyawan Eagle Nice Indonesia di PHK Sepihak

BANTENLINE.COM, SERANG – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap karyawanya tanpa ada kesalahan dan tidak sesuai prosedur, menimpa salah satu karyawan PT. Eagle Nice Indonesia, Mundiah.

Ia bekerja selama kurang lebih 3 tahun sebagai Staff 2 Administrasi GA ini menjadi korban PHK sepihak. “Saya tidak tahu apa permasalahanya, secara tiba-tiba saya di PHK tanpa ada pemberitahuan,” ucap Mundiah kepada awak media Jumat (22/4).

“Saya dituduh meminta dan menerima uang fee sebesar 3% dari nilai projek sebesar Rp 40.995.000.000 untuk pembangunan gedung baru, Gedung H Line D PT. Eagle Nice Indonesia oleh Mr. Brain Tsai,” ungkapnya.

“Padahal saya tidak tahu sama sekali. Jelas saya merasa didiskriminasi dan itu melanggar salah satu kode etik kerja Nike. Atas tuduhan itu jelas mencemarkan nama baik saya sehingga mengakibatkan saya di PHK,” katanya.

Setelah kejadian ini, korban PHK tersebut mengadukan permasalahan ini ke Kantor Hukum Medi Subandi & Partners guna mendapatkan pendampingan hukum. Tim kuasa hukum bersama korban langsung melakukan klarifikasi terhadap salah satu pimpinan dari PT. Eagle Nice Indonesia.

“Saat klarifikasi dengan Mr. Victor selaku VC General Manajer PT. Eagle Nice Indonesia, permasalahan atas tuduhan yang mengakibatkan terjadinya PHK sepihak terhadap saya ini akan segera ditindaklanjut oleh Mr Victor. Dan dia akan membuat tim khusus untuk mendalami permasalahan ini,” terang Mundiah.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Medi Subandi mengatakan akan melakukan pendampingan hukum terhadap klien agar mendapatkan keadilan hukum.

“Atas tuduhan tersebut terhadap klien kami agar segera diusut tuntas. Karena klien kami jelas dirugikan oleh PT. Eagle Nice Indonesia secara materil dan imateril,” tegasnya.

Tim Kuasa Hukum Fendy Hari Wijaya juga menegaskan tuduhan yang merugikan harus segera dipertanggungjawabkan. “Atas tuduhan yang merugikan terhadap klien kami harus segera dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Fendy (Acun)

Redaksi

Recent Posts

DPP PMN Perkuat Sinergi dengan Kementerian Agama, Gugun Gumilar Dorong Penguatan Moderasi Beragama dan Kerukunan Umat

Jakarta, 16 Juli 2026 – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) terus memperkuat…

5 jam ago

Tak Sekadar Laga, Leave No One Behind Usung Pesan Kemanusiaan tentang Korban Perdagangan Orang

BANTENLINE.COM, Jakarta — Executive Producer Muhammad Chairul Basyar mempersembahkan film aksi terbarunya, Leave No One…

13 jam ago

Arif Nurbani Dorong Konsep 35 Kecamatan, 35 Mesin Ekonomi untuk Pandeglang

BANTENLINE.COM, — Kabupaten Pandeglang memiliki potensi besar di sektor pertanian, pariwisata, pesisir, dan sumber daya…

19 jam ago

KMPP Soroti Dugaan Keterlibatan Legislator Kabupaten Serang dalam Proyek Jasa Konsultan

Banteline.com, Serang - Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan (KMPP) menyoroti informasi yang beredar di tengah masyarakat…

1 hari ago

Silaturahmi ke Jamkrida Banten, KNPI Banten Perkuat Kolaborasi Bangun Ekonomi Daerah

Serang, 14 Juli 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

3 hari ago

DPD KNPI Banten Gandeng UNMA Banten, Perkuat Sinergi Membangun SDM Unggul Generasi Muda

Pandeglang, 13 Juli 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

3 hari ago