Banten Terkini

MUI Banten Keluarkan Fatwa Haram Baca Al-quran di Atas Trotoar

BANTENLINE.COM, SERANG – Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Banten keluarkan fatwa haram terkait mengaji atau membaca al-Qur’an di atas trotoar dengan alasan utama menganggu pengguna jalan kaki dan dapat menyebabkan kecelakaan.

Fatwa dengan nomor 2 tahun 2022 itu setebal 8 (delapan) halaman ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris komisi Fatwa MUI Banten, K.H. Imaduddin Utsman dan Kiai Irsyad Al Faruq, juga oleh K.H.Tubagus Hamdi Ma’ani dan K.H. Endang Saeful Anwar sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Banten.

Setelah di konfirmasi tentang fatwa tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Banten, K.H. Imaduddin Utsman membenarkan bahwa Komisi Fatwa MUI Banten telah menerima istifta (permintaan fatwa, red.) dari masyarakat terkait masalah hukum membaca al-Quran di atas trotoar.

“Kita dari Komisi fatwa MUI Banten menerima istifta dari masyarakat terkait hukum membaca al-Qur’an di atas trotoar. lalu kami mengadakan rapat fatwa membahas masalah tersebut, setelah rapat fatwa menghasilkan keputusan kita serahkan hasilnya kepada sekjen dan ketum”, paparnya via wathsapp Jum’at (22/04/2022).

Menurut Kiai Imaduddin, keputusan komisi fatwa MUI Banten tidak tidak mutlak haram, tapi dua hukum, yaitu makruh ada haram.

“Membaca al-Qur’an di trotoar hukkumnya makruh jika trotoar masih bisa digunakan sebagai akses jalan, illat (alasan, red.) dari pemakruhannya adalah ihanah, yaitu termasuk tidak mengagungkan al-Qur’an, pendapat ini diantaranya adalah pendapat dari Syekh Nawawi al-Bantani, guru para ulama di Indonesia; illat kedua pemakruhan itu adalah membuat pengguna jalan tidak nyaman” paparnya.

“Sedangkan hukum membaca al-Qur’an di atas trotoar bisa menjadi haram juga dengan dua illat, pertama jika dengan sebab adanya jamaah membaca al-Qur’an itu pejalan kaki samasekali tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut, sehingga untuk dapat berjalan ia harus ke jalan raya yang sangat beresiko tertabrak kendaraan yang lewat;” lanjutnya.

Kiai Imaduddin menambahkan alasan kedua membaca al-Qur’an di atas trotoar haram adalah pendapat ulama Darul ifta mesir, bahwa jika ada orang yang sedang mengerjakan kegiatan lalu kita membaca al-Qur’an di dekatnya, laku ia bisa mendengar bacaan kita tapi tidak bisa menyimak dengan hormat bacaan al-Qur’an itu, maka yang berdosa bukan orang yang tidak menyimak itu, tapi yang berdosa adalah yang membaca al-Qur’an, karena ia yang menyebabkan orang lain tidak memperhatikan al-Qur’an dengan hormat,” tutupnya. **

Agung Herdiansyah

Recent Posts

Incar Kemitraan dengan Saudi Tourism Authority, Pelaku Industri Travel Indonesia Dorong Penjajakan Kerja Sama

BANTENLINE, JAKARTA — Peluang pengembangan promosi pariwisata Arab Saudi di Indonesia semakin terbuka melalui kolaborasi…

13 jam ago

Indonesia & AS Perkuat Kemitraan Ekonomi Lewat Perdagangan Digital dan AI

BANTENLINE, WASHINGTON DC — Indonesia dan Amerika Serikat memiliki peluang besar untuk memperkuat kemitraan ekonomi melalui…

13 jam ago

Indosat 5G Hadir di Depok, Kecepatan Unduh Diklaim Tembus 400 Mbps

BANTENLINE.COM, DEPOK — Indosat Ooredoo Hutchison melalui IM3 memperkuat komitmennya dalam memperluas layanan konektivitas digital…

4 hari ago

Shio & Weton di Kalender Indonesia Digital, Atur Waktu Tetap Produktif

Merasa waktu berjalan begitu cepat? Bahkan terkadang terasa lebih singkat dari biasanya? Mulai dari urusan…

7 hari ago

Kawal Raperda Disabilitas, Berbagai Elemen Masyarakat Bentuk Aliansi Inklusi di Serang

BANTENLINE, SERANG — Sejumlah organisasi penyandang disabilitas, akademisi, lembaga bantuan hukum, komunitas, dan pegiat inklusi…

1 minggu ago

KNPI Banten Terima Bantuan Sound System dari PT Krakatau POSCO untuk Pondok Pesantren Binaan

BANTENLINE.COM - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten menerima bantuan…

1 minggu ago