Kabupaten Serang

DPR Sahkan UU TPKS, KOPRI Rayon FISIP UNTIRTA, Ajak Sahabati untuk Kawal

BANTENLINE.COM, SERANG – Selasa, (12/4/22) DPR RI resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS melalui rapat paripurna ke 19 masa persidangan IV Tahun sidang 2021-2022.

Disahkannya UU TPKS tersebut memberikan kabar gembira, tanpa terkecuali Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (KOPRI) Rayon Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Komisariat UNTIRTA.

Ana Yuliana, KOPRI Rayon FISIP Komisariat UNTIRTA turut angkat suara atas disahkannya UU TPKS, bahwa menurutnya sudah enam tahun tarik ulur proses pengesahan RUU TPKS, dan Kulminasinya sekarang.

“Sudah selama enam tahun mengalami penolakan untuk disahkannya RUU TPKS menjadi UU TPKS, hari ini merupakan sebuah bentuk keberhasilan dan pucuk pencapaian dari gerakan-gerakan perempuan Indonesia yang telah konsisten mengawal segala bentuk tindak kekerasan seksual agar segera memiliki payung yang sah secara konstitusi,” ungkapnya kepada Bantenline.com selasa, (12/4).

“Sudah menjadi tanggung jawab kita selaku organisasi kemahasiswaan agar senantiasa aktif menyuarakan ruang aman bagi perempuan,” tegasnya.

Maka dari itu KOPRI, lanjut Ana, jangan pernah menghentikan langkahnya untuk terus mengawal UU TPKS agar dapat diimplementasikan dengan tepat.

“Agar Korban kekerasan seksual dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum dan bagi pelaku bisa ditindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku,” lanjut Ana.

Terakhir Ana berharap atas disahkannya UU TPKS, KOPRI FISIP luih sadar dan senantiasa konsisten untuk pengawalan UU TPKS.

“Harapan besar setelah sahnya UU TPKS ini, KOPRI FISIP dan umunya KOPRI PK PMII UNTIRTA dapat mempertajam kesadarannya untuk berjalan bersama konsisten mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekitar. Serta tidak berhenti sampai ditahap ini dalam mengawal UU TPKS, mari kita kawal sama-sama tahap implementasi dari UU TPKS ini,” harap Ana dengan tegas kepada Sahabati UNTIRTA.

Diketahui dalam proses pengesahan UU TPKS terdapat satu fraksi yang menolak disahkannya RUU TPKS menjadi UU PKS: Fraksi PKS dengan alasan menunggu Pengesahan Revisi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Namun delapan fraksi lainnya menyetujui dan satu suara untuk disahkannya RUU TPKS, antara lain fraksi yang menyetujui yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB. (Ana)

Redaksi

Recent Posts

Pimpinan Daerah Gorontalo Bersatu, Dukung Fauzan Fadel Muhammad Memperkuat Peran KADIN dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

BANTENLINE.COM, – Fauzan Fadel Muhammad menggelar acara Halal Bihalal Keluarga Besar KADIN Provinsi Gorontalo yang…

9 jam ago

Fauzan Fadel Muhammad Sowan ke Gubernur Gusnar, Perkuat Iklim Usaha di Gorontalo

BANTENLINE.COM, – Dalam upaya memperkuat ekosistem bisnis di Provinsi Gorontalo, Fauzan Fadel Muhammad, salah satu…

1 hari ago

PPI Kecamatan Mandalawangi Gelar Diklatsar I, diikuti Ratusan Pelajar berbakat

BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan…

5 hari ago

BRI BO Gatot Subroto Salurkan Jumat Berkah ke Panti Asuhan Yatim & Dhuafa Mizan Amanah

BANTENLINE.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office…

5 hari ago

Sengketa Lahan Kampung Dukuh, Majelis Hakim Vonis Bebas Ahli Waris

BANTENLINE, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam…

1 minggu ago

KNPI Banten Gandeng Dinsos Perkuat Sinergi, Menuju MUSDA 2026

Serang, 8 April 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

1 minggu ago