Kabupaten Serang

DPR Sahkan UU TPKS, KOPRI Rayon FISIP UNTIRTA, Ajak Sahabati untuk Kawal

BANTENLINE.COM, SERANG – Selasa, (12/4/22) DPR RI resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS melalui rapat paripurna ke 19 masa persidangan IV Tahun sidang 2021-2022.

Disahkannya UU TPKS tersebut memberikan kabar gembira, tanpa terkecuali Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (KOPRI) Rayon Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Komisariat UNTIRTA.

Ana Yuliana, KOPRI Rayon FISIP Komisariat UNTIRTA turut angkat suara atas disahkannya UU TPKS, bahwa menurutnya sudah enam tahun tarik ulur proses pengesahan RUU TPKS, dan Kulminasinya sekarang.

“Sudah selama enam tahun mengalami penolakan untuk disahkannya RUU TPKS menjadi UU TPKS, hari ini merupakan sebuah bentuk keberhasilan dan pucuk pencapaian dari gerakan-gerakan perempuan Indonesia yang telah konsisten mengawal segala bentuk tindak kekerasan seksual agar segera memiliki payung yang sah secara konstitusi,” ungkapnya kepada Bantenline.com selasa, (12/4).

“Sudah menjadi tanggung jawab kita selaku organisasi kemahasiswaan agar senantiasa aktif menyuarakan ruang aman bagi perempuan,” tegasnya.

Maka dari itu KOPRI, lanjut Ana, jangan pernah menghentikan langkahnya untuk terus mengawal UU TPKS agar dapat diimplementasikan dengan tepat.

“Agar Korban kekerasan seksual dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum dan bagi pelaku bisa ditindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku,” lanjut Ana.

Terakhir Ana berharap atas disahkannya UU TPKS, KOPRI FISIP luih sadar dan senantiasa konsisten untuk pengawalan UU TPKS.

“Harapan besar setelah sahnya UU TPKS ini, KOPRI FISIP dan umunya KOPRI PK PMII UNTIRTA dapat mempertajam kesadarannya untuk berjalan bersama konsisten mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekitar. Serta tidak berhenti sampai ditahap ini dalam mengawal UU TPKS, mari kita kawal sama-sama tahap implementasi dari UU TPKS ini,” harap Ana dengan tegas kepada Sahabati UNTIRTA.

Diketahui dalam proses pengesahan UU TPKS terdapat satu fraksi yang menolak disahkannya RUU TPKS menjadi UU PKS: Fraksi PKS dengan alasan menunggu Pengesahan Revisi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Namun delapan fraksi lainnya menyetujui dan satu suara untuk disahkannya RUU TPKS, antara lain fraksi yang menyetujui yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB. (Ana)

Redaksi

Recent Posts

Kemenekraf Gelar Nusantara Culinary Lab di Parapat, Bantu Kuliner Lokal Naik Kelas

BANTENLINE, PARAPAT – Kuliner lokal tak cukup hanya mengandalkan cita rasa. Branding, pemasaran digital, hingga…

3 jam ago

PBMI Tetapkan TingTing Jadi Ketua Pengprov Muaythai Jabar Lewat Pleno

BANTENLINE, BANDUNG — Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) resmi menetapkan Dewi Kandiati Paramesty Tine Yowargana,…

5 jam ago

Lalai Bayar Honor Tim Likuidasi PT LKM Ciomas, Bupati Serang Terima Teguran Hukum

SERANG — Bupati Serang Rachmatuzakiyah mendapat teguran hukum dari kuasa hukum Tim Likuidasi PT LKM…

11 jam ago

KETUM DPP PMN DUKUNG MASUKAN DASCO KEPADA BEI: PERBAIKI TATA KELOLA PASAR MODAL DEMI KEPERCAYAAN INVESTOR

BANTENLINE.COM. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan MODERAT Nasional (DPP PMN), Kiki Fauzi, menyatakan dukungannya…

1 hari ago

Incar Kemitraan dengan Saudi Tourism Authority, Pelaku Industri Travel Indonesia Dorong Penjajakan Kerja Sama

BANTENLINE, JAKARTA — Peluang pengembangan promosi pariwisata Arab Saudi di Indonesia semakin terbuka melalui kolaborasi…

2 hari ago

Indonesia & AS Perkuat Kemitraan Ekonomi Lewat Perdagangan Digital dan AI

BANTENLINE, WASHINGTON DC — Indonesia dan Amerika Serikat memiliki peluang besar untuk memperkuat kemitraan ekonomi melalui…

2 hari ago