Kabupaten Serang

DPR Sahkan UU TPKS, KOPRI Rayon FISIP UNTIRTA, Ajak Sahabati untuk Kawal

BANTENLINE.COM, SERANG – Selasa, (12/4/22) DPR RI resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS melalui rapat paripurna ke 19 masa persidangan IV Tahun sidang 2021-2022.

Disahkannya UU TPKS tersebut memberikan kabar gembira, tanpa terkecuali Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (KOPRI) Rayon Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Komisariat UNTIRTA.

Ana Yuliana, KOPRI Rayon FISIP Komisariat UNTIRTA turut angkat suara atas disahkannya UU TPKS, bahwa menurutnya sudah enam tahun tarik ulur proses pengesahan RUU TPKS, dan Kulminasinya sekarang.

“Sudah selama enam tahun mengalami penolakan untuk disahkannya RUU TPKS menjadi UU TPKS, hari ini merupakan sebuah bentuk keberhasilan dan pucuk pencapaian dari gerakan-gerakan perempuan Indonesia yang telah konsisten mengawal segala bentuk tindak kekerasan seksual agar segera memiliki payung yang sah secara konstitusi,” ungkapnya kepada Bantenline.com selasa, (12/4).

“Sudah menjadi tanggung jawab kita selaku organisasi kemahasiswaan agar senantiasa aktif menyuarakan ruang aman bagi perempuan,” tegasnya.

Maka dari itu KOPRI, lanjut Ana, jangan pernah menghentikan langkahnya untuk terus mengawal UU TPKS agar dapat diimplementasikan dengan tepat.

“Agar Korban kekerasan seksual dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum dan bagi pelaku bisa ditindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku,” lanjut Ana.

Terakhir Ana berharap atas disahkannya UU TPKS, KOPRI FISIP luih sadar dan senantiasa konsisten untuk pengawalan UU TPKS.

“Harapan besar setelah sahnya UU TPKS ini, KOPRI FISIP dan umunya KOPRI PK PMII UNTIRTA dapat mempertajam kesadarannya untuk berjalan bersama konsisten mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekitar. Serta tidak berhenti sampai ditahap ini dalam mengawal UU TPKS, mari kita kawal sama-sama tahap implementasi dari UU TPKS ini,” harap Ana dengan tegas kepada Sahabati UNTIRTA.

Diketahui dalam proses pengesahan UU TPKS terdapat satu fraksi yang menolak disahkannya RUU TPKS menjadi UU PKS: Fraksi PKS dengan alasan menunggu Pengesahan Revisi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Namun delapan fraksi lainnya menyetujui dan satu suara untuk disahkannya RUU TPKS, antara lain fraksi yang menyetujui yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB. (Ana)

Redaksi

Recent Posts

DPP PMN Apresiasi Sufmi Dasco Ahmad yang Menyerap Aspirasi Masyarakat untuk Evaluasi BGN dan Mengutamakan Daerah 3T

Jakarta, 3 Juni 2026 - Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) menyatakan dukungan…

2 jam ago

Batubantar Puspa Smart Raih Juara 1 Se Kabupaten Pandeglang

BANTENLINE.COM PANDEGLANG- Prestasi membanggakan berhasil diraih oleh Perpustakaan Desa Batubantar Puspa Smart setelah dinobatkan sebagai…

15 jam ago

Asep Waketum DPP. PMN Dukung Menteri Komdigi: Perlindungan Anak di Ruang Digital

Jakarta, 1 Juni 2026 – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) menyatakan dukungan…

2 hari ago

BRI Bekasi Siliwangi Hadirkan Kemeriahan di CFD Bareng BRImo

BANTENLINE.COM, BEKASI - BRI terus memberikan manfaat kepada masyarakat dan nasabah. Salah satu bentuknya berupa…

4 hari ago

Ketum DPP. PMN membela Natalius Pigai : Hotman paris ngaco, anaknya sudah dikasih jabatan, mulutnya gak di jaga

Jakarta, 28 Mei 2026 — Ketua Umum DPP PMN, Kiki Fauzi, menegaskan pentingnya keberadaan Kementerian…

6 hari ago

Semangat Gotong Royong Warnai Pemotongan Hewan Qurban Melalui DKM Annur Priyang

Suasana penuh kebersamaan dan kekhidmatan mewarnai pelaksanaan ibadah pemotongan hewan Qurban Tahun 1447 Hijriyah atau…

6 hari ago