Nasional

RUU TPKS Sah Menjadi UU, Ketua KOPRI Serang: Kini Jelas Klasifikasi Kekerasan Seksual

BANTENLINE.COM, SERANG – Pasca ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), menjadi Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 masa persidangan ke-IV tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (12/4/202), mendapatkan respon positif dari kalangan mahasiswa.

Meski dalam prosesnya, dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, delapan fraksi menyetujui RUU TPKS, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, Demokrat, dan PPP. Sedangkan satu fraksi, yaitu PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menyambut hal tersebut, Wina Setiwati, Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI) Kota Serang memandang, pengesahan RUU TPKS menjadi UU merupakan kabar baik bagi perempuan Indonesia.

“Salah satu kabar yang kami nanti-nanti akhirnya hadir juga, pasalnya urgensi pengesahan RUU ini sudah sangat-sangat krodit, semakin hari persekian detiknya kasus kekerasan dan kejahatan seksual terjadi di mana-mana tanpa memandang siapa, umur berapa, latar belakang nya, tetapi belum ada peraturan yang menaunginya,” ungkap Wina kepada Bantenline.com melalui komunikasi Whatsapp.

Bahkan menurut Wina, yang paling parah dari kekerasan seksual adalah banyak korban yang takut melapor karena ketidakjelasan mekanisme penyelesaian hukum.

“Akhirnya kenapa UU TPKS ini penting, karena menurut kami dalam beberapa kasus, kerapkali korban yang dilaporkan balik karena dianggap mencemarkan nama baik, karena regulasinya belum jelas,” katanya tegas.

Lanjutnya, Wina menerangkan melalui UU TPKS, pengklasifikasian kekerasan seksual dan definisinya menjadi semakin jelas, mendetail dan lebih luas untuk menjerat pelaku.

Kemudian, Wina berharap dengan di sahkan nya RUU TPKS menjadi UU, diharapkan bisa memberikan perlindungan, keadilan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Walaupun dalam prosesnya sebetulnya masih ada beberapa point yang masih menyisakan catatan, seperti belum diaturnya secara detail dan terperinci terkait pemerkosaan dan pemaksaan aborsi. Tapi setidaknya segala bentuk pelecehan kejahatan dan kekerasan sudah di naungi peraturan yang termaktub dalam UU Negara Republik Indonesia,” tutupnya.

Kontributor: Cholwan Fuad

Editor: Taufik Rohmatul Insan

Redaksi

Recent Posts

Pimpinan Daerah Gorontalo Bersatu, Dukung Fauzan Fadel Muhammad Memperkuat Peran KADIN dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

BANTENLINE.COM, – Fauzan Fadel Muhammad menggelar acara Halal Bihalal Keluarga Besar KADIN Provinsi Gorontalo yang…

9 jam ago

Fauzan Fadel Muhammad Sowan ke Gubernur Gusnar, Perkuat Iklim Usaha di Gorontalo

BANTENLINE.COM, – Dalam upaya memperkuat ekosistem bisnis di Provinsi Gorontalo, Fauzan Fadel Muhammad, salah satu…

1 hari ago

PPI Kecamatan Mandalawangi Gelar Diklatsar I, diikuti Ratusan Pelajar berbakat

BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan…

5 hari ago

BRI BO Gatot Subroto Salurkan Jumat Berkah ke Panti Asuhan Yatim & Dhuafa Mizan Amanah

BANTENLINE.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office…

5 hari ago

Sengketa Lahan Kampung Dukuh, Majelis Hakim Vonis Bebas Ahli Waris

BANTENLINE, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam…

1 minggu ago

KNPI Banten Gandeng Dinsos Perkuat Sinergi, Menuju MUSDA 2026

Serang, 8 April 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

1 minggu ago