Banten Terkini

Keluarga Korban Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Polsek Serang

SERANG – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Roni yang terjadi di kawasan Pasar Rau, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, menjadi sorotan keluarga korban. Pasalnya, sekitar tiga bulan setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 25 Agustus 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Keluarga korban mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan atau penahanan terhadap pihak-pihak yang mereka sebut sebagai terduga pelaku. Mereka pun berencana kembali mendatangi Polsek Serang untuk meminta penjelasan mengenai progres penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa itu bermula dari perselisihan antara Roni dan seorang sopir angkutan umum terkait dugaan senggolan kendaraan. Sopir tersebut disebut meminta ganti rugi atas kerusakan kendaraannya dan menghubungi sejumlah rekannya untuk datang ke lokasi.

Namun, setelah menunggu cukup lama tanpa mencapai kesepakatan, Roni memutuskan untuk meninggalkan lokasi dan pulang.

Perselisihan tersebut diduga berlanjut pada Selasa malam, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat Roni sedang beristirahat sambil menikmati kopi di sebuah warung di sekitar Pasar Rau, seseorang yang menurut keluarga berkaitan dengan perselisihan sebelumnya diduga mendatanginya dan melakukan pemukulan menggunakan helm.

Akibat kejadian tersebut, keluarga menyebut Roni mengalami luka dan telah menjalani pemeriksaan medis. Namun, rincian kondisi korban serta hasil pemeriksaan medis perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen yang tersedia.

Perwakilan keluarga korban, Muksin, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya kejelasan penanganan perkara yang mereka laporkan. Menurutnya, pertemuan antara pihak korban dan pihak yang disebut sebagai terduga pelaku sebelumnya telah dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.

“Kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus ini. Pertemuan memang sudah pernah dilakukan, tetapi belum ada titik temu. Kami berharap kepolisian memberikan kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Muksin.

Keluarga menyebut tiga nama, yakni Imron, Betu, dan Buang, sebagai pihak yang mereka duga terlibat dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, keterlibatan masing-masing orang harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum ada pembuktian yang sah.

Keluarga juga mempertanyakan mengapa, menurut informasi yang mereka terima, belum ada penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang mereka laporkan. Mereka meminta penyidik menjelaskan kendala yang dihadapi serta tahapan penanganan perkara yang telah dilakukan.

Keluarga berharap perbedaan keterangan tersebut tidak membuat penanganan perkara berlarut-larut tanpa kejelasan. Mereka meminta agar setiap bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan diperiksa secara menyeluruh dan profesional.

Muksin menilai bukti medis berupa hasil visum, dan keterangan korban serta bukti lain yang tersedia, perlu ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik.

“Kami berharap seluruh bukti yang sudah ada diperiksa secara menyeluruh. Jika memang telah memenuhi ketentuan hukum, kami meminta agar prosesnya dilanjutkan sesuai prosedur. Jangan sampai keluarga terus menunggu tanpa memperoleh penjelasan yang jelas,” tegasnya.

Keluarga juga menyinggung dugaan penganiayaan berencana dan meminta penyidik mengkaji penerapan pasal yang sesuai. Namun, penentuan pasal yang tepat harus didasarkan pada fakta hasil penyidikan, unsur tindak pidana yang terpenuhi, serta ketentuan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.

Atas kondisi tersebut, keluarga korban mendesak Kapolsek Serang beserta penyidik yang menangani perkara agar memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus Roni.

“Kami pihak keluarga meminta mengenai status laporan, pemeriksaan terhadap para pihak, bukti yang telah dikumpulkan, pelaksanaan gelar perkara apabila telah atau akan dilakukan, serta alasan hukum apabila belum terdapat penetapan tersangka, harapan kami tentu Polsek Serang dapat menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum, bukan membela dan membebaskan tersangka,” pungkasnya. (IDN)

Azckha Firmansyah

Recent Posts

Krakatau Steel Perkuat Sinergi dengan UMKM, Buka Peluang Kolaborasi dalam Rantai Pasok Industri Baja

BANTENLINE.COM – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terus memperkuat sinergi antara industri baja nasional dan…

14 jam ago

Krakatau Steel Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Perkuat Semangat Persatuan dan Kebangsaan

BANTENLINE.COM – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melaksanakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada…

22 jam ago

KNPI Panggarangan Gelar Youth Champion Volly 2026, 18 Tim Desa dan PGRI Adu Gengsi

BANTENLINE.COM KABUPATEN LEBAK — 28 Oktober 2026 — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Panggarangan…

1 hari ago

Pesona Nusantara Extravaganza 2026 Hadir di Batavia PIK, Suguhkan Kuliner dan Hiburan

BANTENLINE.COM, JAKARTA – Festival Pesona Nusantara Extravaganza 2026 hadir di Batavia PIK, Jakarta, dengan memadukan…

1 hari ago

GP Ansor, FKPM, Karang Taruna, dan KNPI Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan di Mandalawangi

BANTENLINE.COM PANDEGLANG — Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) tingkat Kecamatan Mandalawangi tahun 2026 menghadirkan…

2 hari ago

PGRI CIOMAS BERPARTISIPASI DALAM PENGAJIAN BULANAN MUI, PERKUAT SILATURAHMI DAN SINERGI DUNIA PENDIDIKAN

BANTENLINE.COM, SERANG, BANTEN — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Ciomas, Kabupaten Serang, turut berpartisipasi…

2 hari ago