Banten Terkini

Lalai Bayar Honor Tim Likuidasi PT LKM Ciomas, Bupati Serang Terima Teguran Hukum

SERANG — Bupati Serang Rachmatuzakiyah mendapat teguran hukum dari kuasa hukum Tim Likuidasi PT LKM Ciomas terkait belum dibayarkannya honorarium tim likuidasi untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Teguran tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tim Likuidasi dari Kantor hukum Daddy Hartadi & Partners Law Firm melalui surat somasi tertanggal 9 Oktober 2026.

Tiga orang Kuasa hukum Tim Likuidasi,terdiri dari Daddy Hartadi, Abdul Malik Fajar, dan Iskak meminta Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bupati memberikan kepastian hukum mengenai pembayaran honorarium tim likuidasi yang menurut mereka belum diselesaikan, meskipun tim telah menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi.

“Klien kami yang merupakan Ketua dan wakil ketua tim likuidasi telah melaksanakan tugas likuidasi PT LKM Ciomas dan menyusun laporan akhir pelaksanaan pekerjaan hingga Desember 2025. Karenanya kami meminta Pemerintah Kabupaten Serang memberikan kepastian mengenai status penugasan dan penyelesaian hak honorarium atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,” Terang Daddy saat dimintai keterangan melalui Telepon Selularnya, Sabtu 17 Oktober 2026.

Pemkab Serang mendapatkan teguran hukum melalui Surat bernomor 100.2.9/TH.Pdt/DHP/X/2026 itu ditujukan kepada Bupati Serang, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perekonomian Setda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Serang.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum Tim Likuidasi menjelaskan bahwa Tim Likuidasi PT LKM Ciomas dibentuk dalam rangka proses pembubaran dan likuidasi perusahaan. Tugas tim antara lain menyelesaikan kewajiban perusahaan, melakukan penagihan kepada debitur kredit, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang dan Bank BJB.

Kuasa hukum juga merujuk pada laporan akhir tim likuidasi yang mencatat hasil penagihan kredit sekitar Rp856,56 juta. Hasil penagihan tersebut, didalam surat teguran, antara lain digunakan untuk pembayaran kepada nasabah dan biaya operasional tim.

Persoalan muncul karena honorarium untuk tahun 2024 dan 2025 belum dibayarkan. Dalam suratnya, kuasa hukum menyatakan bahwa tidak dianggarkannya honorarium oleh pemerintah daerah tidak semestinya secara otomatis menghilangkan hak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan penugasan resmi.

“Kami meminta agar pemerintah kabupaten Serang menunjukkan dasar hukum tertulis apabila berpendapat bahwa honorarium hanya dapat dibayarkan setelah seluruh kredit berhasil ditagih. Apabila terdapat persoalan penganggaran, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme penyelesaian yang sah dan memberikan kepastian kepada tim likuidasi,dan bukan membiarkannya tanpa kepastian”, terangnya

Daddy juga meminta Pemerintah Kabupaten Serang memberikan penjelasan tertulis mengenai status penugasan Tim Likuidasi hingga Desember 2025, alasan honorarium tidak dianggarkan, dasar hukum penundaan pembayaran, serta jumlah honorarium yang menjadi hak masing-masing anggota tim.

Dalam teguran hukumnya , Pemerintah Kabupaten Serang diberikan waktu tujuh hari kerja sejak surat teguran diterima untuk memberikan jawaban dan kepastian penyelesaian.

Daddy menegaskan jika Bupati Serang abai dan tidak memiliki itikad penyelesaian sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum sampai tim likuidasi mendapatkan haknya. Upaya yang bisa ditempuh bisa berupa upaya administratif, permintaan pemeriksaan kepada instansi berwenang, serta langkah hukum membawanya ke meja peradilan tata usaha negara sebagai sengketa administrasi pemerintahan atas tindakan kelalaian oleh pejabat dan badan tata usaha negara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan administratif. Namun, apabila tidak ada kepastian dan persoalan ini tidak diselesaikan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak klien kami sekalipun harus membawanya ke ranah pengadilan tata usaha negara”,pungkas Daddy. (IDN)

Azckha Firmansyah

Recent Posts

KETUM DPP PMN DUKUNG MASUKAN DASCO KEPADA BEI: PERBAIKI TATA KELOLA PASAR MODAL DEMI KEPERCAYAAN INVESTOR

BANTENLINE.COM. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan MODERAT Nasional (DPP PMN), Kiki Fauzi, menyatakan dukungannya…

18 jam ago

Incar Kemitraan dengan Saudi Tourism Authority, Pelaku Industri Travel Indonesia Dorong Penjajakan Kerja Sama

BANTENLINE, JAKARTA — Peluang pengembangan promosi pariwisata Arab Saudi di Indonesia semakin terbuka melalui kolaborasi…

2 hari ago

Indonesia & AS Perkuat Kemitraan Ekonomi Lewat Perdagangan Digital dan AI

BANTENLINE, WASHINGTON DC — Indonesia dan Amerika Serikat memiliki peluang besar untuk memperkuat kemitraan ekonomi melalui…

2 hari ago

Indosat 5G Hadir di Depok, Kecepatan Unduh Diklaim Tembus 400 Mbps

BANTENLINE.COM, DEPOK — Indosat Ooredoo Hutchison melalui IM3 memperkuat komitmennya dalam memperluas layanan konektivitas digital…

5 hari ago

Shio & Weton di Kalender Indonesia Digital, Atur Waktu Tetap Produktif

Merasa waktu berjalan begitu cepat? Bahkan terkadang terasa lebih singkat dari biasanya? Mulai dari urusan…

1 minggu ago

Kawal Raperda Disabilitas, Berbagai Elemen Masyarakat Bentuk Aliansi Inklusi di Serang

BANTENLINE, SERANG — Sejumlah organisasi penyandang disabilitas, akademisi, lembaga bantuan hukum, komunitas, dan pegiat inklusi…

1 minggu ago