Hukum & Kriminal

Menang di Perdata, Kuasa Hukum Tanggapi Tuntutan Jaksa dalam Perkara Armando Herdian

BANTENLINE, JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Armando Herdian, melalui kuasa hukum Puspa Pasaribu, S.H., M.Kn., advokat yang juga berafiliasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum – Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FHUI), menyampaikan tanggapan atas pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (9/3/2026).

Puspa Pasaribu menyatakan bahwa pihaknya merasa kecewa terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, sebagian besar pokok yang diperdebatkan dalam persidangan justru berkaitan dengan aspek perdata, khususnya mengenai keabsahan dan keberadaan akta yang menjadi dasar perkara.

“Sepanjang persidangan yang kami jalani, mulai dari awal dakwaan hingga selesainya proses pembuktian, yang dipertanyakan pada dasarnya adalah hal-hal yang bersifat perdata. Misalnya apakah akta tersebut benar dibuat, apakah isi pernyataannya benar, dan berbagai hal lain yang berkaitan dengan keabsahan akta,” ujar Puspa Pasaribu.

Menurutnya, persoalan tersebut sejatinya merupakan ranah hukum perdata. Oleh karena itu, tim kuasa hukum menilai terdapat perbedaan perspektif dalam memandang pokok perkara yang kemudian dibawa ke ranah pidana.

Meski demikian, tim kuasa hukum mengaku telah memperkirakan berbagai kemungkinan yang dapat terjadi dalam proses persidangan, termasuk tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Puspa Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang didasarkan pada seluruh alat bukti yang telah diajukan selama persidangan.

“Kami akan menyusun pembelaan berdasarkan seluruh alat bukti yang telah kami ajukan, baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, maupun alat bukti elektronik yang telah disampaikan dalam proses pembuktian di persidangan,” jelasnya.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan, termasuk bukti-bukti yang telah diajukan oleh pihak terdakwa.

Dalam pernyataan penutup yang disampaikan dalam persidangan, Puspa Pasaribu menegaskan bahwa terdakwa seharusnya tidak dikenakan dakwaan maupun tuntutan sebagaimana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, akta yang menjadi dasar perkara ini pada dasarnya telah diuji dalam perkara perdata dan telah dikonfirmasi sebagai instrumen perbuatan melawan hukum dalam ranah perdata.

Puspa menambahkan, akta dimaksud beserta akta turunannya justru menjadi instrumen lanjutan yang digunakan untuk memperjelas peristiwa-peristiwa yang dipersoalkan dalam perkara pidana.

“Instrumen yang sudah dinilai dalam perkara perdata tersebut kemudian dijadikan sebagai dasar penagihan dalam perkara pidana ini. Oleh karena itu, menurut kami tidak terdapat dasar bagi klien kami untuk memenuhi tuntutan atau klaim yang diajukan oleh para korban yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp25 miliar,” ujar Puspa.

Lebih lanjut, Puspa juga menyinggung prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut, yang merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.(*)

Agung Herdiansyah

Recent Posts

Indosat 5G Hadir di Depok, Kecepatan Unduh Diklaim Tembus 400 Mbps

BANTENLINE.COM, DEPOK — Indosat Ooredoo Hutchison melalui IM3 memperkuat komitmennya dalam memperluas layanan konektivitas digital…

3 hari ago

Shio & Weton di Kalender Indonesia Digital, Atur Waktu Tetap Produktif

Merasa waktu berjalan begitu cepat? Bahkan terkadang terasa lebih singkat dari biasanya? Mulai dari urusan…

6 hari ago

Kawal Raperda Disabilitas, Berbagai Elemen Masyarakat Bentuk Aliansi Inklusi di Serang

BANTENLINE, SERANG — Sejumlah organisasi penyandang disabilitas, akademisi, lembaga bantuan hukum, komunitas, dan pegiat inklusi…

7 hari ago

KNPI Banten Terima Bantuan Sound System dari PT Krakatau POSCO untuk Pondok Pesantren Binaan

BANTENLINE.COM - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten menerima bantuan…

1 minggu ago

Dari Energi Hijau ke Komoditas Hijau, Pertamina NRE Dorong Rantai Nilai Berkelanjutan

BANTENLINE, ABU DHABI — Indonesia memiliki peluang besar untuk mengubah potensi energi terbarukan dan kekayaan…

1 minggu ago

Kemah Pramuka Di Gelar, Pembina: Bentuk Kemandirian Awal Anak

BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Gugus Lengkap 07177 -07178 Pangkalan Darul Huda Cikoneng, Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan…

1 minggu ago