Hukum & Kriminal

LKBH FHUI Sayangkan Putusan Sela Kasus Ahli Waris AH: Urgent Melihat Nuansa Perdata Dalam Kriminalisasi Tanah

BANTENLINE.COM, JAKARTA– Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan sela terhadap AH, seorang ahli waris yang ditindak pidana atas harta warisannya sendiri, Sabtu (9/2/2026). Tuduhan ini datang dari pihak broker yang mengklaim melakukan bantuan finansial dalam pelepasan hak atas tanah para Ahli Waris kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Sidang hari ini dihadiri oleh jaksa penuntut umum, Diffaryza Zaki Rahman, dan advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Puspa Pasaribu, Meddy Setiawan dan Maria Dianita Prosperiani.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menunda perlawanan advokat terhadap dakwaan penuntut umum untuk diputus bersama dengan Putusan Akhir, dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.

Puspa menjelaskan bahwa perkara ini dipaksakan masuk ke ranah pidana, padahal dasar dakwaan jaksa penuntut umum adalah kesepakatan perdata.

“Jaksa mencampuradukan akta pembagian komisi di antara para broker – dimana klien kami bukan merupakan pihak di dalamnya – dengan akta pelepasan hak yang legal. Ada kontradiksi nyata dalam dakwaan ini,” jelas Puspa, Senin (9/2/2026).

Lebih lanjut, advokat LKBH FHUI tersebut menekankan bahwa telah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI No. 6351 K/Pdt.2025 yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan para broker tersebut telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Menurut Puspa, dirinya menyayangkan majelis hakim belum bisa melihat adanya nuansa keperdataan yang kental dalam perkara yang menimpa kliennya.

“Tampaknya hakim masih membutuhkan waktu lebih untuk mempelajari kasus ini,” ujarnya.

“Kami tetap mempertahankan argumentasi kami, dan siap berjuang kembali pada saat agenda pembuktian untuk menunjukkan bahwa tidak ada mens rea maupun actus reus dari klien kami, karena pada saat menguji dakwaan dalam nota perlawanan tidak dapat masuk ke substansi secara mendalam. Sementara klien kami hanyalah ahli waris yang mempertahankan haknya,” pungkas Puspa.

Sementara menurut Amanda, adik dari terdakwa AH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hukum Indonesia.

“Hukum gagal melindungi kami selaku ahli waris yang dalam putusan perdata dinyatakan sebagai korban akibat perbuatan melawan hukum dari pihak tidak dikenal yang membuat akta sepihak,” jelas Amanda.

Amanda berharap, jaksa penuntut umum dapat menghadirkan pelapor yang tidak dikenal tersebut agar dapat benar-benar terang dalam membuktikan benar atau tidaknya tuduhan yang dilayangkan kepada kakaknya.

“Selama bertahun-tahun kami menjalani kasus ini, kami tidak mengenal dan tidak pernah sekalipun kami bertemu dengan pelapor,” tegasnya.

Usai pembacaan putusan sela, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 12 Februari 2026 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari penuntut umum.

 

Agung Herdiansyah

Recent Posts

Incar Kemitraan dengan Saudi Tourism Authority, Pelaku Industri Travel Indonesia Dorong Penjajakan Kerja Sama

BANTENLINE, JAKARTA — Peluang pengembangan promosi pariwisata Arab Saudi di Indonesia semakin terbuka melalui kolaborasi…

6 menit ago

Indonesia & AS Perkuat Kemitraan Ekonomi Lewat Perdagangan Digital dan AI

BANTENLINE, WASHINGTON DC — Indonesia dan Amerika Serikat memiliki peluang besar untuk memperkuat kemitraan ekonomi melalui…

24 menit ago

Indosat 5G Hadir di Depok, Kecepatan Unduh Diklaim Tembus 400 Mbps

BANTENLINE.COM, DEPOK — Indosat Ooredoo Hutchison melalui IM3 memperkuat komitmennya dalam memperluas layanan konektivitas digital…

3 hari ago

Shio & Weton di Kalender Indonesia Digital, Atur Waktu Tetap Produktif

Merasa waktu berjalan begitu cepat? Bahkan terkadang terasa lebih singkat dari biasanya? Mulai dari urusan…

6 hari ago

Kawal Raperda Disabilitas, Berbagai Elemen Masyarakat Bentuk Aliansi Inklusi di Serang

BANTENLINE, SERANG — Sejumlah organisasi penyandang disabilitas, akademisi, lembaga bantuan hukum, komunitas, dan pegiat inklusi…

7 hari ago

KNPI Banten Terima Bantuan Sound System dari PT Krakatau POSCO untuk Pondok Pesantren Binaan

BANTENLINE.COM - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten menerima bantuan…

1 minggu ago